Salah Seorang Pelanggar SI di Lapangan Merdeka Langsa (sudirman) Suara-Tamiang.com , LANGSA - Empat pelaku pelanggar Syariat Islam (SI)...
Salah Seorang Pelanggar SI di Lapangan Merdeka Langsa (sudirman) |
Suara-Tamiang.com, LANGSA - Empat pelaku pelanggar Syariat Islam (SI) Qanun No.13 dan No.14 Tahun
2003 dieksekusi cambuk di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (27/2).
Pantauan Analisa, sekitar pukul 16:00 WIB masyarakat sudah memadat
Lapangan Merdeka untuk melihat secara langsung pelaksanaan eksekusi
cambuk secara terbuka itu dan setengah jam kemudian baru dilaksanakan.
Begitu mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) yang membawa keempat pelaku
pelanggar SI, tiba di lapangan Merdeka Langsa, langsung disambut dengan
sorakan puluhan masyarakat.
Pelaku pelanggar SI itu masing-masing dua pelaku khalwat/mesum,
yakni Hamzah (21) warga Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa
Barat dan pasangannya Khumairah (19) warga Gampong Blang Sinibong,
Kecamatan Langsa Kota yang berstatus siswi SMK di Langsa. Keduanya
dinyatakan melanggar Qanun SI No.14 Tahun 2003, sesuai dengan ketetapan
keputusan Mahkamah Syariah dengan hukuman cambuk sebanyak lima kali dan
empat kali.
Sedangkan dua lagi terlibat dalam kasus maisir/judi melanggar Qanun
No.13 Tahun 2003 yang dieksekusi cambuk sebanyak enam kali, yakni Adnan
(45) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, dan Mustafa (35) warga gampong
Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Kepala Dinas SI Langsa, Drs.H.Ibrahim Latief,MM mengatakan, pihaknya
menyediakan fasilitas dan pelaksanaaan eksekusi hukum cambuk dan
mudah-mudahan dengan pelaksanaan hukum cambuk ini dapat menjadi iktibar
dan pelajaran bagi pelaku serta masyarakat lainnya.
“Ini merupakan pelaksanaan eksekusi cambuk perdana di tahun 2015 ini
dan akan terus berlanjut setiap hari Jumat untuk kita upayakan
pelaksanaan hukum cambuk,” ujarnya.
Dikatakan, banyak pelaku yang sudah kita tangkap, terutama untuk
kasus maisir dan sudah kita serahkan kepada pihak penyidik Polres Langsa
dan sudah diproses hingga ke tahap P21.Namun, kali ini baru empat
terpidana yang dapat dihukum cambuk.
Bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran SI akan
dieksekusi cambuk tanpa tebang pilih dan tinggal hanya menunggu waktu
saja. Karena Pemko Langsa sudah menyediakan anggaran yang cukup untuk
pelaksanaan eksekusi cambuk ini. (dir) (Analisa)