DPRK Harapkan Sengketa Lahan PT Rapala-Masyarakat Selesai suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | DPRK Aceh Tamiang berharap kisruh PT R...
DPRK Harapkan Sengketa Lahan PT Rapala-Masyarakat Selesai |
Tentunya dengan menghentikan intimidasi berupa penangkapan terhadap warga yang menuntut 144 hektare lahan di sekitar desa mereka dikeluarkan dari hak guna usaha (HGU) PT Parasawita (kini PTRapala).
Ketua DPRK Ir Rusman, Senin (23/2) mengecam penangkapan itu. Dia menilai PT Rapala berada di balik penangkapan warga.
Rusman pun mengingatkan PT Rapala tidak perlu main tangkap hanya karena persoalan warga menuntut lahan seluas 144 hektar dikeluarkan dari HGU mereka.
"Ada warga yang terpaksa lari dari desa, seharusnya ini tidak perlu
terjadi di tengah damainya Aceh. Ini bentuk intimidasi PT Rapala kepada warga,
dan kami ingatkan PT Rapala jangan membawa karakter perusahaan Sumatera Utara
ke Aceh karena nanti bisa memicu konflik," ujarnya.
Dia menyatakan, saat ini warga merasakan pahitnya nasib ditangkap karena memperjuangkan haknya. Lalu ada kepala keluarga yang memikirkan nasib anak istrinya di rumah sementara dia ditangkap.
"Sudah 14 mediasi dilakukan, apakah itu masih kurang? Kalau memang belum juga ada titik temu, bila perlu sampai 40 kali mediasi hingga ada titik temu dan penyelesaiannya," ketus Rusman.
Rusman juga meminta penegak hukum tidak sepotong-potong dalam melihat permasalahan sebenarnya.
Dia menyatakan, saat ini warga merasakan pahitnya nasib ditangkap karena memperjuangkan haknya. Lalu ada kepala keluarga yang memikirkan nasib anak istrinya di rumah sementara dia ditangkap.
"Sudah 14 mediasi dilakukan, apakah itu masih kurang? Kalau memang belum juga ada titik temu, bila perlu sampai 40 kali mediasi hingga ada titik temu dan penyelesaiannya," ketus Rusman.
Rusman juga meminta penegak hukum tidak sepotong-potong dalam melihat permasalahan sebenarnya.
"Kalau memang warga salah, silahkan periksa, tapi
polisi juga harus memeriksa PT Rapala dan BPN karena HGU hanya dalam waktu 23
hari langsung keluar atas nama PT Rapala, padahal HGU eks PT Parasawita
berakhir tahun 2015. Ada apa ini, ini kan tidak lazim," ujarnya.
Rusman berharap, Kapolda Aceh membebaskan 11 warga Desa Paya Rehat yang saat ini ditahan di Mapolda Aceh agar mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga. (indra/stc)
Rusman berharap, Kapolda Aceh membebaskan 11 warga Desa Paya Rehat yang saat ini ditahan di Mapolda Aceh agar mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga. (indra/stc)