HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Urus IMB di Aceh Tamiang Dikutip Rp 4 Juta

suara-tamiang.com , Kualasimpang | Untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aceh Tamiang dikutip uang Rp 4 juta. Dana tersebut d...

suara-tamiang.com, Kualasimpang | Untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aceh Tamiang dikutip uang Rp 4 juta.Dana tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga berdampak masyarakat jadi malas mengurus atau memperpanang IMB yang telah mati.

Hal itu dipaparkan Sekretaris Datok Penghulu Kampong Kebun Tanah Terban, Rusdisaptono, di hadapan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati serta para kepala SKPK lainnya dalam rapat Koordinasi Pemerintahan Kecamatan, Kampong, dan Kemukiman di Pendapa bupati setempat, Senin (16/2).

Juga hadir dalam rapat tersebut Sekda Aceh Tamiang, Ir Razuardi, Kepala Bappeda, Adi Darma, Asisten Pemerintahan, Helmi serta sejumlah kepala SKPK lainnya. 

Dalam rapat itu awalnya dipaparkan kondisi terkini pembangunan Aceh Tamiang yang menekankan pada penuntasan pembangunan jembatan dan jalan yang dibiayai oleh APBK Tamiang harus tuntas tahun 2015.

Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian berbagai permasalahan yang terjadi di desa oleh para datok yang dipandu oleh moderator, Harapan. 

Dalam kesempatan itu Sekretaris Datok Kampong Kebun Tanah Terban, Rusdisaptono mengungkapkan, setiap pengurusan IMB di Aceh Tamiang dikutip uang Rp 4 juta.Katanya, biaya yang dikenakan itu terlalu tinggi. 

“Kalau biayanya terlalu tinggi, maka ke depan warga akan malas mengurus atau memperpanjang IMB yang telah mati,” ujar Rusdisaptono.

Namun, Rusdisaptono tidak merincikan biaya yang dikutip mencapai Rp 4 juta itu untuk apa saja.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan, Helmi mengatakan, IMB penting bagi sebuah bangunan agar bangunan tersebut mempunyai jaminan terhadapa keamanan dan juga ke indahan kota. 

Selain itu, jika ada IMB bermanfaat untuk ganti rugi jika dibutuhkan sehingga harga banguna sesuai harga pasaran.


Sedangkan fungsi pemerintah desa, menurut Helmi adalah bisa mengontrol setiap IMB yang telah mati. 

Mengenai pengutipan uang untuk mengurus IMB yang dinilai terlalau tinggi, Helmi berjanji akan segera memanggil Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Aceh Tamiang untuk melakukan klarifikasi terhadap tuduhan pengutipan biaya IMB terlalu tinggi tersebut. (md/serambinews)

Foto : Ilustrasi/imbfs co.za