HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk Di Langsa

Salah Seorang Pelanggar SI di Lapangan Merdeka Langsa (sudirman) Suara-Tamiang.com , LANGSA - Empat pelaku pelanggar Syariat Islam (SI)...

Salah Seorang Pelanggar SI di Lapangan Merdeka Langsa (sudirman)
Suara-Tamiang.com, LANGSA - Empat pelaku pelanggar Syariat Islam (SI) Qanun No.13 dan No.14 Tahun 2003 dieksekusi cambuk di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (27/2). Pantauan Analisa, sekitar pukul 16:00 WIB masyarakat sudah memadat Lapangan Merdeka untuk melihat secara langsung pelaksanaan eksekusi cambuk secara terbuka itu dan setengah jam kemudian baru dilaksanakan.

Begitu mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) yang membawa keempat pelaku pelanggar SI, tiba di lapangan Merdeka Langsa, langsung disambut dengan sorakan puluhan masyarakat.
  
Pelaku pelanggar SI itu  masing-masing dua pelaku khalwat/mesum, yakni Hamzah (21) warga Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat dan pasangannya Khumairah (19) warga Gampong Blang Sinibong, Kecamatan Langsa Kota yang berstatus siswi SMK di Langsa. Keduanya dinyatakan melanggar Qanun SI No.14 Tahun 2003, sesuai dengan ketetapan keputusan Mahkamah Syariah dengan hukuman cambuk sebanyak lima kali dan empat kali.

Sedangkan dua lagi terlibat dalam kasus maisir/judi melanggar Qanun No.13 Tahun 2003 yang dieksekusi cambuk sebanyak enam kali, yakni Adnan (45) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, dan Mustafa (35) warga gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Kepala Dinas SI Langsa, Drs.H.Ibrahim Latief,MM mengatakan, pihaknya menyediakan fasilitas dan pelaksanaaan eksekusi hukum cambuk dan mudah-mudahan dengan pelaksanaan hukum cambuk ini dapat menjadi iktibar dan pelajaran bagi pelaku serta masyarakat lainnya.

“Ini merupakan pelaksanaan eksekusi cambuk perdana di tahun 2015 ini dan akan terus berlanjut setiap hari Jumat untuk kita upayakan pelaksanaan hukum cambuk,” ujarnya.

Dikatakan, banyak pelaku yang sudah kita tangkap, terutama untuk kasus maisir dan sudah kita serahkan kepada pihak penyidik Polres Langsa dan sudah diproses hingga ke tahap P21.Namun, kali ini baru empat terpidana yang dapat dihukum cambuk.

Bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran SI akan dieksekusi cambuk tanpa tebang pilih dan tinggal hanya menunggu waktu saja. Karena Pemko Langsa sudah menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan eksekusi cambuk ini. (dir) (Analisa)