suara-tamiang.com , KARANG BARU - Jajaran Kejaksaan diminta segera usut kasus dugaan korupsi dalam penggelapan dana Pengawas Pemilu ...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Jajaran Kejaksaan diminta segera usut kasus dugaan korupsi dalam penggelapan dana Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan sejumlah dana Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslu) yang dilakukan oleh Juru Bayar dan Kepala Sekretariat Sekretariat Panwaslu Aceh Tamiang.
“Jika ada indikasi dan dugaan seperti itu, kejaksaan harus segera usut tuntas dan mengungkap serta menjerat oknum-oknum yang terlibat,” tandas Koordinator Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Suharto Sembiring kepada Wartawan, Kamis (4/12).
Suharto menegaskan, anggaran sebesar itu seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Akan tetapi jika sudah ada indikasi demikian maka sebagai penegak hukum harus mengupasnya.
Dikatakannya, dana pengawasan khusus untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres sejak bulan Januari -Desember 2014 ini bukan milik atau hak pejabat Sekretariat Panwaslu Aceh Tamiang, namun milik paraPanwascam dan Komisioner Panwaslu yang mesti menerimanya bukan di makan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, “Kalau sudah demikian, tak perlu lagi alasan untuk jaksa, harus segera usut karena ini sudah merugikan negara,” tegas Suharto yang juga Wartawan senior itu lantang.
Senada dengan Suharto, Tokoh masyarakat Aceh Tamiang yang peduli dengan Aset Negara Abdul Rahman warga Manyak Payed merasa prihatin dan mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut, begitu juga dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus penggelapan Dana Pemilu ini.
Dikatakan Raman, pihaknya sangat prihatin dengan adanya kasus dugaan penggelapan dana di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, kejadian ini sudah lama terjadi sejak dimulainya pemilu kerap terjadi pemotongan tidak resmi di tubuh Sekretariat Panwaslu yang berdalih berbagai alasan seperti pemotongan pajak.
“Jika memang ada indikasi kerugian uang negara yang mesti diproses, maka tidak ada yang kebal hukum itu. Apalagi ini anggaran pengawasan yang diperuntukan bagi Panitia Pemilu yang merupakan hak mereka,” katanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Wartawan di Sekretariat Panwaslu, kasus ini mulai terkuak setelah ada sejumlah Panwascam yang mengeluh karena hak-haknya tidak dibayar penuh padahal sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya. “ sangat berbeda jumlah amprahan yang kami tanda tangani dengan apa yang kami terima.
“Memang selama pelaksanaan Pileg maupun Pilpres itu ada PPL yang mengeluh soal hak mereka yang tidak dibagikan. Padahal mereka telah melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal sehingga mereka wajib untuk menuntut hak mereka,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Wartawan,baru baru ini.
Sementara itu, Humaidy yang dijumpai Wartawan tidak berhasil ditemui di Sekretariat Panwaslu setempat, melalui telepon selulernya tak dijawab demikian juga lewat pesan singkatnya juga tidak dibalas.
Demikian halnya dengan Kepala Sekretariat Panwaslu, inisial JS sejak adanya pemeriksaan dari BPKP Aceh pertengahan bulan November lalu sudah tidak pernah datang ke Kantor sekretariat Panwaslu, sementara handphone selulernya aktif tapi tidak diangkat terkesan raib ditelan Bumi. (saiful alam/stc).