HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komisi Amdal Diminta Terbuka Sama Publik

suara-tamiang.com , Karang Baru |  Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Aceh Tamiang, keberatan terhadap sidang Komisi Analisa Dam...

suara-tamiang.com, Karang Baru | Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari) Aceh Tamiang, keberatan terhadap sidang Komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang membahas pembangunan Industri Pabrik Semen di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, pada Selasa (24/2) depan. 

Sebab, rencana pembangunan pabrik semen itu tidak diumumkan ke publik sesuai Permen LH-RI No.08 tahun 2013. 

Seharusnya sebelum sidang itu dilaksanakan terlebih dahulu harus diumumkan terlebih dahulu ke publik.

Direktur Lembahtari, Sayed Zainal M SH, Minggu (22/2) menjelaskan, keberatan yang dimaksudkannya karena tertutupnya informasi publik dan tidak jelasnya peran dan pelibatan masyarakat untuk proses pembahasan Amdal dalam sidang komisi yang akan di mulai 24 Februari 2014 yang diawali dengan sidang membahas kerangka acuan oleh tim teknis.

Pembangunan pabrik semen berdampak terhadap perubahan lingkungan, apalagi wilayah usaha pertambangan terletak dalam kawasan hutan dengan ketinggian rata-rata 500 meter di atas permukaan laut dan merupakan daerah tangkapan air yang terletak di Kecamatan Tamiang Hulu.

Disebutkan, monitoring yang dilakukan Lembahtari sebagai salah satu tim penilaian Amdal, Komisi Amdal Aceh Tamiang belum melaksanakan pengumuman ke publik berkaitan rencana PT Semen Tripa Aceh untuk industri semen sesuai Permen LH RI Nomor 08 Tahun 2013 untuk mendapatkan masukan, saran dari masyarakat yang berkepentingan dan organisasi/lembaga lingkungan yang ada di Aceh Tamiang.

Disebutkan juga, pada Nopember 2014 sampai Januari 2015 perusahaan PT Semen Tripa Aceh masih melakukan uji pengeboran di beberapa titik berdasarkan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Gubernur Aceh tahap kedua nomor 522.51/ BP2T/3485/PPKH/2014 yang berakhir 11 Januari 2015.

“Kami mengingatkan Bupati dan Ketua Komisi Amdal Aceh Tamiang agar tetap transparan dalam proses pelibatan masyarakat,” ujar Sayed Zainal M SH. 

Sebab rencana pembangunan industri semen juga berdampak positif dan negatif bukan hanya kepada warga Kaloy. 

Lembahatari tetap mendukung investasi di Tamiang namun rencana besar ini harus sesuai pelaksanaannyadengan peraturan perundang undangan, tidak boleh tertutup sehingga tidak muncul masalah dikemudian hari.

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan pertamanan (BLHK) Aceh Tamiang, Syamsul Rizal membantah penilaian Amdal yang diajukan perusahaan PT Semen Tripa Aceh tertutup karena sampai saat ini sidang komisi Amdal belum dilakukan. 

Katanya, saat ini baru direncanakan sidang teknis dimana tim teknis memberi saran-saran berkaitan rencana pembangunan pabrik semen.

Kerangka acuan Amdal yang disampaikan pemrakarsa sudah kita sampaikan ke tim teknis setelah tim teknis bersidang, nantinya mereka menyampaikan saran tertulis kepada pemrakarsa untuk dilakukan perubahan seperti disarankan tim. 

Kalau mereka tidak mengikuti dan merubahnya maka kerangka acuan Amdal mereka tidak diterimanya. 

Jika ini sudah selesai, tahapan selanjutnya baru dilakukan sidang komisi Amdal yang melibatkan masyarakat dan instansi terkait.(md/serambinews) 

Foto : Ilustrasi/sliderhare