HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LembAHtari Prihatin Menhut Hilangkan Fungsi Kawasan Lindung 42.500 Hektar

suara-tamiang.com , KARANG BARU --   ”Saya kecewa dan prihatin terhadap Keputusan Menteri Kehutanan RI SK.865/ Menhut-II/2014 Tanggal 29 ...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- ”Saya kecewa dan prihatin terhadap Keputusan Menteri Kehutanan RI SK.865/ Menhut-II/2014 Tanggal 29 September 2014 tentang Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Aceh, menghilangkan fungsi Kawasan Lindung menjadi Hutan Produksi di Aceh Tamiang. Kebijakan SK Menhut itu juga mengkerdilkan Kawasan Ekosistem Lenser (KEL) dan Kawasan Hutan Manggrove Resisir Tamiang secara keseluruhan dari lebih kurang 42.500 Ha sehingga hanya tersisa 625 Ha atau 1,5 Persen terletak di Kecamatan Manyak Payed berbatas dengan Kota Langsa,” tegas Sayed Zainal, direktur eksekutif LembAHtari kepada STC, tadi siang.

Penegasan tersebut disampaikan Sayed kepada; Zulkili Hasan (Mantan Menhut RI sekarang Ketua MPR RI) dan  Gubernur serta Bupati Aceh Tamiang sebagai penanggung jawab Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) tingkat Provinsi dan Kabupaten sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur Pedoman Koordinasi.

Masih Sayed, hasil analisa lembAHtari, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 865/ Menhut-II/2014 Melanggar Pola Ruang dan bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 17 Huruf 3-4) bahwa Rencana Pola Ruang meliputi  peruntukan Kawasan Lindung dan untuk kegiatan pelestarian serta pasal 16, segera direvisi dan ditinjau kembali (Sesuai amanat undang-undang)

Disisi lain Perubahan/ Penghilangan Fungsi Kawasan Lindung ini berdampak besar dan serius terhadap Bencana Ekologis di Aceh Tamiang berupa hilangnya keanekaragaman hayati berpotensi mengundang bencana besar. Pada hal sebelum lahirnya Revisi Rencana Tata Ruang Aceh (RTRW) dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI terdahulu Nomor : SK.941/ Menhut-II/2013 Tanggal 23 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, perubahan fungsi sudah sesuai (KLOP), juga saat itu ditanda tangani ZULKIFLI HASAN, melalui tahapan panjang dan sudah selesai.

Lalu di medio, 22 Oktober 2010; gubernur Aceh mengusulkan perubahan kawasan melalui review tata ruang, di Bulan 28 Oktober 2010 Menteri Kehutanan Membentuk Tim Terpadu, 25 November 2010 dilakukan Peninjauan Lapangan, Januari- Desember 2011 dilakukan Kajian Tahap I oleh Tim Terpadu berikut sosialisasi Bulan Desember 2011.

Sedangkan ditahun 2012 sampai 2013, dilakukan revisi usulan Kajian Tim Terpadu Tahap II, III dan IV sampai Uji Kompetensi Tanggal 05 - 06 Maret 2013. Kalau tiba-tiba lahir atau Muncul SK Menhut Nomor 865/2014 aneh tanpa ada usulan dan revisi baru, ”ada apa ini?,” katanya

Menurutnya, Yang sangat aneh lagi, Menteri Kehutanan (ZULKIFLI HASAN) saat itu juga menyampaikan Surat Nomor : 5731/Menhut-II/2013 Tanggal 23 Desember 2013 kepada Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinasi, Industri dan Pembangunan untuk mohon persetujuan perubahan sehingga 25 September 2014. Sedangkan Wakil Ketua DPR RI dengan Surat Nomor : PW/09557/DPR RI/IV/2014 menyampaikan hasil Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan Menyetujui Revisi Tata Ruang Provinsi Aceh, sehingga lahirlah SK Menteri Kehutanan Terbaru  Nomor : SK.865/Menhut-II/ 2014

”Saya melihat ada indikasi Pemain Tambang terutama broker tambang menginginkan perubahan fungsi ini melalui tangan-tangan anggota DPR RI terdahulu, masa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk itu, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang segera mengambil langkah serius kepada Menteri Kehutanan RI yang baru untuk merevisi, meninjau dan mencabut SK.865/Menhut-II/2014, sebab sudah melanggar Undang-undang,” katanya

Ditambahkan, LembAHtari mengajak Elemen Sipil di Aceh untuk mengajukan Gugatan dan melaporkan secara pidana untuk Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tamiang dan Menteri Kehutanan RI karena telah melanggar undang-undang. (syawaluddin/STC)