HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Aceh Tamiang Diduga Putuskan Kontrak Proyek Rekanan Nakal

suara-tamiang.com , Kualasimpang | Akibat pelaksanaan tidak sesuai bestek/Kontrak, Proyek Pembangunan Jalan Lorong Lima Desa Kampung Buki...

suara-tamiang.com, Kualasimpang | Akibat pelaksanaan tidak sesuai bestek/Kontrak, Proyek Pembangunan Jalan Lorong Lima Desa Kampung Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang diduga diputuskan Kontraknya oleh Bupati Aceh Tamiang.

Rabu (17/12)Menurut sumber Proyek pembangunan Jalan Lorong Lima Desa Kampung Bukit Tempurung dikerjakan oleh CV.Harapan Baru dengan nilai Kontrak Rp.1.200.290.000. Anggaran APBK Kabupaten Aceh Tambang tahun 2014.

Dijelaskan sumber lebih lanjut Konsultan pengawas adalah CV.Sari Kemala Consultan, Pemutusan Kontrak itu sudah sangat tepat supaya menjadi pelajaran oleh Rekanan Kontraktor lain bila proyek yang dikerjakan tidak mengikuti bestek.

Seharusnya Rekanan tidak asal asal mengerjakan kegiatan yang telah dimenangkannya pada saat tender, sesal sumber yang merupakan orang dalam dinas PUD Aceh Tamiang.

Ditambah sumber lagi rekanan harus mengembalikan dp yang sudah ditarik karena pekerjaannya diputuskan Kontraknya oleh Bupati, diakuinya dia ikut rombongan bupati meninjau pekerjaan itu.

Dari pantauan di lokasi pekerjaan, terlihat base yang dihampar bukan batu pecah tidak menggunakan abu batu tapi yang digunakan batu kali dari Pulo Tiga Kecamatan Tamiang Hulu.

Sementara itu Koordinator Barisan Relawan Koloni Presiden ( Bara JP) Suharto Sembiring   menyesalkan cara kerja rekanan yang hanya tau mencari untung besar sementara kerjaannya asal, untuk Suharto meminta kepada Bupati untuk memblacklist rekanan curang apalagi rekanan itu bukan rekanan lokal.

Kabid Binamarga PU Kabupaten Aceh Tamiang Baihaqi yang akrab di sapa Boy ketika dihubungi melalui Telepon Selularnya membantah proyek tersebut diputuskan Kontraknya oleh Bupati, karena menurut Kabid itu Bupati tidak menanda tangani kontrak dan tidak ada hak memutuskan kontrak Beliau hanya menegur rekanan yang nakal dan dinas terkait, jelas Boy.

Boy membenarkan proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan sudah diperintah untuk mengganti base yang sempurna bukan yang sekarang ini dihampar.

Dia juga membenarkan proyek jalan lorong lima desa itu belum selesai dikerjakan menurutnya baru dikerjakan 15% dan DPnya sudah ditarik 30%. (saiful alam/stc)

Foto : Ilustrasi/riautrust.com