suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Para Pedagang di Jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Kota Kualasimpang mendatangi Komisi A Dewan Perwakila...
suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Para Pedagang di Jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Kota Kualasimpang mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang guna Dengar Pendapat terkait kebijakan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) yang melarang berjualan dijalan tersebut, Senin (02/02) di ruang Komisi A.
Amatan STC di Ruang Komisi A, para pedagang yang hadir diperkirakan berjumlah kurang lebih 50 orang dan diterima pengaduannya oleh Ketua Komisi A Ismail, Sugiono Sukandar, Muhammad Nuh, Fadlon, Dedi Suriansyah dan Fitri AR. Ruangan Komisi A Sekretariat Dewan (Setwan) dipadati peserta dengar pendapat, pedagang di jalan Cut Nyak Dhien.
Dalam dengar pendapat tersebut dibahas terkait surat Dishubkominfo Kab. Aceh Tamiang tanggal 28 Januari 2015, prihal larangan penggunaan bahu/badan jalan dan parit untuk berjualan pada 02 Februari 2015 yang akan dilakukan penertiban dan gotong royong bersama.
Salah seorang perwakilan pedagang, Bambang Irawan mengatakan, surat Dishubkominfo kepada pedagang kaki lima di Jalan Cut Nyak Dhien Kota Kualasimpang agar mengosongkan areal dimaksud ini sebagai bentuk intimidasi.
“Pelarangan ini kami anggap sebagai bentuk unjuk taring/pencitraan pejabat Dishubkominfo yang baru. Padahal pejabat sebelumnya tidak pernah mempersoalkan hal tersebut. Kalaupun ada pelarangan harus disertai juga solusi seperti merelokasi pedagang, dan untuk itu kami para pedagang siap mengikuti aturan. Harapan kami selaku pedagang kepada Komisi A agar benar-benar memperjuangkan dan meluruskan masalah ini ?”. Imbuh Bambang.
Usai mendengarkan keluhan para pedagang, Fadlon selaku Anggota Komisi A atau pribadi mengatakan sepenuhnya memperjuangkan aspirasi/keluhan pedagang terhadap kebijakan Dishubkominfo yang terkesan arogan. Menurut Politisi Partai Aceh itu, pedagang yang selama ini memang pelaku pasar jangan ditindak sewenang-wenang, karena mereka juga membayar retribusi pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lalu ditambahkan oleh Politisi PAN Muhammad Nuh akan memanggil pejabat terkait untuk meluruskan kebijakan yang diambilnya. Dilanjutkan pendapat Politisi PKS Dedi Suriansyah, MA yang mengatakan, Komisi A merekomendasikan kepada Pemkab Atam agar memberikan solusi atas kebijakan pejabat Dishubkominfo, kemudian diminta para pedagang dan pihak terkait jangan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan anarkis, bersabar untuk mendapatkan solusi terbaik.
Sementara itu, Politisi Nasdem Fitri AR tidak memberikan pendapat hanya menyimpulkan guna mencari solusi untuk mengatasi kontroversi kebijakan pejabat Dishubkominfo. Dalam kesimpulannya, Ismail selaku Ketua Komisi A menegaskan hari ini (Senin/02/02/2015) tidak ada penggusuran melainkan penertiban.