suara-tamiang.com , KARANG BARU - Guna mengantisipasi tidak terjadinya longsor Jalan Negara Wilayah I Sumatera diharapkan pihak yang mel...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Guna mengantisipasi tidak terjadinya longsor Jalan Negara Wilayah I
Sumatera diharapkan pihak yang melakukan pengerukan parit areal HGU yang berada
Jalan Lintas Sumatera tepatnya depan Gardu Induk PLN di Kampung Paya Kulbi
Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang segera membangun Talut Pengaman
Tebing.
Hal itu disampaikan oleh Ismail salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Aceh
Tamiang kepada Realitas ruang kerjanya Kamis (4/11). PTPN I jangan seenaknya
menggali parit pembatas HGU-nya hingga dikhawatirkan dapat merusak fasilitas
negara.
Untuk itu diharapnya pihak terkait dapat segera menegur PTPN I yang telah
menggali parit pembatas HGU untuk segera menimbun kembali parit yang sudah
digali tersebut atau dibuat talut pengaman tebing jalan, guna untuk mengantisipasi
terjadinya longsor badan jalan negara.
Ditambah Ismail meskipun itu areal HGU PTPN I namun ada peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal
40 menyebutkan (1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar
sebagai berikut : a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh)
meter; b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;c. jalan sedang 15 (lima
belas) meter; dan d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
Sementara itu Kabid Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Badan Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang Asnawi SKM di dampingi Kabid
Standarisasi dan Penataan dan Konservasi SDA Tengku Ibnu Ibban yang
dikonfirmasi Realitas mengatakan sepengatahuannya PTP Nusantara I memiliki
domumen AMDAL, tapi Asnawi tidak tahu percis apakah pengerukan parit pembatas
Areal HGU yang telah mengancam badan jalan nasional tersebut termasuk dalam
Dokumen AMDAL mereka, demikian juga halnya mengenai bagaimana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang berhubungan dengan pengerukan parit di areal
perkebunan.
Asnawi berjanji akan segera mempelajari kembali AMDAL PTP Nusantara I,
apabila hal tersebut secara peraturan telah melanggar maka akan segera
diberikan teguran, mengingat PTP Nusantara I ini merupakan Perusahaan yang
telah mengikuti program penilaian peringkat kinerja Perusahaan (PROPER)
demikian disampaikan Asnawi SKM.
Humas PTP Nusantara I Adi Yusfan SE yang dikonfirmasi melalui pesan
singkatnya menjawab Realitas Dalam Rangka antisipasi maraknya pencurian TBS,
Penyerobotan Lahan masuknya hewan ternak mengganggu tanaman kelapa sawit dan
kelancaran Dryanase,PTP Nusantara I Kebun Lama Afd VII melakukan pembersihan
dan pelebaran parit isolasi.
Ditambah Adi Yusfan Pembersihan dan pelebaran parit isolasi tersebut
dilakukan secara teknis dari dalam areal PTP Nusantara I, sehingga tidak
berdampak longsor/erosi terhadap badan jalan negara Lintas Sumatera Medan Banda
Aceh.
Didesak apakah PTPN I berani jamin jalan negara tempat dilakukannya
pengerukan parit tersebut tidak longsor, Humas PTP Nusantara I tidak
menjawabnya.(saiful alam/stc).