HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aset Pribadi Disita, Mantan Sekda Atam Tetap Jalani Proses Hukum

suara-tamiang.com , KARANG BARU - Sudah jatuh ditimpa tangga lagi, begitulah yang terjadi  pada diri  Syaiful Bahri SH  yang merupakan  m...

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Sudah jatuh ditimpa tangga lagi, begitulah yang terjadi pada diri Syaiful Bahri SH yang merupakan mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2009-2013, yang kini harus berurusan kembali dengan penegak hukum.
 
Pasalnya, dirinya yang sudah dibangku panjangkan sejak bulan mei 2013 lalu, harus pasrah menerima kenyataan pahit untuk menjalani proses hukum terkait kasus pertanggung jawaban dana uang persedian (UP) yang dikelolanya tahun lalu.
 
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun STC, dimasa jabatannya sebagai Sekda Kab. Aceh Tamiang, Syaiful Bahri telah mengambil suatu kebijakan untuk menggunakan Uang Persediaan (UP) yang tersedia di Kas Keuangan Daerah sebesar Rp.655.000.000 dari total Rp. 1,7 milyar, dengan 8 kali penarikan.
 
Hal ini dilakukannya, untuk melaksanakan beberapa kegiatan kerja yang tidak termasuk dalam agenda dinas secara resmi. ternyata kebijakan yang diambilnya sangat membantu terlaksananya proses kegiatan sehingga berjalan dengan lancar. meskipun akhirnya, dana tersebut menjadi hutang pribadi dikarenakan tidak termasuk dalam mata anggaran.
 
Melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang ditandatanganinya pada 3 maret 2014, Syaiful Bahri mengatakan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan uang negara yang telah digunakan dengan menyerahkan rumahnya sebagai jaminan untuk pembayaran, yang ditaksir Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) atam senilai Rp. 800.000.000,00.
 
Penandatanganan SKTJM penyerahan aset milik mantan sekda itu, dituangkan dalam berita acara penyerahan aset dengan nomor : 03/2014 Rabu (19/03/2014), dimana Syaiful Bahri selaku pihak pertama telah menyerahkan satu jilid Sertifikat tanah No : 01.08.19.03.1.00470 dengan luas areal 462 meter persegi sebagai jaminan pembayaran atas hutang pribadinya.
 
Yang diterima pihak kedua Drs. Abdullah Kepala DPPKA dan diketahui Sekda Atam Ir.Razuardi,MT selaku ketua TPKD. Dengan perjanjian, jika dalam jangka waktu 40 hari setelah yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan ini, ternyata belum bisa melunasinya. Maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut.
 
Sesuai peraturan BPK-RI pasal 32 nomor 3 tahun 2007, Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang melayangkan surat penegasan pembayaran kerugian daerah (08/09/2014) dengan Nomor : 101/TPKD/2014, terhadap Syaiful Bahri SH disebabkan sudah lewat masa tenggang waktu pembayaran. sehingga terhitung 22 september 2014 aset yang dimilikinya sah menjadi milik Pemkab atam dan berhak dilakukan pelelangan.
 
Ironisnya, secara administrasi mantan Sekda Aceh Tamiang tersebut sudah melunasi hutangnya, dengan penyitaan Aset milik pribadi. Bahkan sebaliknya, Pemkab Atam sekarang yang harus membayar sisa kelebihan dari harga aset miliknya, serta menimbang jasa-jasa Syaiful Bahri selama mengabdi dalam membantu pembangunan daerah.
 
Akan tetapi sungguh miris nasib yang dialami mantan pejabat penting dikabupaten Aceh Tamiang tersebut. Untuk menutupi hutang pribadi, harus kehilangan Aset yang dimilikinya. Meskipun sudah membayar namun dia harus tetap menjalani proses hukum atas kebijakan yang diambil, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
 
Sementara itu, Syaiful Bahri SH pada saat ditemui Kamis (29/10) beberapa hari lalu di Karang Baru, tampak terlihat pasrah terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.
 


”Saya pasrah dan akan menghormati serta menjalani proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi saya kecewa dengan sikap pejabat terkait yang seakan terkesan menzalimi saya, apa salah saya kenapa tega dan sekejam ini terhadap saya”, tuturnya dengan nada sedih. (rico fahrizal-zunaidi afrialdi/stc - foto : ilustrasi)