HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Di Aceh Utara, Pria dan Wanita Nonmuhrim Dilarang Berboncengan

pacaran anak muda masa kini suara-tamiang.com , LHOKSEUMAWE  -- Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara empat hari lalu telah mene...

pacaran anak muda masa kini
suara-tamiang.com, LHOKSEUMAWE -- Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara empat hari lalu telah menerima kembali hasil revisi provinsi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umum di kabupaten itu. Salah satu isinya mengatur tentang larangan berboncengan naik sepeda motor bagi pria dan wanita yang bukan muhrim dalam wilayah hukum Aceh Utara. Kecuali dalam keadaan darurat.
Di dalam raqan tersebut pemilik/penyewa toko juga dilarang memajang di tokonya manekin (patung fiber untuk memajang pakaian) yang dapat membangkitkan berahi orang yang memandangnya.
Raqan itu juga mengatur perihal pemeliharaan hewan bernajis seperti anjing. Bahwa anjing hanya boleh dipelihara untuk keperluan memburu babi. Pada saat tidak memburu babi, maka anjing-anjing tersebut harus dikandangkan.
Klausul-klausul tersebut sejak awal sudah tercantum di dalam raqan yang dibahas Badan Legislatif (Banleg) DPRK Aceh Utara. Kemudian, sesuai prosedur promulgasi perundang-undangan, raqan tersebut dikirim ke tingkat provinsi untuk mendapatkan revisi atau klarifikasi.
“Ternyata di tingkat provinsi, isi raqan tersebut tidak ada perubahan ataupun pengurangan,” kata Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, kepada Serambi, Jumat (6/3).
Tapi sebetulnya, pihak provinsi (dalam hal ini Gubernur melalui Biro Hukum Setda Aceh) merekomendasikan perlunya beberapa perubahan demi penyempurnaan terkait pemaparan isi raqan tersebut. Awalnya, semua klausul digambarkan secara umum, tapi kini disarankan untuk diubah dalam bentuk pasal per pasal. “Contohnya, untuk larangan berboncengan masuk dalam satu pasal, tata cara berpakaian satu pasal, dan item lainnya juga diatur dalam pasal berbeda,” sebut Tgk Fauzan.

Hal lainnya yang harus diperbaiki dari raqan tersebut, kata Tgk Fauzan, adalah menyangkut formatnya. Pada format awal tidak detail dijelaskan yang mana mengenai kemaslahatan, mana pula perihal ketertiban.
Pihak provinsi mengharapkan hal itu dipisahkan secara tegas, sehingga menjadi jelas beda antara item kemaslahatan dengan ketertiban. “Jadi, saat ini kami sedang membahas kembali hasil revisi dari provinsi. Target kami dalam dua pekan ke depan sudah rampung, untuk selanjutnya kita sahkan,” ujar Tgk Fauzan.
Di dalam raqan tersebut, selain diatur tentang larangan berboncengen bagi nonmuhrim naik sepeda motor, kecuali dalam kondisi darurat, juga diatur berbagai hal lainnya, yakni tentang cara berpakaian yang
benar. Juga larangan terhadap pedagang untuk menjual pakaian nonmuslim, serta larangan memajang manekin di tempat usaha yang dapat mengundang gairah berahi orang yang melihatnya.
Diatur juga tentang sistem kelola tempat hiburan, larangan berkeliaran bagi remaja pada malam hari. Selebihnya mengatur tentang tempat pariwisata. Di setiap lokasi wisata harus dipisahkan antara pengunjung wanita dan pria yang nonmuhrim.
Sementara itu, di Kota Lhokseumawe sudah lama berlaku larangan duduk mengangkang bagi wanita dewasa saat berboncengan naik sepeda motor. (bah/serambinews)