suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) Kabupaten Aceh Tamiang menolak wacana pembubaran 20 koperasi d...
suara-tamiang.com, Aceh Tamiang | Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Kabupaten Aceh Tamiang
menolak wacana pembubaran 20 koperasi di Kabupaten Aceh Tamiang oleh
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat.
"Terhadap rencana pembubaran koperasi oleh pemerintah daerah,
seharusnya ditinjau dan dilakukan pembinaan terlebih dahulu serta selanjutnya
dilakukan pengawasan secara maksimal," kata Ketua Dekopin Aceh Tamiang
Yusran SSos, Senin (23/2).
Yusran menyatakan tidak sepakat dengan wacana pembubaran koperasi tersebut, meskipun itu merupakan rencana secara nasional di mana ada 60.000 koperasi di Indonesia yang tidak aktif dan terancam dibubarkan.
Akan tetapi, kata Yusran, itu tidak untuk 20 koperasi yang ada di Aceh Tamiang. Dia justru mempertanyakan, sejauh mana peran pemerintah dalam upaya peningkatan koperasi, dalam hal ini pembinaan yang telah dilakukan terhadap koperasi-koperasi yang ada.
"Jadi kami dari Dekopin Aceh Tamiang sebagai asosiasi meminta agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah membubarkan koperasi, akan lebih baik jika mengarah kepada pembinaan," ujar Yusran.
Karena menurut dia, pembinaan yang selama ini dilakukan dinas terkait belum maksimal. Makanya, koperasi yang ada kurang berjalan.
Disebutkan, dari 275 koperasi yang ada di Aceh Tamiang, baru sekitar lima koperasi yang telah melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Oleh karena itu, pihaknya berharap dinas terkait membina sejumlah koperasi yang dinilai kurang produktif.
"Pembubaran koperasi bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Aceh Tamiang, di antaranya peningkatan perekonomian kerakyatan," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Koperasi pada Disperindagkop Aceh Tamiang Zulkifli SSos mengatakan, sebanyak 20 unit koperasi di Kabupaten Aceh Tamiang akan dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap tidak aktif menjalankan peranan sebagai lembaga koperasi.
Ini didasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa bagi pengurus koperasi yang tidak menjalankan RAT selama dua tahun maka koperasinya bisa dibubarkan secara sepihak oleh pemerintah.
Dikatakannya, saat ini sedang dibentuk tim untuk mengecek keberadaan koperasi. Selain tidak aktif melaporkan keuangan, alamat ke-20 koperasi yang dimaksud juga tidak jelas. (indra/stc)
Yusran menyatakan tidak sepakat dengan wacana pembubaran koperasi tersebut, meskipun itu merupakan rencana secara nasional di mana ada 60.000 koperasi di Indonesia yang tidak aktif dan terancam dibubarkan.
Akan tetapi, kata Yusran, itu tidak untuk 20 koperasi yang ada di Aceh Tamiang. Dia justru mempertanyakan, sejauh mana peran pemerintah dalam upaya peningkatan koperasi, dalam hal ini pembinaan yang telah dilakukan terhadap koperasi-koperasi yang ada.
"Jadi kami dari Dekopin Aceh Tamiang sebagai asosiasi meminta agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah membubarkan koperasi, akan lebih baik jika mengarah kepada pembinaan," ujar Yusran.
Karena menurut dia, pembinaan yang selama ini dilakukan dinas terkait belum maksimal. Makanya, koperasi yang ada kurang berjalan.
Disebutkan, dari 275 koperasi yang ada di Aceh Tamiang, baru sekitar lima koperasi yang telah melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Oleh karena itu, pihaknya berharap dinas terkait membina sejumlah koperasi yang dinilai kurang produktif.
"Pembubaran koperasi bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Aceh Tamiang, di antaranya peningkatan perekonomian kerakyatan," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Koperasi pada Disperindagkop Aceh Tamiang Zulkifli SSos mengatakan, sebanyak 20 unit koperasi di Kabupaten Aceh Tamiang akan dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap tidak aktif menjalankan peranan sebagai lembaga koperasi.
Ini didasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa bagi pengurus koperasi yang tidak menjalankan RAT selama dua tahun maka koperasinya bisa dibubarkan secara sepihak oleh pemerintah.
Dikatakannya, saat ini sedang dibentuk tim untuk mengecek keberadaan koperasi. Selain tidak aktif melaporkan keuangan, alamat ke-20 koperasi yang dimaksud juga tidak jelas. (indra/stc)