HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Dana Desa, RPJM dan RKPD Sudah Dapat Disusun

suara-tamiang.com , Karang Baru | Terkait pengalokasian dana desa tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang meminta pemerint...

suara-tamiang.com, Karang Baru | Terkait pengalokasian dana desa tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang meminta pemerintahan desa agar dapat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

Juga diinformasikan soal pengalokasian dana desa tahun 2015 yang bersumber dana APBN, baru dapat dilakukan setelah terbitnya peraturan menteri terkait.

Demikian disampaikan Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati S dalam rapat koordinasi rutin pemerintahan mukim dan kampung, Senin (16/2) di pendopo bupati. Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala mukim dan datok penghulu kampung.

Dikatakannya, keberhasilan pembangunan mukim dan kampung merupakan tolak ukur bagi pemerintah daerah.

Oleh karena itu, rapat rutin koordinasi diharapkan dapat menjadi moment menampung aspirasi peserta dalam merumuskan kebijakan dan menjadikannya sebagai garda terdepan dalam langkah perbaikan.

Menurut bupati, pemerintah desa sudah seharusnya melaksanakan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan RPJMD dan RKPD.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, serta surat edaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (indra/stc)

Foto : Ilustrasi/madurafm.com