HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ruko Kota Lintang Atas Tanpa IMB Terancam Bongkar

suara-tamiang.com , Kualasimpang | Bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Kota LintangAtas, KecamatanKualasimpang, tepatnya di depan swal...

suara-tamiang.com, Kualasimpang | Bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Kota LintangAtas, KecamatanKualasimpang, tepatnya di depan swalayan Saqinah santerdisebut-sebut milik salah seorang berpengaruh di kota tersebut. 

Sehingga meski takmengantongi IMB sekalipun bangunan terus berjalan tanpa hambatan.Buktinya, kata sejumlah kalangan warga perkotaan disana, meski bangunan berdiri nyaris mengenai badan jalan namun pihak terkait tidak berani bertindak dan seolah-olah tutup mata dengan kegiatan tersebut.

Akibatnya, wilayah itu tampak sempit. Tak ayal sering mengganggu arus lalu lintas disepanjang jalan Kota Lintang tersebut."Pembangunan ruko itu tinggal cor ring balok atas, kuda-kuda dan plaster dinding. 

Diprediksi sudah rampung 60%," kata seorang warga yang sering melintas di sana.Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tamiang, Fadly Maulana, ST MT saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengakui bangunan ruko tersebut memang tanpa IMB. 

KP2TSP sudah memberitahu pemilik bangunan baik secara lisan maupun tertulis beberapa kali.Selanjutnya pihaknya meminta Satpol PP memasang plang peringatan di lokasi bangunan agar kegiatan dihentikan. 

"Jika belum diindahkan juga, kita akan buat rapat dengan Bupati, Asisten I dan pemilik bangunan agar masalah ini segera diselesaikan," jelas Fadly.

Ditegaskan, jika pemilik tetap membandel maka akan dilakukan pembongkaran. Tidak ada warga yang kebal hukum. Semua harus ikut prosedur. 

Kalau tidak ada IMB maka akan ditindak sesuai aturan."Bangunan di Kota Lintang Atas itu telah menyalahi wewenang maupun tata ruang kota. 

Seyogianya bangunan itu harus empat meter dari badan jalan," tegasnya.Dihubungi terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Helmi SE tampak terkejut mengetahui bangunan sebesar itu tak memiliki IMB. 

Terlebih lokasinya dijantung perkotaan. Jika menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, ancamannya harus dibongkar.

"Mau punya orang "kuat" atau siapapun dia, akan kita tindak," tegas Helmi sembari menambahkan, jika benar tanpa IMB Satpol PP akan mengeksekusi banguna tersebut.

Kasatpol PP Oki Kurnia mengatakan, sesuai perintah pihaknya akanmenyetop paksa kegiatan pembangunan dengan memasang garis polisi di objek bangunan. 

Ruko enam pintu terdiri dari tiga pintu empat lantai dan tiga pintu tiga lantai milik salah seorang pengembang atas nama AI.

"Jika aksi kami terjun ke lapangan direspon oleh pengembang, dalam artian pihak pengembang mau mengusulkan pembuatan IMB ke KP2TSP setempat, maka pemasangan garis polisi kita batalkan," terang Oki. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/tribunnews