HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

65 Tenaga Medis RSUD Atam Tak Miliki STR, Malpraktik kah?

suara-tamiang.com , KARANG BARU — Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; tentang tenaga kesehatan; menyatakan seorang pimpina...

suara-tamiang.com, KARANG BARU — Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; tentang tenaga kesehatan; menyatakan seorang pimpinan peruntukkan fasilitas  kesehatan, dilarang mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan medis tanpa mengantongi Surat Tanda Sertifikasi (STR).

Lalu bagaimana dengan 65 tenaga medis yang dipekerjakan di RSUD Atam, tanpa memiliki STR?, siapa salah?. ‘Borok’ lama mulai membuncah, selama kabupaten Aceh Tamiang berdiri, selama itu, sebagian para tenaga medis di RSUD Atam tak mengantongi ijin kegiatan medis.

Luka itu makin menganga, kebobrokan direktur RSUD Atam masa lalu membekas hingga hari ini, imbasnya 180 tenaga medis magang dilengserkan ke prabon dan mempertahankan 65 tenaga medis senior tak miliki STR, masih menggelambir melakukan malpraktik di RSUD Atam.

Direktur RSUD Atam, dr. Hj. Lia Imelda Srg, M.Kes.CHT; banting setir. Dalam suatu bincang-bincang dengan wartawan dirinya menegaskan, kalau perekrutan tenaga medis sudah melalui tahapan dan proses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Bertolak belakang, ungkapan Kepala BKPP, Syamsuri SE. BKPP pada awalnya tidak mengetahui ada perekrutan tenaga medis. Setelah dilakukan pendalaman, hingga melibatkan Bupati Atam, Hamdan Sati untuk memastikan adanya perekrutan tersebut. Ternyata memang benar ada.

Seorang peminat hukum Aliandi, SH menegaskan; Proses perekrutan tenaga medis ini cacat hukum, sebab sudah mengejawantahkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana atau denda Rp100 juta.

“Untuk kasus ini, keterlibatan direktur terdahulu dan sekarang tidak dapat dibantahkan, jika menyakinkan dipengadilan terbukti bersalah bisa mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ini fatal untuk keselamatan nyawa manusia,” tegas Aliandi.

Terancam pidanakah?, Direktur RSUD Atam yang sekarang?. Lalu siapa dalang dibalik semua ini. Pernik-pernik borok RSUD Atam terus mengerucut bak luka toreh, mengalur ke muara, mengumpul dan memuncratkan isi luka. Ini dia indepthreporting STC. 

***
Direktur RSUD Atam Tersandung UU Tenaga  Kesehatan
Tersebutlah; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atam, dr. Hj. Lia Imelda Srg, M.Kes.CHT terjerambab dan membelokkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan sebab mempekerjakan 65 tenaga medis tanpa STR.

Dirinya bisa terjerat telah melakukan malpraktik, melawan kode etik kedokteran dan UU No 36 tantang tenaga kesehatan. Lia, bisa terjerat pasal pidana dengan denda paling banyak 100 juta.

Seperti tersebut dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 74 dijelaskan bagi pimpinan fasilitas kesehatan dilarang mengizinkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR, untuk melakukan kegiatan medis

Sangat bertolak belakang memang, ternyata RSUD Atam masih memakai tenaga medis (Bidan, Perawat bahkan Dokter) tidak memiliki STR. Direktur RSUD Atam sudah melakukan pembiaran terhadap UU Nakes itu.

Meski saat itu, UU Nakes belum diberlakukan; pihak rumah sakit melakukan rekrutmen besar – besaran tenaga medis, jumlahnya ratusan orang. Anehnya, begitu UU Nakes diberlakukan, pihak rumah sakit melakukan pemecatan tenaga kesehatan berstatus bakti sebanyak 185 orang. Dan mempertahankan tenaga medis senior sebanyak 65 orang, ada apa?.

Dari data dan fakta, bahwa ketegasan sang direktur berlaku untuk tenaga medis magang saja. Dan seharusnya tidak pandang bulu, buktinya 65 orang tenaga medis masih bertahan, diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompeten mendapatkan STR. Apakah ini bukan malpraktik?.

Sebagaiamana ditegaskan dalam UU Nakes pasal 85, bahwa bagi tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dipidana dengan pidana denda paling banyak 100 juta.

“Sebelum berlaku UU Nakes kita ada rekrut tenaga bakti (magang), namun saat ini sudah kita pecat karena mereka tidak memiliki STR sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Jelas, saya tidak mau didenda,” kata  Lia Imelda

Disinggung tentang tenaga kesehatan yang sudah lama kerja di Rumah Sakit tersebut, diberi kesempatan untuk mengurus STR sampai bulan Mei 2015. Lia menyebutkan;  ketika dibulan yang sudah ditentukan tidak memiliki STR, mereka akan dikekeluarkan juga.

Saya Tidak Tahu ada Perekrutan
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang Syamsuri, SE mengatakan awalnya pihaknya tidak mengetahui ada perekrutan tenaga kesehatan. Namun setelah mengecek kebenaran saat itulah baru terkuat telah terjadi perekrutan.

“Sebelumnya saya tidak mengetahui adanya perekrutan dalam jumlah besar. Saat bersama Bapak Bupati menerima telepon dari seseorang serta menanyakan secara langsung tentang kebenaran adanya penerima tenaga bakti (magang) dan Bapak Bupati terkejut medengar laporan itu,” jelas Samsuri.

Samsuri menambahkan, dari laporan penelpon itu, Bupati memerintahkan Samsuri untuk mengecek kebenaranya. “ Kita lakukan Sidak ke Rumah Sakit, dan ternyata benar ada penerima tenaga kesehatan untuk bakti (magang) dalam jumlah besar,” sebut Samsuri.

Masih Samsuri, dirinya sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh Direktur Rumah Sakit tanpa melakukan koordinasi dengan Bupati atau pihaknya. “Seharus Direktur Rumah Sakit harus koordinasi atau seharus menyurati BKKP untuk penambahan tenaga dirumah sakit,” jelas. (syawaluddin/stc)

Teks Foto : pelayanan RSUD Atam tidak hanya pada manusia saja, pada sapi juga. Buktinya, sapi-sapi ini bebas berkeliaran di taman rumah sakit. Pelayanan atau pembiaran?. (Syawaluddin/stc)