HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT. Rapala Belum Miliki Dokumen Lingkungan

suara-tamiang.com , KUALASIMPANG –  PT Rapala  sebuah perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU di Kecamatan Bendahara dan Seruway, ...

suara-tamiang.com, KUALASIMPANG – PT Rapala sebuah perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU di Kecamatan Bendahara dan Seruway, Aceh Tamiang, sejak beroperasi April 2014 sampai saat ini belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan.
Menurut keterangan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang, Syamsul Rizal didampingi Sekretaris Sayed Mahdi dan Staf Lingkungan Hidup, Muis kepada Serambi Rabu (7/1) mengatakan, HGU itu dibeli oleh PT Rapaladari PT Parasawita dan keluar HGU pada April 2014. Namun sampai saat ini, PT Rapala belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantaun Lingkungan Hidup (UPL).
Dokumen kelengkapan yang dibutuhkan tersebut berupa kajian tata ruang. Namun kajian tata ruang lahan mereka tumpang tindih dengan kajian yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang, dimana sebagian lahan HGU sudah dikeluarkan untuk kepentingan umum. “Jika mereka melanjutkan, mereka khawatir lahan HGU PT Rapalaberkurang dari HGU yang ditetapkan BPN,” ujar Syamsul Rizal dan menambahkan, walaupun demikian PT Rapala agar secepatnya menyelesaikan dokumen UPL dan UKL sehingga tidak terejadi permasalahan lingkungan hidup dikemudian hari.
Saat ini, jumlah perusahaan besar di Aceh Tamiang sebanyak 37 perusahaan, perusahaan tersebut seperti pengolahan aspal, perkebunan sawit, dan tambang. Sebagian dari mereka ada yang sudah memiliki UKL dan UPL dan sebagian lagi ada yang sedang mengurus dokumennya. “Hanya tiga perusahaan belum memiliki UPL dan UKL, yaitu pengolahan aspal di kebun tengah, Tanjung Karang dan PT Rapala,” ujarnya.
Ditegaskan, sejak tahun 2009, BLHK Tamiang mulai menegur perusahaan yang memiliki baku mutu limbah yang tidak memenuhi standar dan sejak itu, dilakukan pengawasan dan teguran. Dari teguran tersebut ada perusahaan yang sudah meperbaikinya ada juga yang masih membandel. Sampai saat ini kita masih memberikan toleransi, karena masih ada batas waktu pemutihan pembuatan Amdal, selama enam bulan kedepan. Dingatkan juga, tanpa dokumen Amdal, perusahaan beroperasi tanpa acuan. “Dokumen tidak ada, bagaimana mau melakukan pemantauan di lapangan karena tidak ada acuan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Rapala, Nurdin mengatakan, perkebuanan PT Rapala telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantaun Lingkungan Hidup (UPL), namun dokumennya ada di kantor direksi di Kota Medan, Sumatera Utara. “Semua dokumen telah lengkap, tapi masih di kantor pusat Medan dan segera diberikan,” ujar Nurdin sembari menambahkan bahwa ketika petugas dari lingkungan hidup turun ke lapangan dirinya yang dampingi.(md/serambinews)