Foto; Rico Fahrizal/STC ACEH TAMIANG | Dengan berakhirnya masa jabatan DPR (dewan perwakilan rakyat) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 20...
Foto; Rico Fahrizal/STC |
ACEH TAMIANG | Dengan berakhirnya masa jabatan DPR
(dewan perwakilan rakyat) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009-2014. Gubernur Aceh
dengan Keputusan Gubernur nomor 171.2/686/2014, resmi memberhentikan dan
mengangkat DPR terpilih pada Pileg (pemilu legeslatif) yang baru saja usai
dilaksanakan.
Pada rapat
paripurna istimewa pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Tamiang masa bakti
2014-2019, di ruang sidang utama DPRK, Senin (8/9) kemarin. Para dewan terpilih
di ambil sumpah nya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aimafni, Arli,
SH dan dirangkai dengan kata sambutan Bupati Hamdan Sati dan Ketua DPRK
sementara Ir. Rusman.
Berdasarkan
jumlah suara terbanyak dan pemenang Pileg, Parlok Aceh (PA) dinyatakan
memenangi dan berada diurut satu diikuti oleh PAN (Partai Amanat Nasional)
diurutan dua dan selanjutnya diurutan tiga bercokol Partai Demokrat (PD). Maka dari
ketiga parpol tersebut berhak menduduki jabatan ketua, wakil ketua 1 dan wakil
ketua 2 dari utusan masing-masing partai.
Anggota
dewan masa bakti 2009-2014 yang hengkang dan terdepak dari kursi empuk diantara
lain, Bukhari, SE, Drs. Hamdani, Ilyas, Mansur Arbi (Partai Aceh), Elfian
Raden, Jafar Ketong (Demokrat), Hermanto, M. Usman (PAN), Drs. H. Armand Muis
(PDIP), Syahrumsyah (PPP), T. Insyafuddin, ST, Mustafa MY (PKS), H.T Yusni
(Golkar), H.M. Syafi’ie AS, BA (PKPI), Sahlan (PBR), T. Amsah (PNBK) dan
Marlina, S.Pd (PBA).
Sedangkan
anggota dewan terpilih periode 2014-2019, yang akan mencoba peruntungan untuk memperjuangkan
nasib rakyat Aceh Tamiang diantaranya, Ir. Rusman, Fadlon, Ngatiyem, S.Pd,
Mustaqim, Juniati, S.Farm, miswanto (Partai Aceh), Juanda, S.IP, Muhammad Nuh,
Desi Amelia (PAN), Nora Idah Nita, SE, H. Syaiful Sofyan, SE, Haris (Demokrat),
Ismail, T. Irsyadul Afkar, S.Sos.I, Siti Zaleha, ST (PPP), Syaiful Bahri, SH,
Erawati IS, Suherman (Golkar), H. Mawardinur, Irma Suryani, S.ST, M.Kes, Fitri
AR, S.Pd (Nasdem), Salbiah, S.Pd.I, Sugiono Sukandar, Sarhadi (Gerindra),
Zulkifli, Edi Susanto, Ir. H. Tengku Rusli (PDIP), Dedi Suriansyah, MA, Mat
Pasya (PKS) dan Sumiyem (Hanura).
Sementara
itu, saat prosesi pengambilan sumpah Anggota DPRK Aceh Tamiang, diluar ruang sidang
utama para awak media yang bertugas di Bumi Muda Sedia julukan Aceh Tamiang
tidak diizinkan masuk. Sehingga terjadi ketegangan diantara panitia dan awak
media yang dilerai aparat keamanan pada acara tersebut agar tidak terjadi
kericuhan.
Hal ini ditenggarai sejumlah awak media cetak dan elektronik tersebut tidak memiliki identitas berupa kartu panitia. Sedangkan, kartu khusus peliputan didalam ruang sidang utama hanya 10 lembar, dan teristimewa tanpa identitas khusus untuk wartawan senior yang sudah lama eksis di kabupaten berjuluk Bumi Muda Sedia ini.
Hingga timbul
pertanyaan para awak media dengan coba menjumpai Staf Bagian Humas, Junita
Siregar di ruang Bagian Hukum dan Humas Setwan Atam. Namun, yang bersangkutan
tidak berada di tempat dan ketika di hubungi via seluler selalu diluar
jangkauan.
“Tindakan ini diduga telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Tidak adanya kerja sama yang ditunjukkan Bagian Humas DPRK Aceh Tamiang terkesan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam memperoleh berita”. Sebut Kepala Biro Media Forum Indonesia, Abu Bakar Siddiq.
Abu Bakar
Siddiq berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus pelecehan terhadap
profesi Pers yang sudah sangat jelas diatur dan dilindungi UU dan masuk
lembaran negara, yang pada kenyataannya dilapangan masih mendapat perlakuan
diskriminasi dari oknum-oknum pemerintahan yang berlindung dibawah kekuasaan.
“Penegak
hukum diminta usut kasus pelecehan yang berujung diskriminasi terhadap rekan
Pers yang bertugas di Aceh Tamiang. Agar tegak supremasi hukum sebagaimana yang
dicita-cita kan dalam semangat era reformasi ini. Hukum adalah Panglima, jangan
kalah oleh tekanan politik”. Ujar Abu Bakar dengan berapi-api. (***)