HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP Eksekusi Penyewa Ruko Pemkab Aceh Tamiang

suara-tamiang.com , Kualasimpang | Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Aceh Tamiang (Atam) bersama personel dinas terkait melakukan ek...

suara-tamiang.com, Kualasimpang | Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Aceh Tamiang (Atam) bersama personel dinas terkait melakukan eksekusi dan menyegel ruko milik Pemkab Aceh Tamiang yang disewakan, karena penyewa menunggak hingga sebanyak Rp 57 juta sejak lima tahun lalu.Penyegelan dilakukan Rabu (17/12). 

Dari tiga ruko, hanya dua ruko disegel yakni yang disewa Rosmalina untuk dijadikan warung internet, dan oleh Mardiah Jasman. 

Di ruko yang disewa Rosmalina, sejumlah barang yang berada di dalamnya seperti bilik komputer, beberapa kursi dan dua unit layar komputer dibawa keluar ruko. 

Selanjutnya ruko tersebut disegel dan dipasangi papan pemberitahuan.Kemudian Satpol PP yang dipimpin Kasat PP Oki Kurnia serta pejabat Bidang Pendapatan DPKA Aceh Tamiang Husin, Bidang Asset M Salman serta Camat Kualasimpang Mix Donal, mendatangi ruko yang berada dalam komplek terminal. 

Dalam komplek terminal itu ada dua ruko milik Pemkab Atam yang juga tertunggak sewanya, masing-masing disewa Ririn Mandasari dan Mardiah Jasman.

Ruko yang disewa Ririn Mandasari ditangguhkan penyegelannya dengan tenggang waktu tiga hari, setelah dia mengajukan permohonan penundaan eksekusi.

Atik , orang tua Ririn kepada Satpol PP mengatakan, pihaknya sudah menyewa ruko tersebut selama 25 tahun dan baru ditempati sejak tahun 2009. 

"Yang kalian kerjar tiga ruko ini saja, sementara yang lain tidak kalian kejar," ketus Atik yang mantan pegawai Pemkab Aceh Tamiang.

Atik menyesalkan Satpol PP yang tidak memiliki toleransi sama sekali, padahal pihaknya sudah mengungkapkan semua kondisi keluarganya. 

"Padahal saya minta waktu seminggu untuk berusaha melunasi. Kalaupun ini asset pemkab, tapi kami sewa dulu ketika masih asset Aceh Timur, selama 25 tahun. 

Seyogianya didata dulu, dan dilakukan pembaharuan," tambah suami Atik, Syahruddin.Syahruddin yang akrab disapa Ucok, mengaku tidak pernah diberitahukan tentang sewa ini sebelumnya. 

Baru di tahun ini dipanggil dengan disurati langsung ditagih sewa selam lima tahun sebanyak Rp 55 juta. 

Setelah berembuk, pihak DPKA, Satpol PP dan camat akhirnya tidak jadi mengeeksekusi ruko tersebut, namun meberikan syarat mengosongkan sendiri dalam waktu tiga hari jika tidak membayar sewa.

Sementara masalah kontrak dengan Aceh Timur, menurut mereka, nanti akan diselesaikan.

Kepala Bidang Aset DPPKA M Salman menjelaskan, memang ruko tersebut dibangun ketika masih masa pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, tapi setelah pemekaran diserahkan ke Aceh Taming dan segala sesuatunya menjadi asset Aceh Tamiang. 

Termasuk kontrak dengan Aceh Timur, secara otomatis gugur."Sementara aturan saat ini, kontrak berlaku lima tahun sekali, setelah habis disambung lagi. 

Dan setiap tahun dibayar sewanya. Dan dalam poin perjanjian sewa tersebut , tertera bahwa sewa dibayar setiap tahun. Untuk tahun 2014 sewa sebanyak Rp 14 juta," jelas Salman. (dede/stc)

Foto : lakukan penyegelan Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang melakukan penyegelan di salah satu ruko milik Pemkab Aceh Tamiang yang menunggak pembayaranya, di Kualasimpang, Rabu (17/12).