HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Kasus Konsumen Kepala SMS Finance Langsa Dituntut Dua Tahun Penjara

suara-tamiang.com , LANGSA -- Terkait kasus kerugian konsumen, tentang pengalihan tanggungjawab pelaku usaha terhadap barang yang di beli...

suara-tamiang.com, LANGSA -- Terkait kasus kerugian konsumen, tentang pengalihan tanggungjawab pelaku usaha terhadap barang yang di beli konsumen secara angsuran, yang dilakukan oleh pihak PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Langsa terhadap konsumen Wilda Muklis
.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa,akhirnya menuntut Kepala SMS Finance Cabang Langsa, Zulkarnain dengan hukuman dua tahun penjara kurungan badan dengan perintah terdakwa segera di tahan, Kamis (5/2).

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU MuhammadDaud Siregar, SH dalam sidang lanjutan perkara kerugian konsumen di PengadilanNegeri (PN) Langsa pada Kamis (52) kemarin yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman, SH, anggota Fadli, SH dan Mukhtari, SH dengan agenda pembacaantuntutan dakwaan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Zulkarnain untuk mengembalikan satu unit mobil penumpang merk Nissan nomor polisi BK 1313KZ tahun 2009, warna abu-abu metalik, nomor mesin HR15-937361A, nomor rangkaMHBG1CG1F9J025325, kepada saksi Wilda Mukhlis, SHI selaku konsumen.

Kepada saksi konsumen Wilda Mukhlis, juga diwajibkanmelanjutkan pembayaran angsuran mobil dimaksud terhitung angsuran ke 21 hinggalunas angsuran ke 36, atau sekaligus melakukan pembayaran lunas sisakeseluruhan angsuran dan PT SMS Finance berkewajiban untuk menerima pembayarantersebut.

Sidang lanjutan yang dimulai sekira pukul 11.00 Wibtersebut, JPU dalam tuntutannya menyampaikan, supaya majelis hakim PN Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Zulkarnain secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengalihan tanggungjawab terdakwa sebagai pelaku usaha.

Dan menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Dan menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturanyang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh palaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, serta menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan terhadap barang yang dibeli secara angsuran,melanggar pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayait (1) hurus a, d, g, h dan ayat(3) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Usai pembacaan tuntutan dakwaan terhadap terdakwaZulkarnain, ketua majelis hakim langsung menunda persidangan dan akandilanjutkan kembali pada Senin 9 Februari 2015, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa pada pagi hari dan pembacaan replik pada soreharinya. (Saiful Alam/STC).