HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PTP Nusantara I Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sarana dan Prasarana Negara

suara-tamiang.com , KARANG BARU - Guna mengantisipasi tidak terjadinya longsor Jalan Negara Wilayah I Sumatera diharapkan pihak yang mel...

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Guna mengantisipasi tidak terjadinya longsor Jalan Negara Wilayah I Sumatera diharapkan pihak yang melakukan pengerukan parit areal HGU yang berada Jalan Lintas Sumatera tepatnya depan Gardu Induk PLN di Kampung Paya Kulbi Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang segera membangun Talut Pengaman Tebing.

Hal itu disampaikan oleh Ismail salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang kepada Realitas ruang kerjanya Kamis (4/11). PTPN I jangan seenaknya menggali parit pembatas HGU-nya hingga dikhawatirkan dapat merusak fasilitas negara.

Untuk itu diharapnya pihak terkait dapat segera menegur PTPN I yang telah menggali parit pembatas HGU untuk segera menimbun kembali parit yang sudah digali tersebut atau dibuat talut pengaman tebing jalan, guna untuk mengantisipasi terjadinya longsor badan jalan negara.  

Ditambah Ismail meskipun itu areal HGU PTPN I namun ada peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 40 menyebutkan (1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.

Sementara itu Kabid Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang Asnawi SKM di dampingi Kabid Standarisasi dan Penataan dan Konservasi SDA Tengku Ibnu Ibban yang dikonfirmasi Realitas mengatakan sepengatahuannya PTP Nusantara I memiliki domumen AMDAL, tapi Asnawi tidak tahu percis apakah pengerukan parit pembatas Areal HGU yang telah mengancam badan jalan nasional tersebut termasuk dalam Dokumen AMDAL mereka, demikian juga halnya mengenai bagaimana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berhubungan dengan pengerukan parit di areal perkebunan.

Asnawi berjanji akan segera mempelajari kembali AMDAL PTP Nusantara I, apabila hal tersebut secara peraturan telah melanggar maka akan segera diberikan teguran, mengingat PTP Nusantara I ini merupakan Perusahaan yang telah mengikuti program penilaian peringkat kinerja Perusahaan (PROPER) demikian disampaikan Asnawi SKM.

Humas PTP Nusantara I Adi Yusfan SE yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya menjawab Realitas Dalam Rangka antisipasi maraknya pencurian TBS, Penyerobotan Lahan masuknya hewan ternak mengganggu tanaman kelapa sawit dan kelancaran Dryanase,PTP Nusantara I Kebun Lama Afd VII melakukan pembersihan dan pelebaran parit isolasi.

Ditambah Adi Yusfan Pembersihan dan pelebaran parit isolasi tersebut dilakukan secara teknis dari dalam areal PTP Nusantara I, sehingga tidak berdampak longsor/erosi terhadap badan jalan negara Lintas Sumatera Medan Banda Aceh.

Didesak apakah PTPN I berani jamin jalan negara tempat dilakukannya pengerukan parit tersebut tidak longsor, Humas PTP Nusantara I tidak menjawabnya.(saiful alam/stc).