suara-tamiang.com, KARANG BARU – Niat hati ingin menjadi seorang miliader dengan cara cepat, Joni alias Joni Bin Muhammad Sabil, tert...
suara-tamiang.com, KARANG BARU – Niat hati ingin menjadi seorang
miliader dengan cara cepat, Joni alias
Joni Bin Muhammad Sabil, tertangkul Polres Aceh Tamiang (Atam),
secara meyakinkan memiliki Shabu-Shabu seberat 6,1 kilogram dan 30 ribu butir
pil narkoba, jenis ekstasi. Akhirnya
terancam terpidana mati dan seumur
hidup.
Joni mendapat tekanan dari tim Sat Narkoba,
dikomandoi Ipda Ferdian Candra dan Sat Reskrim Polres Atam, setelah terjadi
pengintaian dan kejar-kejaran. Akhirnya Joni takluk bersamaan dirinya dibekuk turut bersamanya 8 paket sabu – sabu
seberat 6,1 kilogram dan 6 paket jenis pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir.
Kini
Bahtiar Joni
alias Joni Bin M. Sabil warga Dusun Simpang Proyek Desa Bukit Seroja
Keacmatan Julok Kabupaten Aceh Timur tersangka utama
pemilik Shabu-shabu dan pil jenis ekstasi. Setelah dibekuk Sat Narkoba dan Sat
Reskrim Polres Atam dikawasan kilometer 5 Kuala Langsa,
Pemerintahan Kota Langsa, sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (18/1).
Kapolres AKBP Dicky Sondani, S.IK. MH yang
didampingi Kasat Narkoba IPDA Ferdian Candra, S.Sos kepada STC menjabarkan keberhasilan penangkapan sabu senilai Rp.21 Miliar
itu; bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi besar –
besaran narkotika jenis shabu – shabu dan ekstasi dari Aceh ke Medan, Sumatera
Utara.
“Dari hasil telaah dan
analisa detail melalui pendalaman informasi, pada tanggal 15 Januari lalu, kita bersama Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi ada transaksi besar –
besaran narkotika jenis shabu dan ekstasi dari Aceh ke Medan, namun belum
kita endus identitas pelakunya, tapi kita sudah dapati kalau pelaku menggunakan mobil Truck Interkuler warna
putih dengan Nopol BK 9056 BU,” Tegas Ferdian Candra.
Masih
Candra, ditanggal
16 Januari 2015, sekira pukul 07.00 WIB mobil yang menjadi
Target Operasi (TO) melintas dari arah Medan dan langsung diikuti oleh personil
Sat narkoba. Mobil target berhenti disebuah rumah di Desa Bukit Seraja Kecamatan
Julok Kabupaten Aceh Timur. Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian di
rumah pelaku. namun pelaku tidak juga keluar dari rumahnya.
Tak
patah semangat, personil Sat Narkoba kembali mengikuti pergerakan
pelaku, pada tanggal 18 Januari 2015 sekira pukul 17.00
WIB, Joni pelaku keluar rumah dengan menggunakan mobil Truck. Saat itu juga, Personil Sat Narkoba langsung mengikuti secara senyap,
agar tersangka tak merasa diikuti.
Pada
hari yang sama, tersangka pergi mejumpai seseorang serta mengambil taq
ikan warna putih, tepatnya dijalan Lintas Aceh – Medan, di Desa Bireum Bayen
Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur dan terus melanjutkan perjalanan
menuju Medan.
Pengejaran
berlanjut dan pada
pukul 23.00 WIB truck berbelok menuju Pelabuhan Kuala Langsa. Karena takut target
akan hilang dari pantuan, Truck yang sudah di curigai diberhentikan. “Ya…dikilometer 5 target kita
berhentikan. Hasil pemeriksaan, dari personil Sat Narkoba; berhasil mengamankan 8 paket
sabu – sabu seberat 6,1 kilogram dan 6 paket jenis pil ekstasi sebanyak 30.000
butir.
Menurut Candra, disamping mengamankan
sabu – sabu dan pil ekstasi tersebut, personil Sat
Narkoba juga
mengamankan Truk Interkuler merk Mitsubishi warna putih BK 9056 BU, satu buah tas
sandang berwarna hitam, satu buah handphone merk iphone 4 warna loreng
coklat dan satu buah handphone merk nokia berwarna hitam.
“Bahtiar Joni alias Joni Bin M. Sabil merupakan
tersangka utama, tapi pengakuannya dirinya diiming-imingkan uang 150 juta oleh
pemilik barang, dia hanya sebagai kurir, namun sementara joni merupakan
tersangka utama sebab masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.”
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115
ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pindana seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun,”
jelas Dicky. (syawaluddin/stc)
Teks Photo
: Kapolres Aceh Tamiang
AKBP Dicky Sondani, S.IK. MH mengekspose
barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba, bersama Ipda Candra Ferdian.