suara-tamiang.com , KARANG BARU - Masyaallah teganya Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menoho...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Masyaallah teganya Kepala Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menohok
dana Pengawas Pemilu Kecamatan yang telah selesai masa tugasnya sejak
bulan Agustus lalu.
“Seharusnya dana yang kami terima sesuai amprahan yang kami ajukan antara
lain untuk sewa kantor uang rapat, ATK, SPPD dan Sewa Perangkat Pengolah Data
dan Telekomunikasi Panwascam sesuai DIPPA Rp.25.100.000 (Dua Puluh Lima Juta
seratus ribu), sebelum potong pajak, namun pada saat cair kami hanya menerima
Rp.16.000.000 (enam belas juta)”, ungkap
salah seorang anggota Panwascam didampingi oleh seluruh anggota
dan ketua panwascam dari 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, di Kantor
Sekretariat Panwaslu, Jum’at (30/10).
Menurut mereka Kepala Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang JS sangat ahli dalam mengolah data amprahan, “kami masing-masing diberi Surat Perintah
Bayar (SPBy) sebanyak 4 lembar yang bertuliskan Lampiran XII Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : PMK.05/2012 tentang tata cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara”.
Surat Perintah Bayar tersebut di ketik sedemikian rupa sehingga kami para
Panwascam yakin bahwa SPBy tersebut asli karena tercantum atas nama Kuasa
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Sdr. JS dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu, Penerima Uang/Uang Muka Kerja Sdr. H,
papar mereka.
Dalam SPBy sesuai DIPPA yang dikirim ke Bawaslu Aceh setiap Kecamatan
ditulis untuk Pembayaran Lunas Belanja Biaya Rapat Panwascam bulan Januari s/d
Juli Tahun 2014 Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), namun realisasinya yang
diketik dalam lembaran yang lain berjumlah Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus
Ribu Rupiah).
Begitu juga dengan pembayaran sewa lunas Belanja Sewa Gedung/ Kantor
Panwascam bulan Juni s/d Agustus Rp.3.600.000 dalam lembaran yang lain hanya
terealisasi Rp.2.160.000,- dan Pembayaran Lunas Belanja Biaya alat Tulis Kantor
Januari s/d Juli 2014 Rp. 9.100.000,- realisasi Rp.5.996.364,- Sama halnya
dengan Pembayaran Lunas Belanja Sewa Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi
Panwascam Juni s/d Agustus Rp.3.000.000, yang terealisasi Rp.1.745.455.
Dijelaskan mereka jumlah keseluruhan dana yang harusnya kami terima sebelum
dipotong pajak Rp.25.100.000, namun kami hanya menerima Rp.16.000.000, karena
kekurangan ini kami terpaksa merogoh kocek kami pribadi untuk membayar hutang
semasa kegiatan pemilu Legislatif maupun pemilu Presiden 2014.
Kami pernah bertanya masalah pemotongan ini kepada Kepala Sekretariat saat
penyerahan uang tersebut, dimana Pak Kasek mengatakan, memang uang tersebut
hanya itu yang tinggal karena banyak pemotongannya sejak dari Bawaslu, jadi
kita tidak bisa berbuat apa apa atas pemotongan itu, sebut mereka meniru
jawaban Kepala Sekretariat, jika hal ini tidak ada penjelasannya kami akan
melaporkan hal ini ke pihak berwajib, ancam mereka serius.
Sementara itu Ketua Panwaslu Aceh Tamiang Saiful Alam.SE didampingi
Komisioner Lindawati,SPdI, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan Komisioner
Panwaslu tidak ada wewenang dalam mengelola keuangan dalam pelaksanaan Pemilu,
dan ada fakta integritas bahwa komisioner tidak boleh mengintervensi masalah
keuangan pelaksanaan Pemilu