HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tanahnya Diserobot, PT Rapala Didemo Masyarakat Sungai Iyu

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | Puluhan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang menuntut PT R...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang | Puluhan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang menuntut PT Rapala untuk segera membebaskan seluas 34,9 Ha dari HGU. 

Masyarakat yang mengklaim lahan seluas 34,9 ha adalah miliknya yang sejak puluhan tahun lalu dicaplok perusahaan tersebut secara beramai ramai mendatangi kantor Bupati setempat.

Ketua Aliansi  Gerakan Rakyat Boikot (Gebok) Rapala, Ramlan , Kamis (11/12) dalam orasinya menyebutkan, tanah merupakan pondasi dasar sumber kehidupan setiap manusia . 

Sebab itu kata Ramlan, selaku warga negara Indonesia, mereka meminta kepada pemerintah untuk segera membebaskan tanah yang dikelola perkebunan yang sesungguhnya adalah miliki mereka.

​"Keberadaan Desa kami sudah ada sejak jauh hari sebelum diterbitkan HGU PT Parasawita yang pertama ditahun 1970 dan perpanjangan HGU ditahun 1990", ucap Ramlan.

Sebab itu kata Ramlan pihaknya tetap mendesak pemerintah untuk membantu masyarakat tertindas dan terzalimi pengusaha perkebunan PT Parasawita yang kini beralih nama PT Rapala. 

Sementara itu, Bupati H.Hamdan Sati, ST, Wabup, Drs Iskandar Zulkarnain, MAP serta Sekdanya saat aksi  demo digelar tidak berada ditempat. 

Sejumlah utusan dari pendemo diterima  Asisten I, Helmi, SE diruang Aula Bupati. Dihadapan utusan pendemo, Heli, SE yang didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Agusliana Devita, SSTP. MAP, Kabag Humas dan Pejabat Polres belum bisa memberikan keputusan positif terhadap tuntutan masyarakat pendemo dikarenakan Kepala Daerah serta Wakilnya tidak berada ditempat.

"Kita akan pasilitasi antara Bapak Ibu sekalian dengan Pihak Perusahaan PT Rapala dalam waktu 3 Minggu atau maksimal 1 bulan lagi disini, sebab saya bukan pengambil kebijakan atau pengambil keputusan, semua itu adalah haknya. Kepala Daerah", ujar Hemi. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – LBH Banda Aceh melalui Riki Yuniagara, SH,I  menyebutkan akan tetap mendampingi masyarakat dalam bentuan hukum dari cengkeraman keegoisan dan keserakahan pihak PT Rapala. 

Pendampingan tersebut berlanjut hingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.unjuk rasa damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat dan Sat Pol PP. (soeparmin/stc)

Foto : Masyarakat Sungai Iyu Berdemo(soeparmin/stc)