HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gubernur Diminta Mengambil Langkah untuk Revisi SK Menhut

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) meminta Gubernur Aceh Tamiang mengambil langkah serius unt...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang | Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) meminta Gubernur Aceh Tamiang mengambil langkah serius untuk mengusulkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) yang baru di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk merevisi, meninjau ulang atau mencabut SK Menhut No 865/2014 tentang Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Aceh yang dianggap melanggar undang-undang.

Ketua LembAHtari Sayed Zainal kepada wartawan, kemarin di Kualasimpang menyatakan, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) baik ditingkat provinsi dan kabupaten yang ditanggungjawabi Gubernur Aceh serta Bupati Aceh Tamiang bertanggungjawab atas terbitnya SK tersebut.

SKL Menhut tersebut nyata-nyata telah mengubah atau menghilangkan fungsi kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang menjadi hutan produksi. 

Baik dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) maupun kawasan hutan manggrove di pesisir Aceh Tamiang.

"Kami menganalisa, SK Menhut tersebut telah melanggar pola ruang dan bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Di mana," katanya.Sayed mengatakan, perubahan atau penghilangan fungsi kawasan lindung tersebut bisa berdampak terhadap ekologis, yakni terjadinya bencana alam serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Dia kembali mengungkapkan, terkait tata ruang ini Gubernur Aceh pada 22 Oktober 2010 pernah mengusulkan perubahan kawasan melalui review tata ruang. 

Lalu tanggal 28 Oktober 2010 Menhut membentuk tim terpadu, berselang sekitar satu bulan yakni 25 November 2010 dilakukan peninjauan lapangan.

Setelah itu pada bulan Januari sampai Desember 2011 dilakukan kajian tahap pertama oleh tim terpadu berikut sosialisasi. 

Sementara tahun 2012 sampai 2013 dilakukan revisi usulan kajian tim terpadu tahap II, III dan IV dan uji kompetensi pada tanggal 5 sampai 6 Maret 2013.

"Kalau tiba-tiba muncul SK Menhut Nomor 865/2014, sangat aneh dan terkesan janggal, sebab tanpa ada usulan dan revisi baru," beber Sayed.

Yang sangat mencengangkan, sambung Sayed, Menhut Zulkifli Hasan saat itu juga menyampaikan surat Nomor 5731/2013 tertanggal 23 Desember 2013 kepada Wakil Ketua DPR Bidang Koordinasi, Industri dan Pembangunan untuk mohon persetujuan perubahan, sehingga pada 25 September 2014 Wakil Ketua DPR mengeluarkan surat Nomor 09557/2014 menyampaikan hasil rapat kerja Komisi IV dengan Menhut yang menyetujui revisi tata ruang Provinsi Aceh, sehingga lahirlah SK Menhut Nomor 865/2014.

"Kami mengendus ada indikasi pihak-pihak pemain tambang di balik semua ini, dengan menggunakan kekuatan di parlemen pusat pada era pemerintahan sebelumnya, terutama pihak broker atau makelar tambang yang menginginkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di Aceh," katanya. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/mongabay co.id