HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinilai Langgar HAM, Apa Solusi Terbaik Pengganti Hukuman Mati?

Eksekusi Tembak Mati suara-tamiang.com , Jakarta - Presiden Jokowi diminta untuk membatalkan  eksekusi mati jilid II terhadap para te...

Eksekusi Tembak Mati
suara-tamiang.com, Jakarta - Presiden Jokowi diminta untuk membatalkan eksekusi mati jilid II terhadap para terpidana kasus narkoba. Hukuman mati dinilai tak berperikemanusiaan.

Lalu apa solusi terbaik pengganti hukuman mati?

"Hukuman seumur hidup," kata Ketua Program Pascasarjana Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin dalam diskusi 'Akademisi Menolak Hukuman Mati' yang diselenggarakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015).

Dia tak menampik, dengan hukuman seumur hidup memberikan peluang bagi para terpidana untuk mengulang kejahatan yang sama. Mengingat tak sedikit para terpidana kasus narkoba yang masih menjalankan bisnisnya meski berada di tengah bui.

Namun Iqrak menilai, hal itu bergantung pada kualitas manajemen setiap lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

"Seumur hidup memberikan peluang untuk melakukan kesalahan yang sama. Itu karena manajerial lapas," pungkas Iqrak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersikukuh melaksanakan eksekusi mati jilid II. Menurut dia, hukuman mati merupakan hukum positif di Indonesia dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Yang pertama perlu saya sampaikan secara tegas, bahwa jangan ada yang intervensi masalah eksekusi mati karena itu adalah kedaulatan hukum kita. Kedaulatan hukum kita. Kedaulatan politik kita. Dan dalam hukum positif kita, ada mengenai hukuman mati ini," ucap Jokowi 24 Februari 2015.

Sementara itu, sepuluh terpidana mati yang akan menghadapi eksekusi mati tahap 2 yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, Raheem Agbaje Salami WN Nigeria, Serge Areski Atlaoui WN Prancis, Rodrigo Gularte WN Brasil, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze WN Nigeria, Martin Anderson alias Belo WN Ghana, dan Zainal Abidin WN Indonesia.

Satu lagi yaitu Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina masih berada di LP Klas II A Yogyakarta. Dia baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali atas hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan tengah menunggu hasilnya. (Ndy/Ein) (liputan6)