HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Prosesi Pengambilan Sumpah Anggota DPRK Atam, Diwarnai Ketegangan antara Panitia dan Pers

Foto; Rico Fahrizal/STC ACEH TAMIANG | Dengan berakhirnya masa jabatan DPR (dewan perwakilan rakyat) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 20...

Foto; Rico Fahrizal/STC
ACEH TAMIANG | Dengan berakhirnya masa jabatan DPR (dewan perwakilan rakyat) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009-2014. Gubernur Aceh dengan Keputusan Gubernur nomor 171.2/686/2014, resmi memberhentikan dan mengangkat DPR terpilih pada Pileg (pemilu legeslatif) yang baru saja usai dilaksanakan.

Pada rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Tamiang masa bakti 2014-2019, di ruang sidang utama DPRK, Senin (8/9) kemarin. Para dewan terpilih di ambil sumpah nya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aimafni, Arli, SH dan dirangkai dengan kata sambutan Bupati Hamdan Sati dan Ketua DPRK sementara Ir. Rusman.

Berdasarkan jumlah suara terbanyak dan pemenang Pileg, Parlok Aceh (PA) dinyatakan memenangi dan berada diurut satu diikuti oleh PAN (Partai Amanat Nasional) diurutan dua dan selanjutnya diurutan tiga bercokol Partai Demokrat (PD). Maka dari ketiga parpol tersebut berhak menduduki jabatan ketua, wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 dari utusan masing-masing partai.

Anggota dewan masa bakti 2009-2014 yang hengkang dan terdepak dari kursi empuk diantara lain, Bukhari, SE, Drs. Hamdani, Ilyas, Mansur Arbi (Partai Aceh), Elfian Raden, Jafar Ketong (Demokrat), Hermanto, M. Usman (PAN), Drs. H. Armand Muis (PDIP), Syahrumsyah (PPP), T. Insyafuddin, ST, Mustafa MY (PKS), H.T Yusni (Golkar), H.M. Syafi’ie AS, BA (PKPI), Sahlan (PBR), T. Amsah (PNBK) dan Marlina, S.Pd (PBA).

Sedangkan anggota dewan terpilih periode 2014-2019, yang akan mencoba peruntungan untuk memperjuangkan nasib rakyat Aceh Tamiang diantaranya, Ir. Rusman, Fadlon, Ngatiyem, S.Pd, Mustaqim, Juniati, S.Farm, miswanto (Partai Aceh), Juanda, S.IP, Muhammad Nuh, Desi Amelia (PAN), Nora Idah Nita, SE, H. Syaiful Sofyan, SE, Haris (Demokrat), Ismail, T. Irsyadul Afkar, S.Sos.I, Siti Zaleha, ST (PPP), Syaiful Bahri, SH, Erawati IS, Suherman (Golkar), H. Mawardinur, Irma Suryani, S.ST, M.Kes, Fitri AR, S.Pd (Nasdem), Salbiah, S.Pd.I, Sugiono Sukandar, Sarhadi (Gerindra), Zulkifli, Edi Susanto, Ir. H. Tengku Rusli (PDIP), Dedi Suriansyah, MA, Mat Pasya (PKS) dan Sumiyem (Hanura).

Sementara itu, saat prosesi pengambilan sumpah Anggota DPRK Aceh Tamiang, diluar ruang sidang utama para awak media yang bertugas di Bumi Muda Sedia julukan Aceh Tamiang tidak diizinkan masuk. Sehingga terjadi ketegangan diantara panitia dan awak media yang dilerai aparat keamanan pada acara tersebut agar tidak terjadi kericuhan.

Hal ini ditenggarai sejumlah awak media cetak dan elektronik tersebut tidak memiliki identitas berupa kartu panitia. Sedangkan, kartu khusus peliputan didalam ruang sidang utama hanya 10 lembar, dan teristimewa tanpa identitas khusus untuk wartawan senior yang sudah lama eksis di kabupaten berjuluk Bumi Muda Sedia ini.

Hingga timbul pertanyaan para awak media dengan coba menjumpai Staf Bagian Humas, Junita Siregar di ruang Bagian Hukum dan Humas Setwan Atam. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan ketika di hubungi via seluler selalu diluar jangkauan.

“Tindakan ini diduga  telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Tidak adanya kerja sama yang ditunjukkan Bagian Humas DPRK Aceh Tamiang terkesan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam memperoleh berita”. Sebut Kepala Biro Media Forum Indonesia, Abu Bakar Siddiq.

Abu Bakar Siddiq berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus pelecehan terhadap profesi Pers yang sudah sangat jelas diatur dan dilindungi UU dan masuk lembaran negara, yang pada kenyataannya dilapangan masih mendapat perlakuan diskriminasi dari oknum-oknum pemerintahan yang berlindung dibawah kekuasaan.

“Penegak hukum diminta usut kasus pelecehan yang berujung diskriminasi terhadap rekan Pers yang bertugas di Aceh Tamiang. Agar tegak supremasi hukum sebagaimana yang dicita-cita kan dalam semangat era reformasi ini. Hukum adalah Panglima, jangan kalah oleh tekanan politik”. Ujar Abu Bakar dengan berapi-api. (***)