suara-tamiang.com , Karang Baru | Lembaga Advokasi Hutan Lestari (lembAHtari) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengevaluasi pro...
suara-tamiang.com, Karang Baru | Lembaga Advokasi Hutan Lestari (lembAHtari) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengevaluasi program hutan kemasyarakatan (HKM) seluas 3.000 hektare lebih dan pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 8.000 hektare lebih di dua kecamatan yaitu Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka.
Hasil monitoring acak yang dilakukan lembAHtari dari bulan Juli sampai November 2014 mendapati ribuan hektare HKM di kawasan Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, yang selama ini dikelola Koperasi Bina Lestari (Kopibali) sudah memiliki 12 kelompok tani binaan dengan beranggotakan sekitar 1.500 orang.
Sementara program pencadangan areal untuk pembangunan HTR kurang lebih seluas 8.000 hektare lebih di Kecamatan Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka yang diperuntukan bagi Sembilan kelompok tani dan dua koperasi, telah ditemukan indikasi pelanggaran Permenhut Nomor P 37/Menhut-II/2007 dan perubahannya Nomor P 52/Menhut-II/2011 tentang Hutan Kemasyarakatan serta PP Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
"Kami akan sampaikan bukti data, fakta dan dokumentasi berdasarkan digitasi lapangan yang merupakan temuan.
Sehingga program HKM dan HTR harus segera dievaluasi agar tidak terjadi perusakan hutan tropis Kawasan Ekosistem Leuser di hulu Tamiang secara sistemik," tegas Direktur Eksekutif lembAHtari Sayed Zainal kepada wartawan, Kamis (27/11) di Kualasimpang.
Terkait Koperasi Bina Lestari, kata Sayed Zainal, sejak didirikan pada tahun 2005, atas keterangan dan informasi dari kantor Dinas Perindagkop Aceh Tamiang, koperasi tersebut melaporkan hanya 100 anggota sedangkan dalam dokumen rencana umum 2013 anggota kelompok tanu mencapai 1.600 orang dengan 12 kelompok yang tidak terdaftar.
Untuk itu terdapat penyimpangan dan rekayasa dalam memasukan daftar nama anggota kelompok tani oleh Koperasi Bina Lestari.
"Buktinya dari 12 kelompok tani yang ada, hanya tiga yang berasal dari Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, selebihnya berasal dari luar Desa Kaloy," bebernya.
Ironisnya, sambung Sayed Zainal, terungkap pemalsuan tanda tangan Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati dalam dokumen rencana umum koperasi tanggal 1 Maret 2013 oleh koperasi dimaksud.
"Dokumen rencana umum tersebut terdapat keterangan bohong tentang jenis tutupan lahan yang dicantumkan oleh koperasi, seperti lahan gegas seluas 1.900 hektare lebih.
Bahkan kawasan hutan hutan produksi tersebut merupakan hutan alam yang masih baik," ungkap Sayed. (dede/stc)
Foto : Ilustrasi
Hasil monitoring acak yang dilakukan lembAHtari dari bulan Juli sampai November 2014 mendapati ribuan hektare HKM di kawasan Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, yang selama ini dikelola Koperasi Bina Lestari (Kopibali) sudah memiliki 12 kelompok tani binaan dengan beranggotakan sekitar 1.500 orang.
Sementara program pencadangan areal untuk pembangunan HTR kurang lebih seluas 8.000 hektare lebih di Kecamatan Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka yang diperuntukan bagi Sembilan kelompok tani dan dua koperasi, telah ditemukan indikasi pelanggaran Permenhut Nomor P 37/Menhut-II/2007 dan perubahannya Nomor P 52/Menhut-II/2011 tentang Hutan Kemasyarakatan serta PP Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
"Kami akan sampaikan bukti data, fakta dan dokumentasi berdasarkan digitasi lapangan yang merupakan temuan.
Sehingga program HKM dan HTR harus segera dievaluasi agar tidak terjadi perusakan hutan tropis Kawasan Ekosistem Leuser di hulu Tamiang secara sistemik," tegas Direktur Eksekutif lembAHtari Sayed Zainal kepada wartawan, Kamis (27/11) di Kualasimpang.
Terkait Koperasi Bina Lestari, kata Sayed Zainal, sejak didirikan pada tahun 2005, atas keterangan dan informasi dari kantor Dinas Perindagkop Aceh Tamiang, koperasi tersebut melaporkan hanya 100 anggota sedangkan dalam dokumen rencana umum 2013 anggota kelompok tanu mencapai 1.600 orang dengan 12 kelompok yang tidak terdaftar.
Untuk itu terdapat penyimpangan dan rekayasa dalam memasukan daftar nama anggota kelompok tani oleh Koperasi Bina Lestari.
"Buktinya dari 12 kelompok tani yang ada, hanya tiga yang berasal dari Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, selebihnya berasal dari luar Desa Kaloy," bebernya.
Ironisnya, sambung Sayed Zainal, terungkap pemalsuan tanda tangan Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati dalam dokumen rencana umum koperasi tanggal 1 Maret 2013 oleh koperasi dimaksud.
"Dokumen rencana umum tersebut terdapat keterangan bohong tentang jenis tutupan lahan yang dicantumkan oleh koperasi, seperti lahan gegas seluas 1.900 hektare lebih.
Bahkan kawasan hutan hutan produksi tersebut merupakan hutan alam yang masih baik," ungkap Sayed. (dede/stc)
Foto : Ilustrasi