suara-tamiang.com , Kualasimpang | Untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aceh Tamiang dikutip uang Rp 4 juta. Dana tersebut d...
suara-tamiang.com, Kualasimpang | Untuk
mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aceh Tamiang dikutip uang Rp 4 juta.Dana tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga berdampak masyarakat jadi malas
mengurus atau memperpanang IMB yang telah mati.
Hal
itu dipaparkan Sekretaris Datok Penghulu Kampong Kebun Tanah Terban,
Rusdisaptono, di hadapan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati serta para kepala
SKPK lainnya dalam rapat Koordinasi Pemerintahan Kecamatan, Kampong, dan
Kemukiman di Pendapa bupati setempat, Senin (16/2).
Juga
hadir dalam rapat tersebut Sekda Aceh Tamiang, Ir Razuardi, Kepala Bappeda, Adi
Darma, Asisten Pemerintahan, Helmi serta sejumlah kepala SKPK lainnya.
Dalam
rapat itu awalnya dipaparkan kondisi terkini pembangunan Aceh Tamiang yang menekankan
pada penuntasan pembangunan jembatan dan jalan yang dibiayai oleh APBK Tamiang
harus tuntas tahun 2015.
Setelah
itu dilanjutkan dengan penyampaian berbagai permasalahan yang terjadi di desa
oleh para datok yang dipandu oleh moderator, Harapan.
Dalam kesempatan itu
Sekretaris Datok Kampong Kebun Tanah Terban, Rusdisaptono mengungkapkan, setiap
pengurusan IMB di Aceh Tamiang dikutip uang Rp 4 juta.Katanya, biaya yang
dikenakan itu terlalu tinggi.
“Kalau biayanya terlalu tinggi, maka ke depan
warga akan malas mengurus atau memperpanjang IMB yang telah mati,” ujar
Rusdisaptono.
Namun,
Rusdisaptono tidak merincikan biaya yang dikutip mencapai Rp 4 juta itu untuk
apa saja.
Pada
kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan, Helmi mengatakan, IMB penting bagi
sebuah bangunan agar bangunan tersebut mempunyai jaminan terhadapa keamanan dan
juga ke indahan kota.
Selain itu, jika ada IMB bermanfaat untuk ganti rugi jika
dibutuhkan sehingga harga banguna sesuai harga pasaran.
Sedangkan
fungsi pemerintah desa, menurut Helmi adalah bisa mengontrol setiap IMB yang
telah mati.
Mengenai pengutipan uang untuk mengurus IMB yang dinilai terlalau
tinggi, Helmi berjanji akan segera memanggil Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (P2TSP) Aceh Tamiang untuk melakukan klarifikasi terhadap tuduhan
pengutipan biaya IMB terlalu tinggi tersebut. (md/serambinews)
Foto : Ilustrasi/imbfs co.za