suara-tamiang.com , KARANG BARU — Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; tentang tenaga kesehatan; menyatakan seorang pimpina...
suara-tamiang.com,
KARANG BARU — Pasal 74 dalam Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2014; tentang tenaga kesehatan; menyatakan seorang pimpinan
peruntukkan fasilitas kesehatan,
dilarang mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan medis tanpa
mengantongi Surat Tanda Sertifikasi (STR).
Lalu
bagaimana dengan 65 tenaga medis yang dipekerjakan di RSUD Atam, tanpa memiliki
STR?, siapa salah?. ‘Borok’ lama mulai membuncah, selama kabupaten Aceh Tamiang
berdiri, selama itu, sebagian para tenaga medis di RSUD Atam tak mengantongi
ijin kegiatan medis.
Luka
itu makin menganga, kebobrokan direktur RSUD Atam masa lalu membekas hingga
hari ini, imbasnya 180 tenaga medis magang dilengserkan ke prabon dan mempertahankan 65 tenaga medis senior tak miliki STR,
masih menggelambir melakukan malpraktik di
RSUD Atam.
Direktur
RSUD Atam, dr. Hj. Lia Imelda Srg, M.Kes.CHT; banting setir. Dalam suatu bincang-bincang dengan wartawan dirinya
menegaskan, kalau perekrutan tenaga medis sudah melalui tahapan dan proses di
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Bertolak
belakang, ungkapan Kepala BKPP, Syamsuri SE. BKPP pada awalnya tidak mengetahui
ada perekrutan tenaga medis. Setelah dilakukan pendalaman, hingga melibatkan
Bupati Atam, Hamdan Sati untuk memastikan adanya perekrutan tersebut. Ternyata
memang benar ada.
Seorang
peminat hukum Aliandi, SH menegaskan; Proses perekrutan tenaga medis ini cacat
hukum, sebab sudah mengejawantahkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Pelakunya bisa
dikenakan sanksi pidana atau denda Rp100 juta.
“Untuk
kasus ini, keterlibatan direktur terdahulu dan sekarang tidak dapat
dibantahkan, jika menyakinkan dipengadilan terbukti bersalah bisa mendekam di
lembaga pemasyarakatan. Ini fatal untuk keselamatan nyawa manusia,” tegas
Aliandi.
Terancam
pidanakah?, Direktur RSUD Atam yang sekarang?. Lalu siapa dalang dibalik semua
ini. Pernik-pernik borok RSUD Atam terus mengerucut bak luka toreh, mengalur ke
muara, mengumpul dan memuncratkan isi luka. Ini dia indepthreporting STC.
***
Direktur RSUD Atam Tersandung UU Tenaga Kesehatan
Tersebutlah;
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atam, dr. Hj. Lia Imelda Srg, M.Kes.CHT
terjerambab dan membelokkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2014 Tentang Tenaga Kesehatan sebab mempekerjakan 65 tenaga medis tanpa STR.
Dirinya
bisa terjerat telah melakukan malpraktik, melawan kode etik kedokteran dan UU
No 36 tantang tenaga kesehatan. Lia, bisa terjerat pasal pidana dengan denda
paling banyak 100 juta.
Seperti
tersebut dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 74
dijelaskan bagi pimpinan fasilitas kesehatan dilarang mengizinkan tenaga
kesehatan yang tidak memiliki STR, untuk melakukan kegiatan medis
Sangat
bertolak belakang memang, ternyata RSUD Atam masih memakai tenaga medis (Bidan,
Perawat bahkan Dokter) tidak memiliki STR. Direktur RSUD Atam sudah melakukan
pembiaran terhadap UU Nakes itu.
Meski
saat itu, UU Nakes belum diberlakukan; pihak rumah sakit melakukan rekrutmen
besar – besaran tenaga medis, jumlahnya ratusan orang. Anehnya, begitu UU Nakes
diberlakukan, pihak rumah sakit melakukan pemecatan tenaga kesehatan berstatus
bakti sebanyak 185 orang. Dan mempertahankan tenaga medis senior sebanyak 65
orang, ada apa?.
Dari
data dan fakta, bahwa ketegasan sang direktur berlaku untuk tenaga medis magang
saja. Dan seharusnya tidak pandang bulu, buktinya 65 orang tenaga medis masih
bertahan, diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompeten mendapatkan STR.
Apakah ini bukan malpraktik?.
Sebagaiamana
ditegaskan dalam UU Nakes pasal 85, bahwa bagi tenaga kesehatan yang dengan
sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam pasal
44 ayat 1 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100 juta.
“Sebelum
berlaku UU Nakes kita ada rekrut tenaga bakti (magang), namun saat ini sudah
kita pecat karena mereka tidak memiliki STR sesuai dengan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Jelas, saya
tidak mau didenda,” kata Lia Imelda
Disinggung
tentang tenaga kesehatan yang sudah lama kerja di Rumah Sakit tersebut, diberi
kesempatan untuk mengurus STR sampai bulan Mei 2015. Lia menyebutkan; ketika dibulan yang sudah ditentukan tidak memiliki
STR, mereka akan dikekeluarkan juga.
Saya Tidak Tahu ada Perekrutan
Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang Syamsuri, SE
mengatakan awalnya pihaknya tidak mengetahui ada perekrutan tenaga kesehatan.
Namun setelah mengecek kebenaran saat itulah baru terkuat telah terjadi
perekrutan.
“Sebelumnya
saya tidak mengetahui adanya perekrutan dalam jumlah besar. Saat bersama Bapak
Bupati menerima telepon dari seseorang serta menanyakan secara langsung tentang
kebenaran adanya penerima tenaga bakti (magang) dan Bapak Bupati terkejut
medengar laporan itu,” jelas Samsuri.
Samsuri
menambahkan, dari laporan penelpon itu, Bupati memerintahkan Samsuri untuk
mengecek kebenaranya. “ Kita lakukan Sidak ke Rumah Sakit, dan ternyata benar
ada penerima tenaga kesehatan untuk bakti (magang) dalam jumlah besar,” sebut
Samsuri.
Teks Foto : pelayanan RSUD Atam tidak hanya pada manusia saja, pada sapi juga. Buktinya, sapi-sapi ini bebas berkeliaran di taman rumah sakit. Pelayanan atau pembiaran?. (Syawaluddin/stc)