HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mayoritas Paket Proyek di Aceh Tamiang Milik Anggota Dewan

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang |   Sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang, termasuk anggota dewan periode lalu yang tidak terpilih lagi untu...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang |  Sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang, termasuk anggota dewan periode lalu yang tidak terpilih lagi untuk periode sekarang, diduga masih mengelola proyek aspirasi di dinas-dinas Pemkab Aceh Tamiang. 

Hal itu terbukti dari pengakuan beberapa kepala dinas kepada MedanBisnis saat ditanyai soal jumlah paket di berbagai satuan kerja pada APBK Perubahan Aceh Tamiang tahun anggaran 2014.

Seperti diutarakan Pj Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Ir Sabariah MP, dia mengatakan seluruh paket pekerjaan yang disahkan pada APBK-P mayoritas milik anggota dewan, sebagai proyek aspirasi mereka. 

Sehingga pihak dinas tidak memiliki kewenangan dalam menunjuk rekanan."Kami tidak bisa bilang apa-apa, karena semua paket APBK-P milik mereka (anggota dewan)," ungkapnya, Selasa (30/9).

Ditanya soal jumlah paket proyek dari APBK-P pada Dinas Pertanian dan Peternakan, Sabariah enggan memberitahukan secara detail. 

Hanya diakuinya, dari sekian banyak paket di dinas yang dia pimpin, hanya tiga paket yang murni dikelolah dinas tersebut, itu pun paket hasil verifikasi APBK murni dan baru muncul di APBK-P.

Meski banyak paket di Dinas Pertanian, namun semua sudah menjadi titipan anggota dewan," akunya.

Terpisah Kadis Porabudpar Yetno SPd menyatakan, proyek senilai Rp 600 juta di dinasnya rata-rata dijadikan paket penunjukan langsung (PL) sebagai aspirasi anggota DPRK.

Dikatakan, pada APBK-P 2014 Disporabudpar hanya mendapat pengadaan satu unit komputer. "Sebenarnya kita sudah usulkan untuk pengadaan mobiler dan komputer sebanyak tiga unit, namun yang disetujui hanya satu unit," ungkapnya.

Pihaknya tidak mempersalahkan anggota dewan yang miliki aspirasi masih duduk lagi atau tidak. Yang jelas, katanya, mereka tetap bersyukur mendapat paket walaupun dalam bentuk aspirasi.

Sementara Kadis Kelautan dan Perikanan Drs Agustin saat dihubungi melalui telepon selular juga mengatakan, dari APBK-P satkernya hanya mengelola dua paket, selebihnya sudah menjadi proyek aspirasi anggota dewan.

"Namun yang memiliki paket aspirasi di dinas saya kebanyakan anggota DPRK yang masih duduk," ungkap Agustin yang saat dihubungi mengaku tengah berada di Jakarta.Pengakuan serupa dari Kadis Kehutanan dan Perkebunan Alfuadi Bsc, menurutnya jumlah paket dari APBK-P 2014 untuk dinasnya tidak begitu banyak, hanya berkisar 20 paket. 

Kalaupun ada sejumlah paket pekerjaan yang langsung wewenang dinas, semua hasil pergeseran dari APBK murni.

"Dari 20 paket yang ada, paling yang dikelola dinas hanya lima paket, selebihnya aspirasi," sebutnya.
Sementara Kadis Pekerjaan Umum Rulina Rita ST MT yang coba dihubungi tidak berhasil. 

Padahal disebut-sebut Dinas PU menjadi salah satu dinas penyaluran paket aspirasi terbanyak, baik oleh anggota dewan aktif maupun yang sudah mantan.

Menangapi kondisi tersebut, pendiri Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW) Edi Arnaldi alias Edi Cer mengatakan, proyek aspirasi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Susduk DPRD, DPD, DPR dan MPR.

"Kalau anggota DPRD menerima aspirasi dalam bentuk apapun, bisa dikenai sanksi pidana khusus sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan," katanya. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/sayogand.blogspot