suara-tamiang.com , KARANG BARU - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tamiang didesak untuk segera menarik aset negara 17 unit laptop ya...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tamiang didesak untuk segera menarik aset negara 17 unit laptop yang hingga saat ini diduga masih dikuasai oleh mantan anggota DPRK priode 2009-2014. Pasalnya, mereka tidak memiliki kewenangan lagi untuk menikmati fasilitas itu karena tidak terpilih lagi dalam Pemilu legeslatif 2014 lalu.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif LSM LembAHtari Sayed Zainal ketika ditemui Wartawan, Rabu (26/11) diruang kerjanya, “ yang paling penting diperhatikan adalah pembelian barang tersebut menggunakan dana pemerintah dengan perkiraan angkanya mencapai ratusan juta rupiah dan statusnya adalah pinjam pakai, bukan menjadi hak milik,” ujarnya.
Dikatakannya, apabila ke-17 unit laptop tersebut belum diserahkan sebagaimana dikabarkan di media, maka persoalan ini merupakan tanggungjawab penuh Sekwan DPRK Aceh Tamiang selaku pucuk pimpinan Kesekretariatan lembaga wakil rakyat. “ Menyangkut persoalan ini Sekwan Aceh Tamiang tidak perlu menutup-nutupinya dan harus transparan sehingga publik tahu akan penggunaan barang milik negara dimaksud,” tegas Sayed Zainal.
Menurutnya, dimana pihaknya merasa khawatir jika aset negara tersebut terlalu lama dilakukan penarikan oleh intansi berwenang, tidak tertutup kemungkinan laptop itu dengan perjalanan waktu dari hari kehari dan bulan ada yang hilang atau raib, maka persoalan ini menjadi lebih rumit hingga sampai ranah pelanggaran hukum akibat kelalaian menyebabkan hilangnya barang milik negara.
Sebagaimana informasi yang diperoleh pihaknya, meskipun instansi terkait sudah menyurati mantan anggota dewan yang menguasai laptop tersebut, tetapi hal itu terkesan hanya formalitas saja. “ Namun, kami menyarankan agar Sekwan beserta jajarannya dilingkungan DPRK Aceh Tamiang bisa mengambil langkah cepat dengan sistim jemput bola sehingga dapat terselesaikan dengan baik, bukan menunggu diantar yang kini masa bakti anggota DPRK priode 2014-2019 sudah berjalan beberapa bulan lamanya,” cetus Sayed Zainal.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada semua komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang untuk sama-sama melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap persoalan dimaksud. “ Aset negara ini masih layak digunakan oleh anggota Dewan terpilih priode 2014-2019, karena laptop tersebut disebut-sebut merupakan pengadaan barang dan jasa tahun 2012,” tegasnya.
Sayed Zainal menambahkan, apabila aset negara itu telah diserahkan secara resmi kepada mantan Dewan, maka harus melalui mekanisme yang sudah diatur undang-undang. “ Tidak bisa diberalih tangan dengan begitu saja karena pembeliannya jelas menggunakan uang rakyat yang tertera dalam buku APBK Aceh Tamiang,” pungkasnya. (rico fahrizal/stc)