suara-tamiang.com , KARANG BARU - Satuan Reskrim Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Atam (Aceh Tamiang) mengamankan satu unit tronton wa...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Satuan Reskrim Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Atam (Aceh Tamiang) mengamankan satu unit tronton warna biru bernomor polisi BK 8215 LO yang diduga kuat mengangkut ‘mutiara hitam’ (arang-red) yang dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Meupakat Kota Langsa, di SPBU Alur Bemban, Senin (17/11) kemarin siang.
Kendati supir dan kernet tronton memperlihatkan berkas-berkas berupa Nota Angkutan nomor 059/KSUBM/XI/2014 yang dikeluarkan oleh KSU Bina Meupakat Kota Langsa sebagai pengirim, dan akan diterima oleh CV Primadona yang beralamat di Jl. Pasar Besar Medan.
Namun, Satuan Resmob yang dipimpin Ipda Triswan Yani menahan dan mengarahkan supir untuk memarkirkan trontonnya di Mapolres Atam. Hal ini ditengarai, di nota angkutan tercantum volume arang seberat 16 ton dengan jumlah bundel 800 batang. Faktanya, nota terindikasi dipalsukan jumlah tonase yang dilihat dengan kasat mata atau ditaksir lebih kurang 30 ton.
“Kita sudah lihat nota angkutannya, tapi kita ragu dengan keaslian dokumennya, maka kita tahan tronton beserta supir dan kernet untuk diperiksa. Menurut keterangan supir, kami diminta menghubungi manajer yang menghandle arang ini. Kalau gak salah namanya Ismail Abda”. Ujar Triswan Yani kepada sejumlah awak media yang mengetahui penangkapan tronton tersebut.
Hal ini dibenarkan juga oleh supir tronton yang disambangi STC dilokasi yang sama, dirinya tidak tahu menahu urusan administrasi angkutan arang tersebut. Dirinya meminta agar menghubungi manajer yang menerbitkan dokumen Ismail Abda sembari memberikan contact person 085374285048. Namun, beberapa kali dihubungi nomor tersebut tidak aktif atau diluar jangkauan menurut operator Telkomsel.
Terkait hal tersebut, Plt (Pelaksana Tugas) Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra yang dihubungi sejumlah awak media mengatakan “Akan melihat delik tindak pidananya, karena masih dalam pemeriksaan oleh Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu)”, demikian sebut Ferdian Chandra.
Amatan STC di Mapolres Atam pagi hari ini, Selasa (18/11), tronton warna biru bernomor polisi BK 8215 LO tampak sudah meninggalkan tempat tersebut tanpa hambatan yang begitu berarti. Namun, belum ada pihak yang bisa memberikan keterangan terkait tangkap lepas tronton arang tersebut. (Rico Fahrizal/STC)