HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

AMP PT. Dharma Aceh Raya Tidak Miliki UKL-UPL

suara-tamiang.com , KARANG BARU --  Asphalt Mix Plant (AMP) PT. Dharma Aceh Raya (DAR) yang berlokasi di Kebun Tengah Kecamatan Kejuruan ...

suara-tamiang.com, KARANG BARU -- Asphalt Mix Plant (AMP) PT. Dharma Aceh Raya (DAR) yang berlokasi di Kebun Tengah Kecamatan Kejuruan Muda sejak beroperasi tahun 2011 belum miliki dokumen lingkungan hidup berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin Lingkungan, karena terbukti perusahaan tersebut mendapat teguran dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang dengan surat nomor : 668/695 di bulan Desember 2014 yang ditanda tangan langsung oleh Kepala BLHK Syamsul Rizal, SAg.

Isi surat yang ditujukan kepada Joni Evita selaku pemilik PT. DAR, yakni meminta kepada perusahaan tersebut untuk mengurus izin Amdalnya dengan tenggang waktu 6 bulan kedepan sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam surat tersebut disebutkan perusahaan tersebut diskualifikasi melanggar pasal 121 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup karena sejak 3 oktober 2011 belum ada izin Lingkungan Hidup.


Terkait masalah tersebut, Agustar Wakil Pimpinan Perusahaan PT. DAR yang didampingi Indra Bagian Marketing tidak mengetahui izin Lingkungan Hidup suatu kewajiban. "Karena ketika mengurus izin perusahaan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) tidak diminta" ujar Agustar diruang kerjanya, Rabu (24/12).


Agustar juga beralasan tidak mengetahui surat izin lingkungan hidup sebagai kewajiban untuk pengolahan AMP. "Bila tahu dari awal pasti diurus atau perusahaan ini tidak dioperasionalkan dulu" kilahnya yang diaminkan Indra. 

Tahun 2015 seluruh izin ini akan diurus lanjut Indra dengan lokasi operasional dipindahkan di Bukit Babi Kampung Pasar Kejuruan Muda. "Saat ini izin yang dimiliki hanya SITU, HO dan TDP" terang Agustar terkait izin yang dimiliki PT. DAR.


Sementara itu Sekretaris BLHK Sayed Mahdi, SP, M.Si ketika dikonfirmasi, menilai ketiga izin yang dimiliki PT. DAR itu bukanlah Izin Lingkungan. Izn Lingkungan dikeluarkan oleh bupati Aceh Tamiang setelah mendapat rekomendasi terhadap Dokumen Lingkungan Hidup perusahaan yang bersangkutanUKL-UPL nya. "Izin yang harus diurus, yakni izin Prinsip, Lokasi dan juga kajian kesesuaian Tata Ruang terhadap lokasinya" tegas Mahdi. (Andi/STC)

Foto : ilustrasi (llmixplant.com)