HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nasib 71 Pegawai Kontrak di Aceh Tamiang Terancam Dipecat

suara-tamiang.com , KARANG BARU - Sebanyak 71 orang tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dianggap telah me...

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Sebanyak 71 orang tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dianggap telah melanggar kedisiplinan kerja, kini nasibnya berada diujung tanduk  alias terancam dipecat. Ancaman pemecatan itu berawal dari ketidak hadiran dalam apel akbar seluruh jajaran SKPK dialun – alun (Lapangan Upacara Pemkab) pada 26 November 2014 lalu.

Karena yang tidak hadir untuk mengikuti apel akbar terlalu banyak, maka Pemkab Aceh Tamiang mengundang kembali para pegawai kontrak untuk diberi wejangan serta peringatan dikantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)  setempat pada Jumat (5/12). Namun dari sebanyak  179 orang pegawai kontrak yang diundang karena dianggap tidak memiliki kedisiplinan, hanya 108 orag saja yang hadir memenuhi undangan.

Asisten III Sekretariat Pemkab Aceh Tamiang, Amiruddin, AR,SE selaku pembina apel lebih menekankan agar para pegawai kontrak untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja yang baik. Amir menjelaskan bahwa Bupati Hamdan Sati sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2013 tentang kedisiplinan tenaga kontrak. “Kami harap agar seluruh tenaga kontrak Aceh Tamiang mempedomani ketentuan disiplin yang telah ditetapkan”, ujar Amir.

Sementara itu Kepala BKPP Aceh Tamiang, Syamsuri, SE dalam pengarahannya menyebutkan, kedepan Pemkab Aceh Tamiang akan mengeluarkan gaji para tenaga kontrak disesuaikan menurut angka kedisiplinan  serta kepatuhan dan kerajinan kerja.

“Bagi tenaga kontrak yang rajin, disipilin serta memiliki kinerja yang tinggi maka gajinya akan disesuaikan, sementara bagi sebaliknya akan diberi honor sesuai dengan ketidak disiplinan dan kemalasannya atau akan diputuskan kontraknya”, ujar Syamsuri, SE.

Kepada Media ini, Syamsuri, SE mengucapkan akan memberi sanksi tegas kepada tenaga kontrak yangh tidak memiliki kedisiplinan dan kemampuan kerja. “Sanksi tegas harus ditegakkan dan dijalankan. Bagi pelanggar disiplin kita tindak tegas dengan pemecatan atau pemutusan kontrak”, ujar Syamsuri.

Usai memimpin Apel, Kabid Kesejahteraan dan Informasi pada BKPP, Nur Aulia Angkat, SH, MH kepada suara-tamiang menyebutkan, sebanyak 179 orang tidak disiplin yang harus mengikuti apel tersebut berasal dari 13 SKPK, yakni tenaga kontrak dari Sekretariat DPRK, Dinas Syariat Islam, Dishubkom informatika, kantor Camat Bandar Pusaka, Kantor Camat Tamiang Hulu,Satpol PP, RSUD Tamiang, Dinkes Discapil, Inspektorat, dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.


“Apel ini bertujuan untuk pembinaan tenaga kontrak bagi yang melanggar disiplin kerja. Selain diberi arahan dan peringatan keras, mereka juga harus menandatangani surat diatas materai yang isinya sebuah pernyataan tidak mengulangi pelanggaran kembali”, ujar Nur aulia Angkat. (suparmin/stc).