suara-tamiang.com , Karang Baru | Terkait pengalokasian dana desa tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang meminta pemerint...
suara-tamiang.com, Karang Baru | Terkait pengalokasian dana desa tahun
2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang meminta pemerintahan desa agar
dapat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPD).
Juga diinformasikan soal pengalokasian dana desa tahun 2015 yang
bersumber dana APBN, baru dapat dilakukan setelah terbitnya peraturan menteri
terkait.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati S dalam rapat koordinasi rutin pemerintahan mukim dan kampung, Senin (16/2) di pendopo bupati. Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala mukim dan datok penghulu kampung.
Dikatakannya, keberhasilan pembangunan mukim dan kampung merupakan tolak ukur bagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, rapat rutin koordinasi diharapkan dapat menjadi moment menampung aspirasi peserta dalam merumuskan kebijakan dan menjadikannya sebagai garda terdepan dalam langkah perbaikan.
Menurut bupati, pemerintah desa sudah seharusnya melaksanakan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan RPJMD dan RKPD.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, serta surat edaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (indra/stc)
Demikian disampaikan Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati S dalam rapat koordinasi rutin pemerintahan mukim dan kampung, Senin (16/2) di pendopo bupati. Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala mukim dan datok penghulu kampung.
Dikatakannya, keberhasilan pembangunan mukim dan kampung merupakan tolak ukur bagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, rapat rutin koordinasi diharapkan dapat menjadi moment menampung aspirasi peserta dalam merumuskan kebijakan dan menjadikannya sebagai garda terdepan dalam langkah perbaikan.
Menurut bupati, pemerintah desa sudah seharusnya melaksanakan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan RPJMD dan RKPD.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, serta surat edaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (indra/stc)
Foto : Ilustrasi/madurafm.com