suara-tamiang.com , Karang Baru | Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Aceh Tamiang, keberatan terhadap sidang Komisi Analisa Dam...
suara-tamiang.com, Karang Baru | Lembaga
Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Aceh Tamiang, keberatan terhadap sidang
Komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang membahas pembangunan Industri
Pabrik Semen di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, pada Selasa
(24/2) depan.
Sebab, rencana pembangunan pabrik semen itu tidak diumumkan ke
publik sesuai Permen LH-RI No.08 tahun 2013.
Seharusnya sebelum sidang itu
dilaksanakan terlebih dahulu harus diumumkan terlebih dahulu ke publik.
Direktur
Lembahtari, Sayed Zainal M SH, Minggu (22/2) menjelaskan,
keberatan yang dimaksudkannya karena tertutupnya informasi publik dan tidak
jelasnya peran dan pelibatan masyarakat untuk proses pembahasan Amdal dalam
sidang komisi yang akan di mulai 24 Februari 2014 yang diawali dengan sidang
membahas kerangka acuan oleh tim teknis.
Pembangunan
pabrik semen berdampak terhadap perubahan lingkungan, apalagi wilayah usaha
pertambangan terletak dalam kawasan hutan dengan ketinggian rata-rata 500 meter
di atas permukaan laut dan merupakan daerah tangkapan air yang terletak di
Kecamatan Tamiang Hulu.
Disebutkan,
monitoring yang dilakukan Lembahtari sebagai salah satu tim penilaian Amdal,
Komisi Amdal Aceh Tamiang belum melaksanakan pengumuman ke publik berkaitan
rencana PT Semen Tripa Aceh untuk industri semen sesuai Permen LH RI Nomor 08
Tahun 2013 untuk mendapatkan masukan, saran dari masyarakat yang berkepentingan
dan organisasi/lembaga lingkungan yang ada di Aceh Tamiang.
Disebutkan
juga, pada Nopember 2014 sampai Januari 2015 perusahaan PT Semen Tripa Aceh
masih melakukan uji pengeboran di beberapa titik berdasarkan perpanjangan Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Gubernur Aceh tahap kedua nomor 522.51/
BP2T/3485/PPKH/2014 yang berakhir 11 Januari 2015.
“Kami mengingatkan Bupati dan Ketua Komisi Amdal Aceh Tamiang agar tetap transparan dalam proses pelibatan masyarakat,” ujar Sayed Zainal M SH.
Sebab rencana pembangunan industri semen juga berdampak positif dan negatif bukan hanya kepada warga Kaloy.
Lembahatari tetap mendukung investasi di Tamiang namun rencana besar ini harus sesuai pelaksanaannyadengan peraturan perundang undangan, tidak boleh tertutup sehingga tidak muncul masalah dikemudian hari.
Kepala
Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan pertamanan (BLHK) Aceh Tamiang, Syamsul
Rizal membantah penilaian Amdal yang diajukan perusahaan PT Semen Tripa Aceh
tertutup karena sampai saat ini sidang komisi Amdal belum dilakukan.
Katanya,
saat ini baru direncanakan sidang teknis dimana tim teknis memberi saran-saran
berkaitan rencana pembangunan pabrik semen.
Kerangka acuan Amdal yang disampaikan pemrakarsa sudah kita sampaikan ke tim teknis setelah tim teknis bersidang, nantinya mereka menyampaikan saran tertulis kepada pemrakarsa untuk dilakukan perubahan seperti disarankan tim.
Kalau mereka tidak mengikuti dan merubahnya maka kerangka acuan Amdal mereka tidak diterimanya.
Jika ini sudah selesai, tahapan selanjutnya baru dilakukan sidang komisi Amdal yang melibatkan masyarakat dan instansi terkait.(md/serambinews)
Foto : Ilustrasi/sliderhare