suara-tamiang.com , LANGSA -- Terkait kasus kerugian konsumen, tentang pengalihan tanggungjawab pelaku usaha terhadap barang yang di beli...
suara-tamiang.com, LANGSA -- Terkait kasus
kerugian konsumen, tentang pengalihan tanggungjawab pelaku usaha terhadap
barang yang di beli konsumen secara angsuran, yang dilakukan oleh pihak PT.
Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Langsa terhadap konsumen Wilda Muklis
.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa,akhirnya menuntut Kepala SMS Finance Cabang Langsa, Zulkarnain dengan hukuman dua tahun penjara kurungan badan dengan perintah terdakwa segera di tahan, Kamis (5/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa,akhirnya menuntut Kepala SMS Finance Cabang Langsa, Zulkarnain dengan hukuman dua tahun penjara kurungan badan dengan perintah terdakwa segera di tahan, Kamis (5/2).
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU
MuhammadDaud Siregar, SH dalam sidang lanjutan perkara kerugian konsumen di
PengadilanNegeri (PN) Langsa pada Kamis (52) kemarin yang dipimpin oleh Hakim
Ketua Sulaiman, SH, anggota Fadli, SH dan Mukhtari, SH dengan agenda
pembacaantuntutan dakwaan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Zulkarnain
untuk mengembalikan satu unit mobil penumpang merk Nissan nomor polisi BK
1313KZ tahun 2009, warna abu-abu metalik, nomor mesin HR15-937361A, nomor
rangkaMHBG1CG1F9J025325, kepada saksi Wilda Mukhlis, SHI selaku konsumen.
Kepada saksi konsumen Wilda Mukhlis, juga
diwajibkanmelanjutkan pembayaran angsuran mobil dimaksud terhitung angsuran ke
21 hinggalunas angsuran ke 36, atau sekaligus melakukan pembayaran lunas
sisakeseluruhan angsuran dan PT SMS Finance berkewajiban untuk menerima
pembayarantersebut.
Sidang lanjutan yang dimulai sekira pukul 11.00
Wibtersebut, JPU dalam tuntutannya menyampaikan, supaya majelis hakim PN Langsa
yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Zulkarnain secara
sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengalihan tanggungjawab
terdakwa sebagai pelaku usaha.
Dan menyatakan pemberian kuasa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran.
Dan menyatakan tunduknya konsumen kepada
peraturanyang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh palaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan
jasa yang dibelinya, serta menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada
pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan terhadap barang yang dibeli secara
angsuran,melanggar pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayait (1) hurus a, d, g, h
dan ayat(3) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Usai pembacaan tuntutan dakwaan terhadap
terdakwaZulkarnain, ketua majelis hakim langsung menunda persidangan dan
akandilanjutkan kembali pada Senin 9 Februari 2015, dengan agenda pembacaan
nota pembelaan (pledoi) terdakwa pada pagi hari dan pembacaan replik pada
soreharinya. (Saiful Alam/STC).