suara-tamiang.com , HAGUE - Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan, tidak akan mengambil tindakan atas serangan Isr...
suara-tamiang.com, HAGUE - Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan, tidak akan mengambil tindakan atas serangan Israel pada armada Gaza tahun 2010. Meski peristiwa tersebut telah menewaskan sembilan aktivis Turki.
Dilansir dari BBC News, Jumat (7/11) Fatou Bensouda mengatakan meskipun cukup bukti memadai untuk percaya bahwa itu merupakan kejahatan perang namun katanya ICC harus memprioritaskan skala yang lebih besar.
Sementara itu, Israel mengatakan ICC telah menyia-nyiakan waktu pada pengaduan bermotif politik. Sepuluh tentara Israel terluka dalam insiden di kapal Mavi Marmara milik Turki, saat mereka mencoba melanggar blokade wilayah Hamas.
Pengacara yang membawa kasus ini mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Agar ada kejelasan hukum dari peristiwa yang menjadi titik awal keretakan mendalam antara Israel dan Turki, yang merupakan mantan sekutu. (republika.co.id)
Dilansir dari BBC News, Jumat (7/11) Fatou Bensouda mengatakan meskipun cukup bukti memadai untuk percaya bahwa itu merupakan kejahatan perang namun katanya ICC harus memprioritaskan skala yang lebih besar.
Sementara itu, Israel mengatakan ICC telah menyia-nyiakan waktu pada pengaduan bermotif politik. Sepuluh tentara Israel terluka dalam insiden di kapal Mavi Marmara milik Turki, saat mereka mencoba melanggar blokade wilayah Hamas.
Pengacara yang membawa kasus ini mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Agar ada kejelasan hukum dari peristiwa yang menjadi titik awal keretakan mendalam antara Israel dan Turki, yang merupakan mantan sekutu. (republika.co.id)