HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Target PBB-P2 Aceh Tamiang Rp 1,6 M

suara-tamiang.com, Karang baru |   Pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) ...

suara-tamiang.com, Karang baru |  Pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun ini ditargetkan Rp 1,6 miliar. 

Pengelolaan dan pemungutan pajak tersebut berjalan baik dan lancar, mengacu pada peraturan Menteri Keuangan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Aceh Tamiang Abdulah melalui Kepala Bidang Pendapatan Husin S.Sos mengatakan, tahun ini diperkiraan ada kenaikan pendapatan dari PBB-P2, yang tahun sebelumnya hanya terealisasi Rp 800 juta.

"Dari dasar pencapaian tahun lalu itulah, ditargetkan pada tahun 2014 sebanyak Rp 1,6 miliar. Penyerapannya hingga Agustus lalu sudah mencapai Rp 403 juta,"sebutnya.

Dijelaskan, tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak masih mengacu pada peraturan Menteri Keuangan, yakni besarannya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). 

Selanjutnya, PAD dari pengelolaan PBB oleh Pemkab Aceh Tamiang juga diperoleh dari pajak akta jual beli, sertifikat, perizinan, dan menyangkut pajak perusahaan di daerah.Menurut Husin, pengelolaan PBB-P2 sudah dilakukan secara maksimal. 

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya ke arah perbaikan pengelolaan tersebut, seperti dengan membuat dan memasang spanduk berisikan imbauan kepada masyarakat wajib pajak di berbagai tempat, baik di kawasan kota maupun ke pelosok desa.

"Pemahaman dan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak sudah mulai tampakperkembangannya, berkisar 95% wajib pajak sudah paham akan kewajibannya. 

Apalagi kewajiban membayar PBB-P2 juga merupakan hal yang harus dilakukan guna mempermudah masyarakat sendiri dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah kabupaten. 

Apalagi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan, terutama pelayanan pemerintah dalam memperoleh perizininan," kata Husin. (indra/stc)

Foto: Ilustrasi/gresikkab go.id