HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rekanan Keberatan Pengutipan Dana BPJS Tenaga Kerja

suara-tamiang.com - Rekanan di Aceh Tamiang merasa keberatan  terhadap pengutipan asuransi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) tenaga k...

suara-tamiang.com - Rekanan di Aceh Tamiang merasa keberatan  terhadap pengutipan asuransi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja 0,2 persen pada saat rekanan mau mengamprah uang proyek di Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Aceh Tamiang. 

Wakil Direktur CV Putri Madani, Anel Senin (1/9) mengatakan, setiap kontrak proyek di Aceh Tamiang, rekanan diwajibkan menyetor uang asuransiBPJS tenaga kerja sebesar 0,2 persen pada saat akan mengamprah uang proyek. 

“Kalau tidak ada kwitansi setoran asuransi BPJS Tenaga kerja, uang proyek tersebut tidak dicairkan,” ujarnya. Ironisnya, tambah Anel, untuk satu perusahaan mendapatkan tiga kontrak proyek, juga ketiga-tiga kontraknya dikenakan setoran asuaransi tersebut. 

“Kalau terjadi kecelakaan yang dikaim hanya satu, tidak mungkin tiga-tiga.  Sekarang saya tanya, mana aturannya harus bayar asuransi untuk tiga kontrak pada satu perusahaan,” tanya Anel. 

Selain itu, kata Anel, pihak BPJS tenaga kerja juga lemah dalam melakukan sosialisasi, setor uang asuransi diketahui pada saat rekanan mau melakukan pencairan proyek, tiba -tiba main wajib setor asuransi BPJS tenaga kerja. 

“Rekanan baru mengetahui harus bayar asuransi pada saat pencairan, sementara pekerjaan sudah selesai dan Alhamdulillah tenaga kerja dalam kondisi sehat-sehat,” ujarnya. 

Ini berlaku untuk semua proyek besar dan kecil, yang anehnya sebut Anel, di provinsi tidak diberlakukan setor uang asuransi BPJS, karena ia juga mengerjakan proyek provinsi pada tahun ini.

”Kalau ada kewajiban setor di daerah, kenapa di provinsi tidak,” ujarnya dan menambahkan kalau memang wajib,BPJS buka loket pembayaran di DPKA Aceh Tamiang jangan rekanan Tamiang bolak balik ke Langsa. 

Sekretaris DPKA Aceh Tamiang, Dian mengatakan, dasar hukumnya menyetor asuransi BPJStenaga kerja, berdasarkan SK Bupati. Karena setiap tenaga kerja harus diasuransikan. 

Pihaknya hanya menerima bukti pelunasan yang dikeluarkan oleh BPJS, berdasarkan SK Bupati diwajibkan bagi rekanan. Perusahaan sendiri yang bayar ke Jamsostek dan yang hitung  berapa besar iurannya juga Jamsostek. 

“Herannya pembayaran dilakukan pada akhir, seharusnya lebih awal agar tenaga kerja terlindungi,” ujar Dian. 

Dasar hukumnya, instruksi Bupati nomor 2 tahun 2013, dimana poin ke delapan salah satu syarat pencairan biaya pekerjaan, jasa kontruksi oleh pengelola keuangan dan aset daerah wajib mencantumkan iuaran Jamsostek sebagaimana diatur dalam Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedomana pengelolaan keuangan daerah pasal 205 ayat 3 huruf o. 

Hal senada juga dikatakan Bidang Pemasaran BPJS Tenaga Kerja Cabang Langsa, Hardian mengatakan, dasar hukum perusahaan setor iuran asuransi tenag kerja, UU nomor 3 tahun 2013 tenatang Tenaga Kerja. 

Kata Hardian, iuran asuransi dibayar pada awal pekerjaan dimulai, begitu menang tender wajib membayar iuran dan besarnya iuran tergantung besarnya proyek. 

Persentasenya diatur dalam putusan menteri tenaga kerja nomor 196 tahun 1999. Yaitu nilai proyek sampai Rp 100 juta x 0,24 persen. Sedangkan nilai proyek Rp 100 - 500 juta, penetapan 0,24 ditambah 0,19 persen dari selisih nilai proyek. (md/serambinews)

Foto: Ilustrasi/blogspot.com