HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Selamatkan Hutan Lindung di Tamiang, Pemerintah Lakukan Restorasi

M.Hendra Vramenia | STC  KARANG BARU | STC - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan Forum Konservasi Leuser (FKL) melakukan pen...

M.Hendra Vramenia | STC 

KARANG BARU | STC - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan Forum Konservasi Leuser (FKL) melakukan penebangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Ir. Husaini Syamaun, MM, kelapa sawit di Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun ,Senin (29/9).Penebangan perdana di lakukan setelah memberi sosialisasi kepada pemilik kebun.Penebangan tersebut bertujuan untuk merestorasi kawasan hutan lindung yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit untuk memulihkan fungsi hutan lindung seperti sebelumnya.

Restorasi ini turut dihadiri oleh Sekda Aceh Tamiang Ir.Razuardi .MT, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Ir. Husaini Syamaun, MM, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolan Hutan Wilayah III Anas Mahmudi, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang Alfuadi, BScF, SP , Kapolsek Kejuruan Muda, Danramil Kejuruan Muda, tokoh masyarakat,LSM HAkA, aktivis lingkungan hidup serta para pemilik kebun.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Ir. Husaini Syamaun, MM dalam kata sambutannya mengatakan sangat berbahagia sekali dengan kegiatan restorasi kawasan lindung ini dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh,dalam hal ini sangat mendukung usaha pemerintah kabupaten Aceh Tamiang untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung agar fungsi hidrologinya tetap terjaga sebagai bentuk pencegahan terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Sekretaris Daerah Aceh Tamiang Ir.Razuardi MT dalam sambutannya menuturkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mendukung pengembalian fungsi hutan lindung seperti sediakala. Usaha pengembalian fungsi hutan lindung ini diharapkan dapat mencegah bencana ekologi di Aceh Tamiang.

"Diperkirakan lahan kebun sawit ilegal yang berada di Kecamatan Tenggulon seluas 1071,46 yang dikuasai oleh 11 pengusaha perkebunan"Jelas Sekda

Hal senada juga di ungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang Alfuadi, BScF, SP dalam laporannya yang mengatakan kegiatan Restorasi ini merupakan langkah awal yang diambil pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dengan melakukan penebangan kelapa sawit di sepanjang batas kawasan hutan lindung sejauh 10 km dan di batas kawasan hutan lindung ini juga akan dipasang plang informasi mengenai batas kawasan hutan. Selanjutnya, pemerintah kabupaten Aceh Tamiang akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengenai rencana selanjutnya.

Sementara itu Ketua Forum Konservasi Leuser (FKL) Dediansyah mengatakan keseluruhan lahan yang dikuasai oleh pengusaha perkebunan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang telah di serahkan ke Pemerintah Aceh.

"Kegiatan restorasi ini merupakan program pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan lindung sebagaimana mestinya", ucapnya. (***)


Teks Photo : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Ir. Husaini Syamaun, MM sedang melakukan penebangan Sawit Ilegal di kawasan Hutan lindung yang bertempat di Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang ( MHV/STC)