HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PLTD Matang Tepah Langgar Izin Oprasi

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang | Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang beroprasi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, te...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang | Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang beroprasi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Matang Tepa, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ternyata belum memiliki izin resmi oprasional.

Di sana ada 16 unit mesin diesel yang beroprasi setiap harinya. Mesin diesel tersebut milik perusahaan PT Aneka Sarana Jaya. 

Di sebelahnya ada perusahaan KBT yang belum diketahui berapa jumlah mesin dieselnya.Kedua perusahaan tersebut memiliki kantor perwakilan di Banda Aceh. 

Perusahaan KBT lebih duluan beroprasi, sedangkan PT Aneka Sarana Jaya menyusul beberapa bulan kemudian.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tamiang Fadly Maulana saat dikonfirmasi, Senin (29/12) membenarkan perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah izin penting di antaranya izin prinsip dan izin lokasi.

Menurutnya, seminggu lalu mereka sudah melayangkan surat teguran kepada perusahan. Jika surat tersebut tidak digubris, KP2TSP akan meminta bantuan Satpol PP menghentikan aktivitasnya.

Terpisah Kabid Analisa Dampak Lingkungan pada BLHK Aceh Tamiang Asnawi menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga belum mengeluarkan izin tentang UKL-UPL kepada PLTD tersebut. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/blogspot