HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kinerja Kadis Hutbun Aceh Tamiang Dipertanyakan

suara-tamiang.com , KARANG BARU -- Dasar pembiaran terhadap pembukaan bentangan hutan lindung mangrove di desa Kuala Genting, Kecamatan ...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Dasar pembiaran terhadap pembukaan bentangan hutan lindung mangrove di desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, mencapai ratusan hektar dikonversikan secara illegal, terindikasi pemilik lahan adalah perorangan, kelompok dan pejabat setempat ikut membabat garis sepadan pantai  pada titik koordinat N: 04º28’01.8” dan E : 098º12’34.5” dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

Dalam investigasi ketua PWI Aceh Tamiang Syawaluddin, bersama wartawan di Aceh Tamiang mempertanyakan kinerja dan akuntabilitas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat yang dinilai nya bobrok. Sebab telah membiarkan secara meyakinkan koversi hutan lindung mangrove secara illegal di wilayah tersebut.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi ini, pembukaan bentangan secara besar-besaran dan membabi buta berdampak kepada punahnya keanekaragaman hayati dan pendapatan masyarakat dari sector perikanan. Terutama itu, memberikan efek kepada bencana alam, seperti banjir pasang surut,” tegas syawaluddin yang juga  manejer kampanye LSM–KEMPRa Aceh.

Dia menambahkan, kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan, kepada Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati ST diminta agar mengevaluasi kinerja Kadis Hutbun Ir Al Fuadi yang dianggap tidak mampu bahkan tidak komit terhadap sustainable hutan manggrove. Konon hutan lindung yang dirambah Kadis Hutbunnya tidak tau.

Al-Fuadi jelas tidak menguasai daerah, maka itu disarankan kepada bapak Bupati dan Tim Baperjakat Aceh Tamiang dalam menempatkan Kepala SKPK hendaknya, dapat mempertimbangkan selain orang yang menguasai bidang nya juga mengetahui daerah seperti dia mengetahui telapak tangannya sendiri.

Salah satu kebiasaannya pada Kadis Hutbun Aceh Tamiang ini membiarkan terjadinya perambahan dan pengalihan fungsi hutan mangrove secara besar-besaran dan jelas telah terjadinya pelanggaran UU No: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No: 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kadis Hutbun Al-Fuadi hanya pasrah.

Memang perambahan dan pengalihan fungsi hutan di Aceh Tamiang ini sudah berlangsung sejak pemekaran 2003. Namun hingga sekarang tidak satupun pelaku tersentuh hokum, maka sudah saatnya Kepala Dinas Kehutanan menunjukkan kinerjanya. Bila tidak, dirinya akan melaporkan hal tersebut secara resmi ke Polda Aceh.

Pelaporan ini sangat beralasan, melihat kondisi hutan bakau Aceh Tamiang sudah kritis perambahan membabi buta, arang illegal meraja lela. Maka PWI  sesuai amanat UU No: 40 tahun 1999 tentang fungsi pengawasan atau sosial control para pekerja jurnalistik. (JAL/ERW/harian andalas)