suara-tamiang.com , KARANG BARU - Sebanyak 71 orang tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dianggap telah me...
suara-tamiang.com,
KARANG BARU - Sebanyak 71
orang tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang
dianggap telah melanggar kedisiplinan kerja, kini nasibnya berada diujung
tanduk alias terancam
dipecat. Ancaman pemecatan itu berawal dari ketidak hadiran dalam apel akbar
seluruh jajaran SKPK dialun – alun (Lapangan Upacara Pemkab) pada 26 November
2014 lalu.
Karena yang tidak hadir untuk mengikuti apel akbar terlalu banyak,
maka Pemkab Aceh Tamiang mengundang kembali para pegawai kontrak untuk diberi
wejangan serta peringatan dikantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) setempat pada Jumat
(5/12). Namun dari sebanyak 179
orang pegawai kontrak yang diundang karena dianggap tidak memiliki
kedisiplinan, hanya 108 orag saja yang hadir memenuhi undangan.
Asisten III Sekretariat Pemkab Aceh Tamiang, Amiruddin, AR,SE
selaku pembina apel lebih menekankan agar para pegawai kontrak untuk lebih
meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja yang baik. Amir menjelaskan bahwa
Bupati Hamdan Sati sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun
2013 tentang kedisiplinan tenaga kontrak. “Kami harap agar seluruh tenaga
kontrak Aceh Tamiang mempedomani ketentuan disiplin yang telah ditetapkan”,
ujar Amir.
Sementara itu Kepala BKPP Aceh Tamiang, Syamsuri, SE dalam
pengarahannya menyebutkan, kedepan Pemkab Aceh Tamiang akan mengeluarkan gaji
para tenaga kontrak disesuaikan menurut angka kedisiplinan serta kepatuhan dan kerajinan
kerja.
“Bagi tenaga kontrak yang rajin, disipilin serta memiliki kinerja
yang tinggi maka gajinya akan disesuaikan, sementara bagi sebaliknya akan
diberi honor sesuai dengan ketidak disiplinan dan kemalasannya atau akan
diputuskan kontraknya”, ujar Syamsuri, SE.
Kepada Media ini, Syamsuri, SE mengucapkan akan memberi sanksi
tegas kepada tenaga kontrak yangh tidak memiliki kedisiplinan dan kemampuan
kerja. “Sanksi tegas harus ditegakkan dan dijalankan. Bagi pelanggar disiplin
kita tindak tegas dengan pemecatan atau pemutusan kontrak”, ujar Syamsuri.
Usai memimpin Apel, Kabid Kesejahteraan dan Informasi pada BKPP,
Nur Aulia Angkat, SH, MH kepada suara-tamiang menyebutkan, sebanyak 179 orang
tidak disiplin yang harus mengikuti apel tersebut berasal dari 13 SKPK, yakni
tenaga kontrak dari Sekretariat DPRK, Dinas Syariat Islam, Dishubkom
informatika, kantor Camat Bandar Pusaka, Kantor Camat Tamiang Hulu,Satpol PP,
RSUD Tamiang, Dinkes Discapil, Inspektorat, dinas Syariat Islam, Dinas
Pendidikan, Dinas Kesehatan.
“Apel ini bertujuan untuk pembinaan tenaga kontrak bagi yang
melanggar disiplin kerja. Selain diberi arahan dan peringatan keras, mereka
juga harus menandatangani surat diatas materai yang isinya sebuah pernyataan
tidak mengulangi pelanggaran kembali”, ujar Nur aulia Angkat. (suparmin/stc).