HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Atam Data Ulang Tenaga Kontrak

suara-tamiang.com , KARANG BARU - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan menciutkan ribuan tenaga kontrak yang saat ini bekerja dijajara...

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan menciutkan ribuan tenaga kontrak yang saat ini bekerja dijajaran pemerintahan kabupaten tersebut. Pasalnya, pemerintah daerah harus mengeluarkan dana hingga Rp.21.358.080.000 untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dimaksud setiap tahunnya.

Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati dalam amanatnya pada apel akbar tenaga kontrak yang dipusatkan dihalaman tribun Sekdakab setempat, Rabu (26/11) yang lalu mengatakan, adapun jumlah tenaga kontrak hingga saat ini yaitu mencapai 2.472 orang, dan setiap bulannya dibiayai oleh pemerintah daerah sebesar Rp.1,7 miliar lebih.

Disebutkannya, berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja tenaga kontrak Pemerintah Aceh Tamiang, pihaknya merasa kecewa dengan semakin menurunnya tingkat kedisiplinan para tenaga kontrak yang menyebabkan rendahnya kinerja dalam melaksanakan tugas serta kewajiban selaku aparatur pemerintah.

“Sebab itu, hargailah kesempatan yang telah diberikan pemerintah dengan sebaik mungkin, karena setiap saat Pemerintah Aceh Tamiang dapat memutuskan kontrak bila terjadi pelanggaran terhadap disiplin serta kinerja yang ditunjukkan tidak sesuai dengan harapan pemerintah,” kata Hamdan Sati.

Bupati juga menekankan kepada seluruh pimpinan SKPK untuk secara berjenjang melakukan langkah pembinaan dan tingkat pengawasan melekat akan kinerja serta tingkat kedisiplinan dilingkungan unit kerja masing-masing. “ Pemerintah Aceh Tamiang telah menyusun langkah kebijakan kedepan dengan memplotkan seluruh gaji tenaga kontrak pada satu rekening BKPP Aceh Tamiang,” terang Hamdan Sati seraya mengatakan, hal itu untuk memudahkan dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi tenaga kontrak.

Dikatakannya juga, pada tahun 2015 tenaga kontrak akan dihapuskan dan diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) melalui suatu proses penyaringan seleksi dan akan diberikan gaji yang layak sesuai beban kerja, bahkan antara satu PPPK dengan PPPK lain bisa berbeda dalam memperoleh pendapatan besarannya.

Oleh karena itu, Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati mengajak seluruh tenaga kontrak untuk dapat melakukan perubahan dengan meningkatkan kinerja dan disiplin tinggi ketika melaksanakan tugas serta kewajibannya sebagai aparatur pemerintah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi kedepannya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang Syamsuri seusai pelaksanaan apel akbar tersebut mengatakan, memasuki Januari 2015 pihaknya sudah eksen dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kontrak, “ bagi yang tidak aktif langsung diberhentikan sesuai aturan berlaku. “ Sebelumnya sudah ada enam orang yang diberhentikan,” pungkasnya.

Namun, pada apel akbar tersebut dan dari data sementara BKPP Aceh Tamiang sebanyak 69 orang tenaga kontrak dari sejumlah SKPK tidak hadir mengikuti apel dimaksud, absennya tenaga kontrak itu ada yang sakit dan izin dengan dilampirkan surat keterangan dari masing-masing pimpinan tempat mereka bekerja. Ironisnya, hingga apel selesai dilaksanakan data absensi tenaga kontrak dari Dinas Pendidikan setempat tidak dapat diakses karena belum diterima BKPP. (Rico Fahrizal/STC)

Foto : Ilustrasi (baitulmakmur.web.id)