HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Enam Pelaku ‘Maisir’ Menanti Vonis Cambuk ‘MS’

suara-tamiang.com,  KARANG BARU -   Niat hati ingin mendapat uang dengan cara cepat, akhirnya ke enam pelaku judi toto gelap (Togel) atau...

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Niat hati ingin mendapat uang dengan cara cepat, akhirnya ke enam pelaku judi toto gelap (Togel) atau Maisir, digelandang dan nyangkut dalam daftar tunggu vonis cemeti Mahkamah Syariah (MS), setelah pihak kepolisian Aceh Tamiang melimpahkan berkas perkara maisir itu ke pihak MS.

Sebut saja; HAFRIADI Alias ADI Bin DAUD, Umur 41 Tahun Pekerjaan dagang, beralamat di Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan kota Kuala Simpang dari pengembangan adalah sebagai Agen Togel. Lalu; USMAN BIn IBRAHIM, Umur 52 Tahun, warga Dusun Tanjung desa Bukit Tempurung Kecamatan kota Kuala Simpang (Pemasang),  ILIYAS Bin SULAIMAN, Umur 56 tahun, Pekerjaan Dagang, Alamat Gang Cut Mutia desa Perdamaian Kecamatan kota Kuala Simpang (Pemasang); SYARIFUDIN Bin SALEH, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Melati desa Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang (Pemasang).

Pada hari Rabu 26 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 wib, di Pajak Pagi Kota Kualasimpang, mereka ber-empat memang sebagai pelanggan tetap Adi, pemasang togel. Apes memang merengkuh mereka dan berkat kesigapan personil Satreskrim Polres Atam, keempatnya terjerambab dalam sekapan anak buahnya Ipda Ferdian Chandra.   

“Ya…kita sudah memetakan tentang keberadaan judi togel ini, sebab sudah meresahkan warga sekitar. Kami melakukan pengembangan informasi masyarakat, bahwa praktik togel ini sudah lama berjalan di Pajak Pagi Kota Kualasimpang Simpang  dan di Kampung Durian, hasilnya ya…ini, keenam pelakunya kita gelandang ke polres,” tegas Chandra kepada STC tadi sore.

Masih Chandra. Hasil penyatronan itu, didapat; Sembilan lembar ‘repas’ berisikan nomor togel, satu buah pulpen warna hijau, satu unit handphone nokia type2700, lalu uang tunai sebesar Rp176 ribu. Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke MS untuk tindak lanjut.

Sementara di Kampung Durian, Rabu 26 Nopember 2014 sekitar pukul 23.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat telah ditangkap pelaku Maisir atau perjudian jenis togel di Simpang Tiga Kampung Durian Kecamatan Rantau atas nama BAMBANG LEGIANTO Alias BAMBANG Bin SAIFUDDIN, Umur 25 Tahun Pekerjaan Tidak tetap alamat Dsn. Subur Ds. Durian Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang. (Agen Tulis).

Dari Bambang didapat barang bukti; Satu unit Hand Phone Merk Nokia Type 108 warna Hitam.  Uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). “kita terus melakukan pengembangan, untuk menekan angka perjudian togel ini,” katanya.

Sementara pada hari Kamis 27 Nopember 2014 sekitar pukul 14.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat telah ditangkap pelaku Maisir / perjudian jenis togel di Simpang Tiga Kampung Durian, atas nama MISRAN HADI YOYANG Bin SUMARTO, Umur 58 Tahun pekerjaan Wiraswasta
Alamat Dsn. Pekan Ds. Sungai Liput Kec. Kejuruan Muda. (Agen tulis).
Dari tangan Misran di dapat; 3 (tiga) Lembar Kertas rekap yang bertuliskan nomor togel. Lalu Uang sejumlah Rp325 ribu. Keenamnya di jerat dengan Qanun nomor 13 Tahun 2003 Pasal 23 ayat 1, atau ancaman hukuman cambuk sebanyak 6 – 12 kali dan denda Rp15 juta sampai Rp35 juta. (syawaluddin/stc)

Teks Foto : Enam pelaku meisir bersama barang bukti (foto: istimewa).