Warga Tamiang Mengadu Ke Komnas HAM Suara-Tamiang.com , Banda Aceh melayangkan surat protes ke Polda Aceh karena penangkapan 11 warga...
Warga Tamiang Mengadu Ke Komnas HAM |
Suara-Tamiang.com, Banda Aceh melayangkan surat protes ke Polda Aceh
karena penangkapan 11 warga Aceh Tamiang. Surat protes tersebut
dilayangkan pada Sabtu, 21 Februari 2015. Selain kepada Polda Aceh,
surat protes tersebut juga dilayangkan ke Mabes Polri di Jakarta.
Koordinator tim kuasa hukum 11 warga Tamiang dari LBH Banda Aceh,
Candra Darusman, menyatakan penangkapan terhadap warga tersebut adalah
bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh polisi terhadap masyarakat yang
sedang menuntut haknya.
Candra menjelaskan, bentuk kriminalisasi tersebut adalah
penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
khususnya pasal 43 yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh
ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.
“Penyidik tidak konsisten dalam penerapan pasal yang disangkakan
dalam Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, bahkan dalam
surat panggilan sebagai saksi sebelum para tersangka ditangkap dan
ditahan di Polda Aceh,” kata Candra Darusman, Sabtu, 21 Februari 2015.
Dari seluruh pasal yang disangkakan, kata Candra, tidak satupun
pasal yang secara jelas menyebut ayat yang disangkakan. “Ini menunjukkan
tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi unsurnya dan tidak
memiliki bukti permulaan yang cukup,” kata Candra.
Candra Darusman juga mengatakan tindakan penangkapan dan
penahanan 11 warga Tamiang oleh Polda Aceh bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, khusunya pasal 17 yang menegaskan bahwa penangkapan seseorang
harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
LBH Banda Aceh meminta kepada Kapolri untuk segera menghentikan
proses kriminalisasi terhadap 11 warga Tamiang tersebut. LBH juga
meminta kepada Kapolri untuk memproses secara hukum anggota Polda Aceh
yang terlibat dalam kriminalisasi warga Tamiang.[] (LBHAceh)