HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Langsa Sita Puluhan Ton Kayu

suara-tamaing.com , Langsa | Aparat Polres Langsa menyita puluhan ton kayu jenis laban dan paha rusa diduga hasil ilegal loging yang diba...

suara-tamaing.com, Langsa | Aparat Polres Langsa menyita puluhan ton kayu jenis laban dan paha rusa diduga hasil ilegal loging yang dibawa meng-gunakan truk tronton BK 9331 DY. 

Selain itu, polisi menangkap tiga tersangka yang membawa kayu tersebut. Ketiga tersangka terdiri pemilik kayu Ibnu Jamil (44) warga Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang; Karminsyah (33/sopir) warga Dusun Gabungan, Desa Tampah, Kecamatan Peurelak Barat, Aceh Timur; dan Ramli (43/kernet) warga Dusun Bukit Bate, Desa Tempen, Kecamatan Peurelak Barat, Aceh Timur. 

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Sutrisno, mengungkapkan itu di ruang kerjanya, Senin (15/9). Dijelaskannya, puluhan ton kayu itu disita oleh anggota Polsek Manyak Payed, Selasa (9/9) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan, kata dia, berawal dari kecurigaan polisi saat melihat satu unit truk tronton membawa puluhan kayu melintas di depan mapolsek dari arah Medan, sehingga petugas keamanan memberhentikannya dan memeriksa dokumen kayu yang diangkut. 

Setelah diperiksa, ternyata ada beberapa jenis kayu yang tidak memiliki dokumen lengkap. "Kayu jenis laban tidak dilampiri dokumen pendukung seperti surat pernyataan kepemilikan tanah dan surat dari datuk (kepala desa-red) setempat dan kayu olahan jenis paha rusa tidak sesuai surat asal usul kayu," kata Sutrisno. 

Dia kemudian merinci, kayu jenis paha rusa sebanyak 40 batang dan jenis laban 27 batang. Sedangkan berdasarkan hasil pengukuran kayu jenis laban 3,137 m3 dan kayu olahan paha rusa 6,759 m3. 

"Kayu tersebut milik Ibnu Jamil dan menurut tersangka dirinya hanya membawa kayu itu," imbuh Sutrisno. Kayu-kayu itu, lanjutnya, diangkut dari pinggiran sungai di Desa Madang Arak, Aceh Tamiang dan hendak dibawa ke Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemeberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (03/medanbisnis)

Foto : Ilustrasi/tribunnews