HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Tuntut Ketua Koperasi Sinar Harapan Kembalikan Uang

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | Diduga menjadi korban penipuan, perwakilan warga dari empat desa yakni Jambo Rambong, Wonosar...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang | Diduga menjadi korban penipuan, perwakilan warga dari empat desa yakni Jambo Rambong, Wonosari, Serba dan Harum Sari mengancam akan melaporkan perbuatan oknum Ketua Koperasi Pertanian SinarHarapan ke penegak hukum jika uang mereka yang pernah dikutip untuk biaya pembuatan sertifikat tanah tidak segera dikembalikan.
Sebab saat ini warga terpaksa gigit jari pascalahan yang pernah digarap lima tahun silam ternyata bersengketa dengan warga lain. 

Sementara sejumlah uang yang pernah diminta untuk pengurusan sertifikat tanah, belum dikembalikan sampai sekarang.

Parahnya, ratusan hektare tanah yang telah ditanami karet dan kelapa sawit tidak ada ganti rugi sama sekali.

Rasmin, salah seorang perwakilan warga Desa Jambo Rambong, Kecamatan Bandar Pusaka,Kamis (12/2) mengatakan, uang yang dikutip Ketua Koperasi Sinar Harapan bernama Sumarno jumlahnya bervariasi, antara Rp 750.000 sampai Rp 2,5 juta. Konon katanya untuk dana pertama (DP) biaya pembutan sertifikat.

Jadi jika ditotal, khusus untuk warga Jambo Rambong saja jumlah uang yang disetorkan kepada Sumarno mencapai Rp 20 juta. Dan hal serupa dialami warga tiga desa lain yaitu Serba, Harum Sari dan Wonosari.

Warga mengaku yakin karena pada saat itu Sumarno didampingi seorang petugas yang mengaku dari BPN Kanwil Provinsi, disebut-sebut bernama Edo, datang melakukan pengukuran lahan.

"Pengutipan dilakukan tahun 2012 hingga 2013, namun sejauh ini tidak ada klarifikasi apapun dari pihak Sumarno. Jika kami ingin tanya tentang sertifikat itu, dia selalu menghindar," katanya.

Lebih lanjut Rasmin membeberkan, masing-masing warga yang sudah membulatkan uang sebanyak Rp 2,5 juta dijanjikan sertifikat lahan seluas satu kapling/dua hektare per orang.

"Ada 100 orang lebih yang menjadi korban. Kalau tanah yang dijanjikan tidak ada, seharusnya uang dikembalikan, karena tidak ada pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan, terkesan hanya membohongi warga," sesalnya.

Darwan, seorang warga lain mengaku telah menyerahkan uang kepada ketua koperasi sebanyak Rp 1,5 juta. 


Menurut Darwan, dirinya berulangkali telah mempertanyakan kapan sertifikat tanah itu keluar, namun Sumarno hanya memberi janji-janji tanpa ada bukti. 

Sementara Sumarno ketika ditanyai wartawan soal ini mengaku sebagian uang tersebut sudah dikembalikan. Tapi dia tidak ingat berapa jumlahnya.

Sumarno tidak menampik adanya pengutipan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat. 


Namun saat wartawan bertanya soal adanya kerjasama antara koperasi yang dipimpinya dengan pihak BPN, dengan tergesa-gesa Sumarno menjawab, "Tidak ada kerjasama."

Pengutipan uang tersebut, menurutnya, semata-mata hanya kebijakan pihaknya untuk membantu masyarakat. 


Mengenai uang yang pernah diaminta itu, dianggap sebagai tabungan masyarakat untuk koperasi.

Husaini, petugas BPN Aceh Tamiang vidang sertifikat, Jumat (13/2) menjelaskan, kalau memang ada surat khusus ditugaskan ke suatu daerah, maka petugas Kanwil dibolehkan melakukan pengukuran tanah meski tanpa didampingi petugas dari BPN setempat.

Karena permasalahan tersebut terbilang sudah lama, Husaini yang baru bertugas dua bulan di BPN Aceh Tamiang akan menayakan dulu ke atasanya, apakah ada program sertifikasi untuk areal perkebunan pada tahun 2011 di Desa Kaloy. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/waspada co.id