suara-tami9ang.com , Karang Baru | Sebanyak 20 unit koperasi di Kabupaten Aceh Tamiang akan dibubarkan oleh pemerintah melalui Dinas ...
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
bagi pengurus koperasi yang tidak menjalankan rapat anggota tahunan (RAT)
selama dua tahun maka koperasinya bisa dibubarkan secara sepihak oleh
pemerintah.
Demikian dikatakan Kabid Koperasi pada Perindagkop Aceh Tamiang Zulkifli SSos mewakili Kepala Dinas Asrul BA di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk mengecek keberadaan koperasi. Selain tidak aktif melaporkan keuangan, alamat ke-20 koperasi tersebut juga tidak jelas.
"Persiapan untuk pembubaran sudah dilakukan, dan datanya akan dikirimkan ke provinsi selanjutnya diteruskan ke pusat," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, 20 koperasi yang bakal dibubarkan merupakan koperasi yang dibentuk pada masa pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, atau sebelum terjadi pemekaran daerah.
Demikian dikatakan Kabid Koperasi pada Perindagkop Aceh Tamiang Zulkifli SSos mewakili Kepala Dinas Asrul BA di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk mengecek keberadaan koperasi. Selain tidak aktif melaporkan keuangan, alamat ke-20 koperasi tersebut juga tidak jelas.
"Persiapan untuk pembubaran sudah dilakukan, dan datanya akan dikirimkan ke provinsi selanjutnya diteruskan ke pusat," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, 20 koperasi yang bakal dibubarkan merupakan koperasi yang dibentuk pada masa pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, atau sebelum terjadi pemekaran daerah.
Karena tidak pernah melaporkan kegiatan tahunan, serta
eksistensi koperasi tersebut tidak terdengar lagi, pihak Perindagkop tidak
mengetahui struktur kepengurusan dan alamat koperasi dimaksud.
Namun demikian, Kabid yang baru dilantik dua bulan silam itu enggan memberi bocoran nama-nama koperasi yang akan dibubarkan.
Sementara menanggapi pengutipan uang untuk pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oknum Ketua Koperasi Sinar Harapan, Zulkifli menyatakan, jika melakukan pelanggaran dengan mengambil kebijakan tanpa diketahui anggota, maka Koperasi Sinar Harapan yang berdomisili di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, akan dievaluasi dan dilakukan pembinaan menyeluruh.
"Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada ketua koperasi tersebut, bila terbukti menyalahi aturan atau prinsip-prinsip koperasi, akan dikenai sanksi pergantian pengurus bahkan sampai pembubaran," tegasnya.
Jika yang dikutip uang bukan anggota koperasi, maka perbuatan itu menjadi tanggungjawab pribadi ketua koperasi, sementara anggota di dalamnya tidak terlibat.
Terkait status Koperasi Sinar Harapan, menurut Zulkifli, sejauh ini koperasi dimaksud aktif dan terdaftar di Dinas Perindagkop Aceh Tamiangg.
Namun demikian, Kabid yang baru dilantik dua bulan silam itu enggan memberi bocoran nama-nama koperasi yang akan dibubarkan.
Sementara menanggapi pengutipan uang untuk pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oknum Ketua Koperasi Sinar Harapan, Zulkifli menyatakan, jika melakukan pelanggaran dengan mengambil kebijakan tanpa diketahui anggota, maka Koperasi Sinar Harapan yang berdomisili di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, akan dievaluasi dan dilakukan pembinaan menyeluruh.
"Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada ketua koperasi tersebut, bila terbukti menyalahi aturan atau prinsip-prinsip koperasi, akan dikenai sanksi pergantian pengurus bahkan sampai pembubaran," tegasnya.
Jika yang dikutip uang bukan anggota koperasi, maka perbuatan itu menjadi tanggungjawab pribadi ketua koperasi, sementara anggota di dalamnya tidak terlibat.
Terkait status Koperasi Sinar Harapan, menurut Zulkifli, sejauh ini koperasi dimaksud aktif dan terdaftar di Dinas Perindagkop Aceh Tamiangg.
Hanya saja
setelah dicek, ternyata tidak pernah melakukan RAT di tahun 2014 dan juga belum
memberi laporan keuangan akhir tahun. (dede/stc)
Foto : Zulkifli, S.Sos,(stc)