HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KTNA Atam : Tindak Penyelewengan Pupuk Subsidi

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten...

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang meminta Komite Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Aceh Tamiang diminta tegas menindak penyelewengan pupuk subsidi.

“Kuncinya, pengawasan di kabupaten harus diperke­tat. KP3 kabupaten Aceh Tamiang harus berperan optimal,” kata Ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia disela-sela rapat dengan para distributor dan kios pengecer yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kebijakan pupuk bersub­sidi bertujuan meringankan beban petani dalam penye­diaan dan penggunaan pupuk untuk kegiatan usaha taninya. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mendukung ketahanan pa­ngan nasional. Pupuk bersub­sidi diprioritaskan pada budi­daya tanaman pangan. Sasa­ran­nya adalah petani, pekebun dan peternak.

Meski ketentuan pelaksa­naan program pupuk bersub­sidi telah diatur meka­nis­me­nya, namun masih terdapat banyak permasalahan dalam penyalurannya.

Menurut Hendra pada aspek penyaluran ditemukan ada indikasi pen­jualan pupuk dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), penjualan pupuk kepa­da petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebu­tuhan Kelompok Tani (RDKK), tidak dipasangnya spanduk pengumuman harga sesuai, penya­luran pupuk yang tidak sesuai DO(Delivery Order) yang ditebus, keterlambatan distribusi, penjualan di luar wila­yah distribusi dan terdapat kios pengecer yang tidak resmi.

“Kekurangan pupuk dapat mengakibatkan pertumbuhan tanaman yang tidak normal. Sehingga menurunkan hasil panen petani atau bahkan gagal panen. Inilah yang selan­jutnya menjadi ancaman da­lam menciptakan ketahan pang­an,” ucapnya.

Disampaikannya, jika situasi kelangkaan pupuk dibiarkan berlarur-larut, dapat memicu kecemburuan sosial di ka­langan petani, menurunkan tingkat kesejahteraan petani, mengganggu ketahanan pa­ngan dan keberlangsungan pro­duksi pertanian secara na­sional serta menekan pertum­buhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut KTNA Aceh Tamiang berharap Pemerintah Daerah meng­op­timalkan fungsi penga­wa­san melalui KP3 Aceh Tamiang. Pen­distribusian pupuk harus me­menuhi prinsip 6 tepat; tepat jenis, jumlah, harga, waktu, lokasi dan kualitas. Karena adanya dua harga di pasaran dengan disparitas tinggi, ra­wan terjadi penyelewengan dalam distribusi.

"Berdasarkan Permentan Nomor 122 tahun 2013 Junto Permentan Nomor 130 Tahun 2014 tentang Harga HET pupuk Bersubsidi dijelaskan HET pupuk ber­sub­sidi yang ditetapkan peme­rintah adalah, untuk pupuk je­nis urea dijual Rp 1.800 per ki­logram, SP-36 dijual Rp 2.000 per kilogram, ZA dijual Rp 1.400 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, dan or­ga­nik dijual Rp 500 per kilogram"jelas Hendra

Diharapkan kedepan Jika ditemukan ada distributor atau kios pengecer yang menjual di atas harga tersebut, silakan lapor ke KP3 atau lapor langsung kepada KTNA Aceh Tamiang.

Sementara itu Pengawas Pupuk Urea dari PIM untuk wilayah Aceh Tamiang dan Kota Langsa Azhari Umar dalam rapat tersebut mengatakan jika ditemukan kios pengecer men­jual pupuk dengan harga jauh di atas HET.  Silahkan lapor ke kita dan kita pasti akan tindak.

"Jika ada para kios pengecer yang menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET ,para petani silahkan minta bon pembelian untuk di jadikan barang bukti dan silahkan lapor ke kami dan pihak dari kami akan memblacklist distributor dan kios pengecer yang nakal karena tidak me­me­nuhi persyaratan yang dite­tapkan"jelas Azhari Umar. (yeddi alaydrus/STC)