HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PAD dari Sarang Walet di Aceh Tamiang Nihil

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang |   Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Aceh Tamiang merilis informasi soal...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang |  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Aceh Tamiang merilis informasi soal pendapatan asli faerah (PAD) khusus dari sarang burung walet yang sampai 9 Oktober 2014 masih nihil. 

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tentang perizinan pengelolaan sarang burung walet dan pajak sarang burung walet yang digelar Kamis (9/10) di aula kantor DPPKA.

Rapat tersebut diprakarsai DPPKA melibatkan sejumlah instansi terkait di antaranya KP2TSP, BLHK, Bappeda/Bidang Tata Ruang, Bagian Hukum, unsur kecamatan dan kemukiman di kawasan Kota Kualasimpang, serta dihadiri sejumlah pengusaha dan koordinator pengelola sarang burung walet Kota Kualasimpang, Syambahari alias Ango.

Usai rapat, Kepala DPPKA Aceh Tamiang Drs Abdullah melalui Kabid Pendapatan Husin SSos mengatakan, rapat tersebut masih tahap koordinasi dan sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Ke depan, katanya, para pengusaha sarang burung walet di wilayah Aceh Tamiang akan dikenai pajak sebesar 10% berdasarkan nilai jual sarang burung walet, antara harga pasaran umum yang berlaku dengan volume hasil sarang burung walet.

"Qanun-nya sudah ada, namun PAD-nya belum masuk. Jadi kami telah mengundang koordinator pengusaha sarang burung walet dalam upaya koordinasi sekalian sosialisasi yang mengerucut pada PAD untuk daerah. Intinya mereka pun tidak keberatan dan siap membayar," ujar Husin.

Dikatakan, baru kali ini selama pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang, PAD terkait sarang burung walet dibahas. 

Sejauh ini belum diterapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajaknya.Sementara dengan rencana jumlah penerimaan tahun 2014 mencapai Rp 158 juta, sampai hari ini Pemkab Aceh Tamiang belum mendapatkan realisasi penerimaan sama sekali.

"Pajak walet sampai sekarang nihil, salah satu penyebabnya adalah terbentur dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Ruang," ulas Husin.

Menurut dia, potensi yang ada di Aceh Tamiang berada di lima kecamatan, dengan rincian Kecamatan Kota Kualasimpang ada 44 tempat, Karang Baru 2, Rantau 1, Seruway 5 dan Kejuruan Muda 1, di mana kelima kecamatan tersebut pengelolaan sarang waletnya di habitat buatan.

Sedangkan di Kecamatan Tenggulun pada kawasan Gua Bukit Kapal, terdapat habitat alami pada zona pemanfaatan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Husin yang didampingi Sekretaris DPPKA Aceh Tamiang Muhammad Dian kembali mengatakan, dari sekitar 70 pengelola sarang burung walet di Aceh Tamiang, baru 11 pengusaha yang mengantongi izin. 

Dengan rincian pada tahun 2012 ada empat dan pada tahun 2013 ada tujuh pengusaha yang telah mengurus izin.

"Sejauh ini semua wajib pajak tersebut berdomisili di Kota Kualasimpang. Izinnya sendiri akan diperpanjang tiga tahun sekali," katanya. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/omkicau.com