HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Joni Tertangkul 6,1 Kg Shabu Dan 30 Ribu Butir Ekstasi

suara-tamiang.com,   KARANG BARU – Niat hati ingin menjadi seorang miliader  dengan cara cepat, Joni alias Joni Bin Muhammad Sabil,  tert...

suara-tamiang.com,  KARANG BARU – Niat hati ingin menjadi seorang miliader  dengan cara cepat, Joni alias Joni Bin Muhammad Sabil,  tertangkul Polres Aceh Tamiang (Atam), secara meyakinkan memiliki Shabu-Shabu seberat 6,1 kilogram dan 30 ribu butir pil narkoba, jenis ekstasi. Akhirnya terancam terpidana mati  dan seumur hidup.

Joni mendapat tekanan dari tim Sat Narkoba, dikomandoi Ipda Ferdian Candra dan Sat Reskrim Polres Atam, setelah terjadi pengintaian dan kejar-kejaran. Akhirnya Joni takluk   bersamaan dirinya dibekuk turut bersamanya 8 paket sabu – sabu seberat 6,1 kilogram dan 6 paket jenis pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.

Kini Bahtiar Joni alias Joni Bin M. Sabil warga Dusun Simpang Proyek Desa Bukit Seroja Keacmatan Julok Kabupaten Aceh Timur tersangka utama pemilik Shabu-shabu dan pil jenis ekstasi. Setelah dibekuk Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Atam dikawasan kilometer 5 Kuala Langsa, Pemerintahan Kota Langsa, sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (18/1).
                                                          
Kapolres AKBP Dicky Sondani, S.IK. MH yang didampingi Kasat Narkoba IPDA Ferdian Candra, S.Sos kepada STC menjabarkan keberhasilan penangkapan sabu senilai Rp.21 Miliar itu; bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi besar – besaran narkotika jenis shabu – shabu dan ekstasi dari Aceh ke Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil telaah dan analisa detail melalui pendalaman informasi, pada tanggal 15 Januari lalu, kita bersama Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi ada transaksi besar – besaran narkotika jenis shabu dan ekstasi dari Aceh ke Medan, namun belum kita endus identitas pelakunya, tapi kita sudah dapati kalau pelaku menggunakan mobil Truck Interkuler warna putih dengan Nopol BK 9056 BU,” Tegas Ferdian Candra.

Masih Candra, ditanggal 16 Januari 2015, sekira pukul 07.00 WIB mobil yang menjadi Target Operasi (TO) melintas dari arah Medan dan langsung diikuti oleh personil Sat narkoba. Mobil target berhenti disebuah rumah di Desa Bukit Seraja Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur. Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian di rumah pelaku. namun pelaku tidak juga keluar dari rumahnya.

Tak patah semangat, personil Sat Narkoba kembali mengikuti pergerakan pelaku, pada tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 17.00 WIB, Joni pelaku keluar rumah dengan menggunakan mobil Truck. Saat itu juga, Personil Sat Narkoba langsung mengikuti secara senyap, agar tersangka tak merasa diikuti.

Pada hari yang sama, tersangka pergi mejumpai seseorang serta mengambil taq ikan warna putih, tepatnya dijalan Lintas Aceh – Medan, di Desa Bireum Bayen Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur dan terus melanjutkan perjalanan menuju Medan.

Pengejaran berlanjut dan pada pukul 23.00 WIB truck berbelok menuju Pelabuhan Kuala Langsa. Karena takut target akan hilang dari pantuan, Truck yang sudah di curigai diberhentikan.  “Ya…dikilometer 5 target kita berhentikan. Hasil pemeriksaan, dari personil Sat Narkoba; berhasil mengamankan  8 paket sabu – sabu seberat 6,1 kilogram dan 6 paket jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir.

Menurut Candra, disamping mengamankan sabu – sabu dan pil ekstasi tersebut, personil Sat Narkoba juga mengamankan Truk Interkuler merk Mitsubishi warna putih BK 9056 BU, satu buah tas sandang berwarna hitam, satu buah handphone merk iphone 4 warna loreng coklat dan satu buah handphone merk nokia berwarna hitam.

“Bahtiar Joni alias Joni Bin M. Sabil merupakan tersangka utama, tapi pengakuannya dirinya diiming-imingkan uang 150 juta oleh pemilik barang, dia hanya sebagai kurir, namun sementara joni merupakan tersangka utama sebab masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.”


Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pindana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dicky. (syawaluddin/stc)

Teks Photo : Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani, S.IK. MH mengekspose barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba, bersama Ipda Candra Ferdian.