suara-tamiang.com, KARANG BARU - Mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang meminta Komite Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Aceh Tamiang diminta tegas menindak penyelewengan pupuk subsidi.
“Kuncinya, pengawasan di kabupaten harus diperketat. KP3 kabupaten Aceh Tamiang harus berperan optimal,” kata Ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia disela-sela rapat dengan para distributor dan kios pengecer yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kebijakan pupuk bersubsidi bertujuan meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan pupuk untuk kegiatan usaha taninya. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional. Pupuk bersubsidi diprioritaskan pada budidaya tanaman pangan. Sasarannya adalah petani, pekebun dan peternak.
Meski ketentuan pelaksanaan program pupuk bersubsidi telah diatur mekanismenya, namun masih terdapat banyak permasalahan dalam penyalurannya.
Menurut Hendra pada aspek penyaluran ditemukan ada indikasi penjualan pupuk dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), tidak dipasangnya spanduk pengumuman harga sesuai, penyaluran pupuk yang tidak sesuai DO(Delivery Order) yang ditebus, keterlambatan distribusi, penjualan di luar wilayah distribusi dan terdapat kios pengecer yang tidak resmi.
“Kekurangan pupuk dapat mengakibatkan pertumbuhan tanaman yang tidak normal. Sehingga menurunkan hasil panen petani atau bahkan gagal panen. Inilah yang selanjutnya menjadi ancaman dalam menciptakan ketahan pangan,” ucapnya.
Disampaikannya, jika situasi kelangkaan pupuk dibiarkan berlarur-larut, dapat memicu kecemburuan sosial di kalangan petani, menurunkan tingkat kesejahteraan petani, mengganggu ketahanan pangan dan keberlangsungan produksi pertanian secara nasional serta menekan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut KTNA Aceh Tamiang berharap Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui KP3 Aceh Tamiang. Pendistribusian pupuk harus memenuhi prinsip 6 tepat; tepat jenis, jumlah, harga, waktu, lokasi dan kualitas. Karena adanya dua harga di pasaran dengan disparitas tinggi, rawan terjadi penyelewengan dalam distribusi.
"Berdasarkan Permentan Nomor 122 tahun 2013 Junto Permentan Nomor 130 Tahun 2014 tentang Harga HET pupuk Bersubsidi dijelaskan HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah adalah, untuk pupuk jenis urea dijual Rp 1.800 per kilogram, SP-36 dijual Rp 2.000 per kilogram, ZA dijual Rp 1.400 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, dan organik dijual Rp 500 per kilogram"jelas Hendra
Diharapkan kedepan Jika ditemukan ada distributor atau kios pengecer yang menjual di atas harga tersebut, silakan lapor ke KP3 atau lapor langsung kepada KTNA Aceh Tamiang.
Sementara itu Pengawas Pupuk Urea dari PIM untuk wilayah Aceh Tamiang dan Kota Langsa Azhari Umar dalam rapat tersebut mengatakan jika ditemukan kios pengecer menjual pupuk dengan harga jauh di atas HET. Silahkan lapor ke kita dan kita pasti akan tindak.
"Jika ada para kios pengecer yang menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET ,para petani silahkan minta bon pembelian untuk di jadikan barang bukti dan silahkan lapor ke kami dan pihak dari kami akan memblacklist distributor dan kios pengecer yang nakal karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan"jelas Azhari Umar. (yeddi alaydrus/STC)
“Kuncinya, pengawasan di kabupaten harus diperketat. KP3 kabupaten Aceh Tamiang harus berperan optimal,” kata Ketua KTNA Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia disela-sela rapat dengan para distributor dan kios pengecer yang berlangsung di ruang pertemuan Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kebijakan pupuk bersubsidi bertujuan meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan pupuk untuk kegiatan usaha taninya. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional. Pupuk bersubsidi diprioritaskan pada budidaya tanaman pangan. Sasarannya adalah petani, pekebun dan peternak.
Meski ketentuan pelaksanaan program pupuk bersubsidi telah diatur mekanismenya, namun masih terdapat banyak permasalahan dalam penyalurannya.
Menurut Hendra pada aspek penyaluran ditemukan ada indikasi penjualan pupuk dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), tidak dipasangnya spanduk pengumuman harga sesuai, penyaluran pupuk yang tidak sesuai DO(Delivery Order) yang ditebus, keterlambatan distribusi, penjualan di luar wilayah distribusi dan terdapat kios pengecer yang tidak resmi.
“Kekurangan pupuk dapat mengakibatkan pertumbuhan tanaman yang tidak normal. Sehingga menurunkan hasil panen petani atau bahkan gagal panen. Inilah yang selanjutnya menjadi ancaman dalam menciptakan ketahan pangan,” ucapnya.
Disampaikannya, jika situasi kelangkaan pupuk dibiarkan berlarur-larut, dapat memicu kecemburuan sosial di kalangan petani, menurunkan tingkat kesejahteraan petani, mengganggu ketahanan pangan dan keberlangsungan produksi pertanian secara nasional serta menekan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut KTNA Aceh Tamiang berharap Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui KP3 Aceh Tamiang. Pendistribusian pupuk harus memenuhi prinsip 6 tepat; tepat jenis, jumlah, harga, waktu, lokasi dan kualitas. Karena adanya dua harga di pasaran dengan disparitas tinggi, rawan terjadi penyelewengan dalam distribusi.
"Berdasarkan Permentan Nomor 122 tahun 2013 Junto Permentan Nomor 130 Tahun 2014 tentang Harga HET pupuk Bersubsidi dijelaskan HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah adalah, untuk pupuk jenis urea dijual Rp 1.800 per kilogram, SP-36 dijual Rp 2.000 per kilogram, ZA dijual Rp 1.400 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, dan organik dijual Rp 500 per kilogram"jelas Hendra
Diharapkan kedepan Jika ditemukan ada distributor atau kios pengecer yang menjual di atas harga tersebut, silakan lapor ke KP3 atau lapor langsung kepada KTNA Aceh Tamiang.
Sementara itu Pengawas Pupuk Urea dari PIM untuk wilayah Aceh Tamiang dan Kota Langsa Azhari Umar dalam rapat tersebut mengatakan jika ditemukan kios pengecer menjual pupuk dengan harga jauh di atas HET. Silahkan lapor ke kita dan kita pasti akan tindak.
"Jika ada para kios pengecer yang menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET ,para petani silahkan minta bon pembelian untuk di jadikan barang bukti dan silahkan lapor ke kami dan pihak dari kami akan memblacklist distributor dan kios pengecer yang nakal karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan"jelas Azhari Umar. (yeddi alaydrus/STC)