suara-tamiang.com , KARANG BARU - Pendiri Aceh Tamiang Coruption Wacth ( ATCW ) Eddy Arnaldi Harahap melaporkan soal dugaan penyimpangan p...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Pendiri Aceh Tamiang Coruption Wacth (ATCW) Eddy Arnaldi Harahap
melaporkan soal dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Lorong Lima, Desa
Bukit Tempurung, ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Rabu (5/11). Laporan
tersebut langsung ditanggapi penyidik untuk selanjutnya masuk tahap
penyelidikan.
"ATCW mengawal setiap menit, hari per hari, terkait kasus sampai ditetapkan tersangkanya dan digiring ke meja hijau," tegas Eddy.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, proyek pembangunan jalan Lorong Lima bersumber dana APBK 2014 senilai Rp 1,2 miliar tidak sesuai ketentuan. Sebab, oknum rekanan/pelaksana proyek diduga telah melakukan penarikan DP 20% namun progres pekerjaan belum tercapai hingga 20%. Sehingga pihak ATCW menghendus DP itu bukan untuk kepentingan kerja melainkan untuk dibagi-bagi kepada pihak yang ada hubungannya dengan proyek.
Dia mempertanyakan mengapa hingga saat ini pekerjaan tersebut baru terlaksana sebatas pembuatan badan jalan (scrab). Anehnya lagi, tahap pekerjaan di lapangan masih nol persen tapi bisa mendapat adendum.
"Pengaspalan di Tanjung Rambut, Desa Bukit Tempurung yang dikerjakan CV Harapan Baru atas kuasa Ir DH seharusnya mati kontrak bulan September lalu, karena tanggal mulainya 7 Juli 2014. Hingga memasuki ambang batas proyek tersebut tak kunjung dikerjakan. Lalu entah dengan dasar apa pihak PU menilai hingga paket tersebut mendapat perpanjangan waktu hingga 3 Desember 2014," paparnya.
Pihak Kejari Kualasimpang melalui Kasie Intelijen Muhammad Arfi SH saat dihubungi melalui pesawat telepon menyatakan sedang berada di Banda Aceh. Tapi dikatakannya, sepulangn dia dari Banda Aceh langsung mempelajari isi laporan ATCW. "Kabar soal laporan itu sudah disampaikan anggota saya Nardo SH. Insya Allah pulang nanti akan kami dalami," ujar Arfi.
Sementara Kepala Dinas PU Aceh Tamiang Rulina Rita ST melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rahmad membantah menerima aliran dana dari penarikan DP 20% tersebut.
"Tudingan itu tidak benar, saya pribadi tidak ada menerima uang apapun dari rekanan pas capenarikan DP itu," kata Rahmad, namun menyatakan jika ada pihak lain yang menerima dia tidak tahu. (dede/stc - foto : ilustrasi)
"ATCW mengawal setiap menit, hari per hari, terkait kasus sampai ditetapkan tersangkanya dan digiring ke meja hijau," tegas Eddy.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, proyek pembangunan jalan Lorong Lima bersumber dana APBK 2014 senilai Rp 1,2 miliar tidak sesuai ketentuan. Sebab, oknum rekanan/pelaksana proyek diduga telah melakukan penarikan DP 20% namun progres pekerjaan belum tercapai hingga 20%. Sehingga pihak ATCW menghendus DP itu bukan untuk kepentingan kerja melainkan untuk dibagi-bagi kepada pihak yang ada hubungannya dengan proyek.
Dia mempertanyakan mengapa hingga saat ini pekerjaan tersebut baru terlaksana sebatas pembuatan badan jalan (scrab). Anehnya lagi, tahap pekerjaan di lapangan masih nol persen tapi bisa mendapat adendum.
"Pengaspalan di Tanjung Rambut, Desa Bukit Tempurung yang dikerjakan CV Harapan Baru atas kuasa Ir DH seharusnya mati kontrak bulan September lalu, karena tanggal mulainya 7 Juli 2014. Hingga memasuki ambang batas proyek tersebut tak kunjung dikerjakan. Lalu entah dengan dasar apa pihak PU menilai hingga paket tersebut mendapat perpanjangan waktu hingga 3 Desember 2014," paparnya.
Pihak Kejari Kualasimpang melalui Kasie Intelijen Muhammad Arfi SH saat dihubungi melalui pesawat telepon menyatakan sedang berada di Banda Aceh. Tapi dikatakannya, sepulangn dia dari Banda Aceh langsung mempelajari isi laporan ATCW. "Kabar soal laporan itu sudah disampaikan anggota saya Nardo SH. Insya Allah pulang nanti akan kami dalami," ujar Arfi.
Sementara Kepala Dinas PU Aceh Tamiang Rulina Rita ST melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rahmad membantah menerima aliran dana dari penarikan DP 20% tersebut.
"Tudingan itu tidak benar, saya pribadi tidak ada menerima uang apapun dari rekanan pas capenarikan DP itu," kata Rahmad, namun menyatakan jika ada pihak lain yang menerima dia tidak tahu. (dede/stc - foto : ilustrasi)