HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Perkembangan Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Aceh Tamiang

Ini Perkembangan Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Aceh Tamiang  suara-tamiang.com , Karang Baru | POLDA Aceh telah men...

Ini Perkembangan Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Aceh Tamiang 
suara-tamiang.com, Karang Baru | POLDA Aceh telah menetapkan Bachtiar Jony bin M Sabil alias Joni sebagai tersangka peredaran 6,1 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap di wilayah hukum Aceh Tamiang, pada Minggu, 18 Januari 2015 lalu. 

Kasus yang menjerat warga Julok, Aceh Timur ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Kita sudah tetapkan tersangka Joni, sementara yang lainnya, kita lagi proses penyidikan oleh Polres Aceh Tamiang,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo Senin, 16 Februari 2015. Ia mengatakan jajaran Polda Aceh terus menyelidiki kasus penyelundupan pil ekstasi dan sabu menggunakan truk container tersebut. 

“Kita tetap akan proses lebih lanjut kasus pil ekstasi yang ditangkap oleh Polres Aceh Tamiang,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil menyita 11,1 kilogram sabu dan 140 ribu butir pil ekstasi dalam truk berpendingin dengan nomor polisi BK 9056 BU pada Jumat, 23 Januari 2014. 

Truk ini adalah barang bukti penangkapan tersangka Bah, 38 tahun, bersama barang bukti 6,1 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, pada Minggu, 18 Januari 2015. 

Seperti dilansir Tempo, Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang Inspektur Dua Ferdian Chandra mengatakan barang haram tersebut ditemukan di tangki minyak dan di dalam ban serep truk. 

“Saya curiga kemudian kami geledah semua truk, ternyata ditemukan 11 kilo lagi sabu dan 140 ribu pil ektasi,” kata Ferdian seperti dikutip Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. 

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan barang bukti tambahan dalam kontainer. 

"Jadi total semua barang bukti adalah sebanyak 17,1 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Untuk saat ini barang haram itu diperkirakan berasal dari luar negeri yang kemudian masuk melalui perairan kita. 

Besar kemungkinan barang itu berasal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand mengingat banyak warga kita yang tinggal dan bekerja di sana," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi. (Editor: Boy Nashruddin Agus)

Foto Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo. (@antaranews.com)