suara-tamiang.com , KARANG BARU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang (Atam), tersandung jeleknya tata kelola limbah kimia dari...
Meski beberapa pengolahan limbah RSUD Atam mendapat rekomendasi layak dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK), tapi itu masih harus mendapat pengujian detail Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang ada di rumah sakit itu.
Hasil refortase STC, menemukan beberapa indikasi kuat, seperti; pipa saluran pembuangan limbah kimia, langsung ke sungai tamiang, jaraknya hanya terpaut beberapa meter saja dengan pipa sedotan air PDAM Atam.
Lima bulan lalu, pipa saluran pembuangan limbah RSUD Atam mengalami kebocoran, dan itu berlangsung lama, dikawatirkan, kebocoran itu bisa mencemari air bersih yang diminum oleh masyarakat produksi PDAM.
Penelusuran berlanjut pada mesin pemanas dan penghancur limbah medis (incenerator), lagi-lagi alat ini juga perlu kajian, layak atau tidaknya. Cerobongnya terlalu rendak, tidak memakai peredam suara.
Bahkan insenerator ini tidak berfungsi, padahal sudah setahun yang lalu di bangun, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Timbul pertanyaan, apakah ijin alat ini sudah diurus atau belum, mengingat cukup banyak limbah kimia dibuang pihak RSUD, tanpa melalui pengolahan.
Hingga kini, RSUD Atam menggunakan sistem Ozonisasi untuk mengolah limbah cairnya, lagi-lagi berfungsi atau tidaknya alat ini, perlu kajian ulang dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Atam.
Disayangkan jika alat ini tidak berfungsi, disamping mencemari lingkungan akan berdampak timbulnya penyakit baru di masyarakat, saat terkontaminasi limbah.
Sekretaris BLHK Atam, Sayed Mahdi, SP, MSi, MMA saat dihubungi mengatakan; alat pengolahan atau pembakaran (Insenerator) dan IPAL memang ada dipasang. Tapi, Sayed tidak berani mengatakan apakah alat ini sekarang berfungsi atau tidak.
"Saya akui, tahun lalu saat kita melakukan kunjungan lapangan, alat tersebut berfungsi dengan baik, tapi digunakan atau tidaknya sekarang, masih dalam tanda tanya," tegas Sayed kepada STC, Senin (1/12) pagi tadi.
Masih Sayed, menurut dia; pengoperasian alat incenerator ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian LH di Jakarta. "Saya tidak tahu, apakah ijin pengoperasian alat ini sudah mereka urus, coba anda tanya ke pihak RSUD," katanya.
Sementara Direktur Eksekutif KEMPRa, Ir. Muhammad Nasir, MSc menyarankan, kalau memang IPAL nya belum di urus harus segera dilakukan pengurusan.
Mengingat, ini hal paling krusial, menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebaiknya Pemkab Atam harus mendorong, secepatnya alat ini bisa beroperasi dengan baik.
KEMPRa menyarankan, sebelum masyarakat terkontaminasi dengan pencemaran limbah padat dan cair dari RSUD Atam, sebaiknya pihak-pihak yang berkompeten bisa menekan proses ijin tersebut cepet keluar.
"KEMPRa konsen terhadap isu-isu lingkungan, apalagi ini menyangkut sustainable hajat hidup orang banyak, secepatnya harus ditangani," tegas Nasir.
Disamping itu, direktur RSUD Atam, dr Lia Imelda Srg, M,Kes, saat dihubungi via seluler tidak diangkat. (SYAWALUDDIN/STC)
Capton Foto: Insenerator terindikasi kuat belum memiliki ijin dari Kementerian LH. Salah siapa?. (SYAWALUDDIN/STC)