Mantan Bendahara Aceh Timur "Korupsi Rp. 88,5 Milyar" M.Syaman, Analisa Suara-Tamiang.com, Kejaksaan Tinggi Aceh menahan J...
Mantan Bendahara Aceh Timur "Korupsi Rp. 88,5 Milyar" M.Syaman, Analisa |
"Tersangka Jufri pada Juli 2014 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kas bon APBK Aceh Timur, tahun anggaran 2005-2006 senilai Rp88,5 miliar lebih," ungkap Amir Hamzah.
Sebelum ditahan, kata dia, tersangka Jufri diperiksa tim penyidik selama dua jam. Setelah diakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. "Usai pemeriksaan kesehatan tersangka langsung dinaikkan ke mobil tahanan, dan kemudian di bawa ke Rutan Kajhu Aceh Besar. Tersangka ditahan untuk masa 20 ke depan dan penahanannya bisa diperpanjang," kata dia.
Amir Hamzah menjelaskan, tersangka Jufri sebagai BUD Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berdasar menerima surat Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin perihal pembayaran SPM TA 2004 pada 23 Maret 2005. Isi suratnya memerintahkan BUD Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyelesaikan atau pembayaran dinas dengan menggunakan dana bagi hasil migas triwulan empat tahun 2004 yang masuk bulan Februari tahun 2005.
Selanjutnya, tersangka Jufri sebagai bendahara umum daerah, mengeluarkan uang dari kas daerah tanpa didasari dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja tidak sesuai dengan peraturan UU perbendaharaan negara. Kemudian, tersangka Jufri secara terus menerus mengeluarkan cek yang ditandatangani bersama Bupati Aceh Timur tanpa didasari dokumen yang sah hingga akhir masa jabatan pada Desember 2006.
Saat penyerahan tugas, dokumen dan tanggung jawab BUD kepada pejabat baru, kata dia, dilakukan rekonsiliasi. Hasilnya diperoleh selisih kas yaitu antara rekening bank dengan buku kas.
"Diduga tersangka Jupri telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah atau selisih kurang kas Rp88,5 miliar lebih," kata Amir Hamzah. (antaraaceh)