HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT KAI Setuju Masyarakat Sewa Lahan

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang |  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah Aceh temu pakat dengan Datok Penghulu Kampung Purwodadi dan...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang |  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah Aceh temu pakat dengan Datok Penghulu Kampung Purwodadi dan sejumlah masyarakat berkenaan legalitas pemakaian asset tanah di lahan milik perusahaan tersebut, sepanjang 400 meter di wilayah Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda. 

Pertemuan berlangsung Kamis (11/9).Khususnya di lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dulu merupakan jalur kereta api, sudah dipergunakan masyarakat untuk membuka berbagai usaha dengan mendirikan bangunan di atasnya. 

Namun belum ada legalitas pemakaian tanah dan persewaan terhadap penggunaan tanah tersebut.Dalam pertemuan itu, General Manager Pengusahaan Asset PT KAI Wilayah Aceh Safrudiansyah menyatakan, pihaknya memberikan kesempatan masyarakat untuk berusaha meningkatkan perekonomiannya, dengan memakai asset milik PT KAI. 

Untuk itu PT membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas pemakaian lahan dengan cara kontrak atau sewa.

"Secara aturan persewaan itu dapat dilakukan maksimal lima tahun dengan tipe bangunan semi permanen. Sepanjang perusahaan belum mempergunakannya, penyewa dapat mengajukan perpanjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PT KAI," jelas Safrudiansyah.

Menurutnya, sistem persewaan yang akan diberikan kepada masyarakat setempat, diutamakan bagi warga pemilik usaha yang ada sekarang ini. 

Yakni bagi mereka sebelumnya sudah mendirikan dan membuka usaha di lahan tersebut, untuk lebih diprioritaskan guna mendapat hak sewa.

Ketentuannya, bagi calon penyewa terlebih dahulu mengisi formulir dan membuat permohonan kepada pihak PT KAI Wilayah Aceh.

"Sesuai data sementara yang masuk kepada pihak kami, sekitar 40 warga yang sudah mengajukannya di lahan seluas 400 meter di sepanjang jalur kereta api yang masuk dalam wilayah Kampung Purwodadi. 

Dari hasil survei yang sudah dilakukan, direncanakan bangunan akan dibolehkan berdiri sesuai dengan implasmen 15 meter sisi kiri dan kanan, kemudian jarak bangunan 30 meter dari as rel," paparnya.

Safrudiansyah menegaskan, lahan yang diatasnya berdiri bangunan dan digunakan masyarakat untuk usaha, adalah aset PT KAI dengan dasar alas hak atau groukat yang terlampir pada gambar dengan ukuran detail yang dikeluarkan sejak pada zaman Belanda.

"Yang terpenting untuk diketahui, lahan yang akan disewakan kepada masyarakat jelas kepemilikannya merupakan aset PT KAI," tegasnya.

Sementara Datok Penghulu Kampung Purwodadi Yendarino mengucapkan terima kasih atas terkabulnya permohonan masyarakat untuk dapat secara resmi memakai tanah PT KAI tersebut. 

Tentunya hal ini membuat kekhawatiran warga selama ini bakal tergusur hilang, sehingga warga lebih leluasa dalam berwirausaha.

"Diharapkan nanti dalam kontrak persewaan, diupayakan pemerataan bagi warga yang telah mengelola, merawat dan berusaha di atas tanah tersebut. 

Mudah-mudahan perkiraan sebanyak 60 unit kios semi permanen yang akan dibangun dapat terlaksana," kata Yendarino. (indra/stc)

Foto : temu sepakat General Manager Pengusahaan Asset PT KAI Persero wilayah Aceh Safrudiansyah, saat temu sepakat dengan Datok Penghulu Kampung Purwodadi, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kamis (11/9).