suara-tamiang.com, KARANG BARU - Niat hati ingin mendapat uang dengan cara cepat, akhirnya ke enam pelaku judi toto gelap (Togel) atau...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Niat hati ingin mendapat uang dengan cara
cepat, akhirnya ke enam pelaku judi toto gelap (Togel) atau Maisir, digelandang
dan nyangkut dalam daftar tunggu vonis cemeti Mahkamah Syariah (MS), setelah
pihak kepolisian Aceh Tamiang melimpahkan berkas perkara maisir itu ke pihak
MS.
Sebut
saja; HAFRIADI Alias ADI Bin DAUD, Umur 41 Tahun Pekerjaan dagang, beralamat di
Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan kota Kuala Simpang dari pengembangan
adalah sebagai Agen Togel. Lalu; USMAN BIn IBRAHIM, Umur 52 Tahun, warga Dusun
Tanjung desa Bukit Tempurung Kecamatan kota Kuala Simpang (Pemasang), ILIYAS Bin SULAIMAN, Umur 56 tahun, Pekerjaan
Dagang, Alamat Gang Cut Mutia desa Perdamaian Kecamatan kota Kuala Simpang
(Pemasang); SYARIFUDIN Bin SALEH, Umur 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat
Dusun Melati desa Bukit Tempurung Kecamatan Kuala Simpang (Pemasang).
Pada
hari Rabu 26 Nopember 2014 sekitar pukul 16.00 wib, di Pajak Pagi Kota Kualasimpang,
mereka ber-empat memang sebagai pelanggan tetap Adi, pemasang togel. Apes
memang merengkuh mereka dan berkat kesigapan personil Satreskrim Polres Atam,
keempatnya terjerambab dalam sekapan
anak buahnya Ipda Ferdian Chandra.
“Ya…kita
sudah memetakan tentang keberadaan judi togel ini, sebab sudah meresahkan warga
sekitar. Kami melakukan pengembangan informasi masyarakat, bahwa praktik togel
ini sudah lama berjalan di Pajak Pagi Kota Kualasimpang Simpang dan di Kampung Durian, hasilnya ya…ini, keenam
pelakunya kita gelandang ke polres,” tegas Chandra kepada STC tadi sore.
Masih
Chandra. Hasil penyatronan itu, didapat; Sembilan lembar ‘repas’ berisikan
nomor togel, satu buah pulpen warna hijau, satu unit handphone nokia type2700,
lalu uang tunai sebesar Rp176 ribu. Saat ini berkas perkaranya sudah
dilimpahkan ke MS untuk tindak lanjut.
Sementara
di Kampung Durian, Rabu 26 Nopember 2014 sekitar pukul 23.00 wib, berdasarkan
informasi dari masyarakat telah ditangkap pelaku Maisir atau perjudian jenis
togel di Simpang Tiga Kampung Durian Kecamatan Rantau atas nama BAMBANG
LEGIANTO Alias BAMBANG Bin SAIFUDDIN, Umur 25 Tahun Pekerjaan Tidak tetap
alamat Dsn. Subur Ds. Durian Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang. (Agen Tulis).
Dari
Bambang didapat barang bukti; Satu unit Hand Phone Merk Nokia Type 108 warna
Hitam. Uang sejumlah Rp. 100.000,-
(Seratus Ribu Rupiah). “kita terus melakukan pengembangan, untuk menekan angka
perjudian togel ini,” katanya.
Sementara
pada hari Kamis 27 Nopember 2014 sekitar pukul 14.00 wib, berdasarkan informasi
dari masyarakat telah ditangkap pelaku Maisir / perjudian jenis togel di
Simpang Tiga Kampung Durian, atas nama MISRAN HADI YOYANG Bin SUMARTO, Umur 58
Tahun pekerjaan Wiraswasta
Alamat
Dsn. Pekan Ds. Sungai Liput Kec. Kejuruan Muda. (Agen tulis).
Dari
tangan Misran di dapat; 3 (tiga) Lembar Kertas rekap yang bertuliskan nomor
togel. Lalu Uang sejumlah Rp325 ribu. Keenamnya di jerat dengan Qanun nomor 13
Tahun 2003 Pasal 23 ayat 1, atau ancaman hukuman cambuk sebanyak 6 – 12 kali
dan denda Rp15 juta sampai Rp35 juta. (syawaluddin/stc)Teks Foto : Enam pelaku meisir bersama barang bukti (foto: istimewa).