HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dewan Minta Penangguhan Tahanan untuk Tersangka Konflik Lahan di Aceh Tamiang

suara-tamiang.com , Karang Baru | WAKIL Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, bersedia menjamin tujuh warga Desa Paya Rahat, Kecamatan Band...

suara-tamiang.com, Karang Baru | WAKIL Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, bersedia menjamin tujuh warga Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh karena tersangkut kasus konflik perebutan lahan dengan PT Rapala. 

Hal ini disampaikan Teuku Irwan Djohan usai bertemu dengan puluhan masyarakat Desa Paya Rahat yang mendatangi Gedung DPR Aceh, Senin, 16 Februari 2015. 

“Demi rakyat dan untuk kebenaran saya bersedia menjadi penjamin di Polda Aceh untuk penangguhan tujuh warga Aceh Tamiang yang akan diperiksa lebih sebagai tersangka,” kata Irwan Djohan dalam pertemuan dengan warga Paya Rahat tersebut. 

Berdasarkan keterangan warga, diketahui ke tujuh warga Paya Rahat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka perebutan lahan dengan PT Rapala di Aceh Tamiang. 

Selain itu, pihak Polda Aceh juga memanggil enam warga desa setempat untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 

Kasus perebutan lahan ini berawal dari perpanjangan Hak Guna Usaha lahan milik PT Rapala di Desa Paya Rahat yang berakhir hingga 2040 mendatang. 

Namun perpanjangan HGU PT Rapala ini tidak diketahui oleh warga setempat. Mereka hanya mengetahui HGU PT Rapala berakhir pada 2015. 

“Mereka (warga Kecamatan Banda Mulia) mendatangi saya meminta kembali hak tanah mereka seluas 144 hektar yang kini masuk dalam HGU PT Rapala tersebut,” ujar Irwan Djohan. 

Teuku Irwan Djohan lantas menelpon langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi untuk menjamin ke tujuh warga Desa Paya Rahat. 

“Sekarang kita lagi proses surat resmi yang akan kita layangkan ke Polda Aceh sebagai bukti resmi saya sebagai penjamin untuk penangguhan pemerikasaan tujuh warga Aceh Tamiang,” katanya. 

Ia mengatakan permasalahan PT Rapala ini juga telah disampaikan kepada Menteri Agraria, Feri Mursyidan Baldan. 

Saat berita ini dikirimkan, Teuku Irwan Djohan berniat mendatangi markas Polda Aceh untuk menjumpai Irjen Pol Husein Hamidi. (atjehpost)

Foto : Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan menerima permintaan warga Paya Rahat Aceh Tamiang selesaikan konflik lahan dengan PT Rapala. (Zulkarnaini Syehjoel/atjehpost.co)